Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Islam Solusi Tuntas Berantas Kriminalitas


Topswara.com -- Siapapun yang jujur pasti akan mengakui bahwa negeri ini makin terpuruk. Nyaris disemua bidang. Makin hari kriminalitas makin mengerikan, meningkat kuantitas maupun kualitasnya. 

Selain karena faktor individual (miskin, rakus, lemah iman), faktor lemahnya penegakkan hukum juga berperan. Hukum yang tidak menjerakan dan tebang pilih jelas berpengaruh terhadap meningkatnya kriminalitas.

Seperti yang dikutip dalam media online kumparan.com, Pria bernama Iin Wensi (43 tahun), warga Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap polisi karena menusuk tetangganya hingga tewas. 

Kasus penganiayaan karena masalah utang. Di mana korban yang bernama Musfa alias Epot memiliki utang kepada Iin dan tak mau membayarnya. Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, mengatakan kasus tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Gunung Megang, Senin 10 Juli 2023.

Dilihat dari fakta di atas sudah sangat jelas bahwa semua itu tidak lepas dari faktor individual dengan lemahnya iman, angka kemiskinan semakin meningkat, tentunya tidak ada riayah dari peran negara. Sampai faktor penegakkan hukum yang kurang menjerakan dan tebang pilih. Semua itu tidak lain karena hukum-hukum jahiliah yang berasal dari manusia sendiri.

Setiap Muslim harusnya meyakini bahwa Al-Qur'an adalah satu-satunya petunjuk dalam kehidupan. Allah SWT telah menunjukan kepada kita bahwa akar persoalan umat hari ini adalah karena mereka mencampakan syariah-Nya yang kaffah, dan malah mengambil aturan kehidupan yang lain, seperti sekularisme demokrasi di negeri ini.

Sudah jelas sekulerisme itu sendiri memisahkan agama dari kehidupan, dampaknya sangat jelas merugikan umat. Dengan adanya kebebasan berpendapat, seolah-olah tidak mempunyai aturan. Karena sejatinya aturan yang benar itu hanya dari Allah SWT.

Beda halnya dengan sistem ekonomi Islam dan hukum pidana Islam. Syariah Islam dibidang ekonomi, ketika diterapkan pasti mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. 

Dalam sistem ekonomi Islam, fasilitas publik seperti transportasi, pendidikan dan layanan kesehatan wajib disediakan oleh negara dengan harga yang semurah-murahnya, bahkan gratis. Hal ini karena, Islam memosisikan penguasa sebagai pengurus urusan umat atau raa'in.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR. Al-Bukhari)

Adapun hukum pidana Islam tentu memberikan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Sebabnya, hukum pidana Islam itu memiliki sifat jawabir dan zawajir. Bersifat jawabir karena penerapan hukum pidana Islam akan menjadi penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syar'i. 

Hukum pidana Islam juga bersifat zawajir, yakni dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindak kriminal serupa. Karena itu hukum pidana Islam akan memberikan jaminan kelangsungan hidup bagi masyarakat. 

Allah SWT. berfirman: “Dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.” (TQS al-Baqarah [2]:179)

Dengan hukum pidana Islam masyarakat akan terlindungi dari berbagai tindak kriminal. Keamanan dan rasa aman bagi semua orang akan terwujud. Jumlah pelaku tindak kriminal di masyarakat akan minimal.

Penuh sesaknya penjara dan lembaga pemasyarakatan, seperti yang terjadi saat ini hampir di seluruh dunia, tidak akan terjadi saat hukum pidana Islam diterapkan. Karena itu kebaikan dan keadilan hukum pidana Islam secara i'tiqaadi tidak boleh diragukan. Hal itu merupakan bagian dari perkara yang harus kita imani. 

Tentu kita berkewajiban untuk patuh, taat dan terikat pada hukum-hukum Islam. Hal itu kita wujudkan dengan mempedomani dan menerapkan Islam dalam semua urusan hidup kita. 

Namun, saat ini hukum-hukum Islam tidak lagi diterapkan. Ia digantikan oleh hukum-hukum jahiliah, yang berasal dari manusia sendiri. Inilah yang membuat kehidupan masyarakat sarat dengan kezaliman dan ketidakadilan. Hilang pula rasa aman.

Semua itu semestinya mendorong kita untuk segera menerapkan hukum-hukum Islam untuk mengatur perkara kehidupan dan memutuskan segala persoalan yang terjadi. Jangan sampai kita termasuk orang yang zalim, fasik apalagi kafir karena enggan menerapkan hukum-hukum Islam.

Solusinya hanyalah dengan kembali pada petunjuk Allah SWT., yakni dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah.

Wallahualam bissawab.


Oleh: Lia Nurjanah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar