Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hukum Islam Diabaikan, Tindak Kriminal Sulit Dilawan


Topswara.com -- Tindak kejahatan di masa sekarang makin membabi buta, mulai dari perampokan, pembegalan, pembunuhan bahkan korban sampai dimutilasi. Seperti kasus mutilasi yang belum lama ini terjadi di Sleman dengan korban seorang mahasiswa dari universitas swasta di Yogyakarta berinisial R (20). (Tribunjogja.com, 18/7/2023).

Mirisnya, kasus kriminal tidak hanya dilakukan oleh orang tua, akan tetapi dilakukan juga oleh para remaja atau pemuda yang dilatarbelakangi dengan berbagai faktor. Mulai dari mabuk-mabukan, sulitnya perekonomian, pengangguran, perselingkuhan, dan akibat dari pengaruh buruk media sosial yang tidak terkendali. 

Selain itu, juga karena lemahnya keimanan masyarakat serta diabaikannya hukum-hukum syariat dalam kehidupan masyarakat saat ini. Sehingga mereka tidak memiliki rasa takut ketika perbuatannya melanggar hukum. 

Parahnya lagi, karena seringnya kejahatan terjadi, seolah-olah sudah menjadi aktivitas yang dianggap sudah biasa (lumrah). Belum lagi hukuman yang ditegakkan tidak setimpal dengan perbuatannya. Alasan ini juga lah yang membuat seseorang terdorong untuk main hakim sendiri atau melakukan tindak kekerasan sebagai penyelesaian permasalahannya.

Gambaran seperti di atas menunjukkan betapa negeri ini sedang tidak baik-baik saja. Penerapan hukum sekular (memisahkan agama dari kehidupan) telah mendorong rakyatnya untuk berbuat jauh dari aturan yang sesungguhnya. 

Tidak menjadikan halal haram sebagai pijakan ketika akan berbuat sesuatu, bahkan mementingkan hawa nafsu untuk kepuasan dirinya meskipun harus menghilangkan nyawa orang lain. Alhasil, kriminalitas semakin merajalela dan sulit untuk dilawan. 

Islam sebagai agama yang sempurna sangat menjaga nyawa manusia. Di samping pemimpinnya yang juga taat dan patuh pada aturan Allah SWT.. Sehingga akan sangat melindungi rakyatnya dari segala tindak kejahatan. 

Dalam Islam tindak kejahatan seperti di atas dapat diantisipasi dengan tiga pilar di antaranya: pertama, ketakwaan individu dan keluarga yang senantiasa terikat dengan aturan Islam. Peran ini sangatlah besar untuk membentuk kepribadian yang islami. 

Kedua, adanya kontrol masyarakat untuk menguatkan ketakwaan individu dan keluarga. Yakni dengan memakmurkan kepedulian sosial yang tinggi dan melestarikan amar makruf nahi mungkar secara berjamaah di lingkungan masyarakat. 

Ketiga, peran negara yang sangat penting untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari berpeluangnya perbuatan dosa dan tindak kriminal dengan menerapkan hukum-hukum syariat dalam segala aspek kehidupan. 

Selain itu, negara juga menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan. Sanksi tersebut bersifat jawabir yang berarti menjadi penebus dosa bagi pelaku kejahatan dan bersifat zawajir yaitu memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk berbuat kejahatan. 

Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 179 Allah SWT. berfirman yang artinya: "Dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa." 

Dengan diterapkannya hukum pidana Islam maka masyarakat akan terjaga dari berbagai tindak kejahatan. Negara juga mampu menciptakan keamanan, dan ketentraman. 

Namun, pada kenyataannya saat ini aturan itu tidaklah nampak dalam kehidupan masyarakat, maka sudah sepantasnya kita melakukan upaya agar segera di tegakkannya hukum Islam yang telah Allah SWT. sediakan untuk mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat maupun bernegara. 

Wallahu a'lam bi ashawab.


Oleh: Nunung Aisyah 
Komunitas Rindu Surga
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar