Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gaya Hidup Liberal Memicu Pergaulan Bebas


Topswara.com -- Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat usia remaja di Indonesia sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Paling muda di rentang umur 14 hingga 15 tahun tercatat sebanyak 20 persen sudah melakukan hubungan seksual. 

Lalu diikuti dengan usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen. Sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen. Hal tersebut diungkapkan BKKBN berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017. 

Menurut ketua BKKBN Hasto Wardoyo ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (5/8/2023) mengatakan bahwa usia hubungan seks semakin maju, sementara itu usia nikah semakin mundur, artinya banyak terjadi sek pranikah. Faktor pemicunya selain masa pubertas yang cepat, peran media juga berpengaruh mengajarkan berbagai macam gaya berpacaran.

Dari segi keluarga ia menjelaskan bahwa anak-anak yang kekurangan kasih sayang dari orang tuanya atau anak yang berasal dari broken home, sangat mungkin terjerumus ke dalam seks bebas (liputan6.com, 6/8/2023).

Untuk menanggulangi masalah tersebut, para pakar pun meminta para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, memberikan imbauan kepada para remaja dengan melakukan edukasi seks. Selain itu, muncul juga dorongan untuk melegalkan pendidikan seksual dan reproduksi di sekolah agar anak-anak mengenal risiko seks bebas dengan harapan mereka menghindari seks bebas.

Padahal, sejatinya maraknya seks bebas adalah bukti nyata dari penerapan ide liberalisme (kebebasan) individu dalam pergaulan. 

Syaikh Taqiyyudin an-Nabhani dalam kitabnya Nidzamul Islam bab Thariqul Iman mengatakan bahwa manusia akan mengatur perbuatannya sesuai dengan pemahaman (mindset) nya dan sebuah pemahaman itu akan dibentuk oleh pemikiran dan pemikiran itu dipengaruhi oleh ideologi (cara pandang kehidupan tertentu)

Jika diperhatikan, pemikiran masyarakat saat ini dipengaruhi oleh ideologi kapitalisme, yaitu cara pandang kehidupan yang standar kebahagiaannya adalah dengan meraih materi sebanyak-banyaknya dan kepuasan jasadiyah (fisik) tanpa batas dan tanpa memperhatikan aspek agama.  

Cara pandang kehidupan seperti ini lahir dari pemikiran sekularisme yang memisahkan urusan agama dengan kehidupan. Dengan cara berpikir seperti ini, maka timbullah pemahaman rusak di dalam masyarakat. 

Mereka akan menilai bahwa perzinaan sebagai cara pemuasan kebahagiaan dari sebuah hubungan. Sehingga wajar jika banyak dari generasi muda saat ini terjerat pergaulan bebas yang ditandai dengan seks di luar nikah alias perzinaan.

Lebih parahnya lagi, masyarakat sekularisme kapitalisme menganggap perzinaan bukan hal yang tabu untuk dilakukan asal dilakukan atas dasar suka sama suka. 

Padahal jelas-jelas Allah SWT mengharamkan perzinaan dan apa yang dilarang oleh Allah SWT pasti hanya akan mendatangkan kesengsaraan hidup jika tetap dilakukan, seperti munculnya berbagai penyakit kelamin, kecemasan tak berujung, aborsi, pelacuran, pembunuhan dan sebagainya.

Oleh karena itu, maka darurat perzinaan harus diberantas tuntas dan solusi tuntas hanya akan terwujud jika cara pandangan kehidupan yang diadopsi oleh masyarakat adalah cara pandang kehidupan yang benar yakni Islam. 

Cara Islam Mengatur Pergaulan

Allah SWT telah menurunkan Islam sebagai ideologi, yaitu landasan kehidupan yang memancarkan tata aturan kehidupan. Islam memiliki fikrah (konsep-konsep kehidupan) dan thariqah (metode untuk merealisasikan). Karena itu, sistem pergaulan di tengah masyarakat tidak lepas dari pembahasan Islam.

Syaikh Taqiyyudin an Nabhani dalam kitabnya Nidhamul Ijtima'iy (sistem pergaulan Islam) menjelaskan bahwa Allah Ta'ala menciptakan manusia dan memberikan kepada mereka potensi kehidupan. Salah satu dari potensi tersebut adalah naluri melestarikan jenis (gharizah nau'). 

Adapun tujuan dari penciptaan naluri tersebut adalah manusia bisa melestarikan keturunan mereka. Sehingga pada dasarnya, wajar jika akan ada pandangan seksual diantara hubungan pria dan wanita.

Hanya saja, Allah Ta'ala memberikan aturan agar naluri tersebut tersalurkan dengan benar, yaitu hanya dalam ikatan pernikahan yang sah.

هُوَ الَّذِىۡ خَلَقَكُمۡ مِّنۡ نَّـفۡسٍ وَّاحِدَةٍ وَّجَعَلَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا لِيَسۡكُنَ اِلَيۡهَا‌

"Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu (Adam) dan daripadanya Dia menciptakan pasangannya, agar dia merasa senang kepadanya." (QS. Al-'Araf: 189)

Maka Islam memberikan solusi pernikahan bagi pria dan wanita yang telah mampu menjalankan amanat besar suami istri. Jika tidak mampu, maka Islam memerintahkan untuk berpuasa dan menjaga farjinya

Tidak hanya itu, sekalipun Islam memahami akan ada pandangan seksual diantara pria dan wanita, namun Islam memiliki aturan agar interaksi publik antara keduanya tidak selalu mengarah pada arah seksualitas. Aturan tersebut diantaranya,

Pertama, Islam memerintahkan untuk menundukkan pandangan.

Kedua, Islam memerintahkan wanita untuk menutup auratnya secara syar'i dan tidak tabaruj

Ketiga, Islam memerintahkan agar wanita ditemani oleh mahramnya ketika safar.

Keempat, Islam melarang pria dan wanita ber khalwat (berdua-duaan) kecuali disertai mahram wanita tersebut dan berikhtilat tanpa tujuan syar'i.

Kelima, Islam melarang wanita keluar rumah tanpa seizin suaminya.

Keenam, Islam memerintahkan agar kehidupan khusus komunitas wanita dan pria terpisah.

Ketujuh, Islam memperbolehkan hubungan kerjasama antara pria dan wanita dalam hal yang bersifat umum seperti muamalah misalnya.

Dari ketujuh aturan itulah, maka kehidupan publik antara pria dan wanita akan berfokus pada ta'awun, yaitu saling tolong-menolong dan amar makruf nahi mungkar dan akan menjauhkan pandangan seksualitas di antara keduanya yang menjadi gerbang perzinaan. 

Inilah aturan pergaulan Islam yang seharusnya menjadi pemahaman generasi saat ini. Sehingga mereka akan mampu melakukan self control untuk menjauhi zina.

Hanya saja, aturan tersebut tidak akan mampu terealisasi sempurna, kecuali dengan institusi negara yang bernama daulah khilafah. 

Sebab, untuk menjaga agar kehidupan pergaulan publik antara pria dan wanita sesuai dengan Islam dibutuhkan kebijakan dari negara dan tidak ada di dunia ini negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah kecuali daulah khilafah. Demikianlah solusi tuntas Islam dalam mencegah bahkan menghilangkan perzinaan di kalangan generasi muda.


Oleh: Nabila Zidane
(Analis Mutiara Umat Institute)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar