Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Islam Solusi Degradasi Moral


Topswara.com -- Dilansir dari media online Batampos. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pusat mencatat bahwa pada remaja usia 16 dan 17 tahun sebanyak 60 persen sudah melakukan hubungan seksual, dan pada usia 19 tahun sampai 20 tahun sebanyak 20 persen yang sudah melakukan hubungan seksual.

Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial tidak menampik tingginya angka anak remaja yang sudah berhubungan seksual, ini berdampak pada tingginya angka kasus pencabulan, pernikahan dini,dan kasus penjualan atau pembuangan bayi. 

Hal tersebut harus menjadi perhatian dan peran orang tua untuk menguatkan pendidikan karakter dan pendidikan agama pada anak, selain itu juga peran guru di sekolah untuk memberikan edukasi kepada anak didiknya, kata Erry

Miris, Maraknya pelaku seks bebas dilakukan oleh anak-anak remaja yang masih belia, mereka terjerumus pada pergaulan bebas akibat dari rusaknya aturan kehidupan yang diterapkan di negeri ini, aturan yang bukan di landaskan pada aturan Illahi.

Yakni aturan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, pergaulan di masyarakat campur baur antara laki-laki dan perempuan sudah tidak ada lagi batasan, sehingga mereka bebas berperilaku atas dasar suka sama suka tidak melihat standar halal haram dalam pergaulan. 

Faktor tersebut juga akibat dari pengaruh tontonan di sosial media yang begitu banyak menyajikan konten-konten negative, pornografi yang begitu mudah untuk mereka akses yang menyebabkan rangsangan emosional seksual, sehingga mereka meniru untuk mencobanya yang akhirnya mereka terjerumus ke dalam pergaulan seks bebas. 

Pendidikan seks dan reproduksi yang di tawarkan sebagai solusi, hanya akan menambah parah persoalan karena lahir dari paradigma Barat yang jelas bertentangan dengan Islam.

Islam sebagai landasan kehidupan mengatur segala aspek kehidupan termasuk mengatur pergaulan hidup berinteraksi antara laki-laki dan perempuan agar remaja terselamatkan dari pergaulan seks bebas.

Ajaran Islam mewajibkan wanita yang sudah balig untuk menutup aurat, menjaga pandangan baik laki-laki maupun perempuan, melarang berkhalwat, melarang berpacaran, melarang berkomunikasi yang tidak ada kebutuhan syar'i, agar terhindar dari celah perzinaan.  

Peran keluarga juga penting dalam hal pengasuhan kepada anak, memberikan perhatian kasih sayang dan perlindungan, memberikan rasa aman, memberikan pendidikan dan pemahaman agama yang benar agar mereka kuat keimanannya, 

Sehingga mereka tidak terjerumus ke dalam perzinaan, karena zina adalah perbuatan keji. Firman Allah SWT. dalam QS. Al-Isra ayat 32, menyebutkan,"Dan janganlah kamu medekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Negara wajib memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku zina yang belum menikah yaitu di dera seratus kali cambuk dan diasingkan selama satu tahun. Adalagi yang lebih berat lagi bagi pezina yang sudah menikah yaitu di hukum razam sampai mati. 

Dan inilah solusi yang harus dilakukan oleh negara karena tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan negeri ini dari perzinaan kecuali dengan menerapkan syariat Islam,agar masyarakat selamat dunia akhirat.  

Wallahualam bissawab.


Oleh: Lies Nurjanah
Pendidik Generasi dan Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar