Topswara.com -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memperkirakan iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada Juli 2025, menyusul perubahan tarif standar layanan kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.
Permenkes ini mengatur standar tarif terbaru yang menggantikan standar tarif pelayanan kesehatan lama baik untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.
Anggota DJSN Muttaqien dengan kebijakan ini, surplus aset neto BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 56,50 triliun bisa berbalik negatif pada 2025. Defisit ini akan muncul pada Agustus-September 2025, sekitar Rp 11 triliun. Muttaqien mengatakan defisit ini berdasarkan hitungan aktuaria.Sebelum periode ini, dia mengungkapkan perlu adanya penyesuaian tarif sebelum periode tersebut.
Sementara itu, Anggota BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan iuran BPJS justru harusnya naik mulai 2024. Pasalnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.
Kemudian Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana penghapusan kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Salah satunya dikhawatirkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Wacana kenaikan iuran BPJS muncul karena adanya ancaman defisit terkait dengan adanya penyesuaian tarif. Hal ini jelas makin mengokohkan adanya kapitalisasi layanan kesehatan dan abainya negara atas rakyat.
Karena itu istilah jaminan kesehatan merupakan istilah yang menipu, yang ada bukan jaminan kesehatan tetapi asuransi sosial kesehatan. Konsekuensinya seluruh rakyat wajib membayar iuran/ premi bulanan meskipun iuran untuk orang miskin di bayar oleh negara, hal itu tidak menghilangkan hakikat bahwa seluruh rakyat wajib membayar iuran bulanan.
Seluruh rakyat baru bisa mendapatkan pelayanan dari BPJS apabila telah membayar iuran bulanan. Jadi dalam JKN rakyat tidak dijamin oleh negara.
JKN pun menganut prinsip pemberian pelayanan berdasarkan kemampuan bayar peserta atau status ekonomi peserta. Prinsip ini merupakan watak komersil yang dianut oleh lembaga bisnis.
Dalam Islam pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Negara wajib menyediakan ruang sakit , dokter, tenaga kesehatan dan fasilitas lain yang diperlukan masyarakat. Sebab fungsi negara/ pemerintah adalah mengurus urusan dan kepentingan rakyat .
Dalil nya sabda Rasulullah SAW :
"Imam / penguasa adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya yang dia urus (H.R. Bukhari).
Hadis di atas merupakan dalil syariat yang shahih, bahwa dalam Islam jaminan layanan kesehatan itu wajib diberikan oleh negara kepada rakyat nya secara gratis, tanpa membebani apalagi memaksa rakyat. Mengeluarkan uang untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga sifat, pertama tidak ada diskriminasi, kedua gratis, ketiga seluruh masyarakat harus diberikan kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.
Islam menjadikan kesehatan sebagai tanggung jawab negara dan menyediakan dana yang cukup. Khilafah memiliki sumber pemasukan keuangan yang beragam yang mampu menjamin layanan kesehatan gratis untuk rakyat.
Politik ekonomi Islam diterapkan oleh negara melalui mekanisme dan kebijakan APBN untuk menjamin kesejahteraan umat manusia, baik untuk pemenuhan kebutuhan pokok individu maupun kebutuhan pokok Masyarakat.
Sumber pemasukan tetap Baitul mal adalah fa'i, kharaj, seperlima harta rikaz dan zakat. Harta harta ini diambil secara tetap, sama saja apakah ada keperluan atau tidak.
Dalil-dalil yang mendasari sumber sumber pemasukan tetap Baitul mal berfaedah wajib. Menyerahkan harta harta diatasi hukumnya wajib. Karena itu negara wajib memungut semua harta itu secara terus menerus baik ada keperluan maupun tidak. Sebab Allah telah mewajibkan itu.
Adapun sumber pendapatan lain Baitul mal yaitu pungutan yang didapat oleh kantor cukai disepanjang perbatasan negara , harta yang dihasilkan dari harta kepemilikan umum dan kepemilikan negara, juga dari harta warisan yang tidak memiliki ahli waris .
Jika pemasukan Baitul mal tidak mencukupi untuk pembiayaan negara maka negara boleh menarik pajak dari kaum Muslim. Maka sudah saatnya kita kembali kepada hukum Islam yang terbukti membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia
Oleh: Dewi Sulastini
Aktivis Muslimah
Sumber :
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230721200611-78-976317/pengamat-sebut-iuran-bpjs-harusnya-naik-mulai-2024
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5351471/buruh-tolak-hapus-kelas-rawat-inap-bpjs-kesehatan-khawatir-iuran-naik?
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230720060424-4-455686/kelas-123-dihapus-iuran-bpjs-kesehatan-naik-2025
0 Komentar