Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bisnis Narkoba Menggurita, Lemahnya Pengawasan Negara


Topswara.com -- Penyalahgunaan narkoba saat ini masih menjadi permasalahan global di Indonesia. Narkoba telah menyebar hampir ke semua kalangan masyarakat, dari tingkat ekonomi menengah ke bawah hingga ke atas. Pelakunya pun tak tanggung-tanggung. Dari anak, remaja, dewasa, ibu rumah tangga, aparat pemerintah, bahkan narapidana di dalam penjara pun masih bisa melakukan transaksi ini.

Kepala Lapas Nusakambangan, Mardi Susanto membantah napinya mengatur peredaran narkoba jenis sabu seberat 9,5 kg di Palembang, Sumatera Selatan. Petugas melakukan penggerebekan terhadap pelaku bernama Muhammad Erlangga Firmansyah (28), warga Jalan Beringin Raya Lorong Kayu Ara II Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. 

Saat digeledah, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 1kg di dalam jok motornya. Penggerebekan dilakukan di Jalan Sukabangun 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang. Pelaku mengaku diperintah oleh bandar narkoba yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan (TribunSumsel.com,16/8/2023).

Gurita Bisnis Narkoba

Tidak bisa dipungkiri bahwa semakin hari peredaran narkoba di Indonesia justru merajalela bahkan berkembang sangat pesat. Hal itu dipicu oleh beberapa faktor seperti banyaknya permintaan pasar. 

Fakta menunjukkan, pengguna narkoba tidak hanya kalangan laki-laki dewasa, bahkan menyasar ke remaja dan perempuan. Banyak sekali berita berseliweran tentang ibu-ibu yang turut menjadi pengedar narkoba. 

Alasan lainnya, harga pasar yang sangat tinggi membuat narkoba lebih banyak menyerang masuk ke Indonesia. Dengan jumlah penduduk banyak, maka peluang penjualan juga terbuka lebar dan menawarkan keuntungan besar. Ini pula yang membuat masyarakat berekonomi dan berpendidikan rendah mau mengambil kesempatan menjadi pengedar sekaligus pemakai.

Kemudian, banyaknya aparatur negara yang ikut andil, dan kebijakan hukum yang bisa "dibeli", membuat produsen narkoba leluasa menjalankan aksinya untuk terus melakukan peredaran narkoba, sehingga konsumen sangat mudah mendapatkan barang haram tersebut. 
 
Pun didukung lemahnya sistem hukum yang tidak membuat efek jera para pemakai, pengedar, dan penjualnya. Bahkan hukum yang ada tidak menyasar kepada penjual utamanya. Hanya pengedar yang di bawah, dan pemakai yang kemudian menjadi target hukum. Alih-alih dihukum, mereka banyak juga diselamatkan di panti rehabilitasi.

Alasan di atas memaksa masyarakat berpenghasilan rendah untuk mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup dengan ikut mengedarkan narkoba. Dalam hal ini, produsen dan pengedar narkoba semakin kaya, tetapi bagi penggunanya terus digerogoti tanpa henti, sehingga tak jarang overdosis bahkan kematian.

Narkoba dalam Pandangan Islam

Dalam agama Islam, penyalahgunaan narkoba dilarang tegas karena mengakibatkan mudharat sangat besar dan hukumnya adalah haram. Narkotika masuk dalam cakupan definisi khamr karena Rasulullah SAW bersabda, "Khamr merupakan segala sesuatu yang menutupi akal.” (HR. Bukhari Muslim)

Diperjelas juga dengan firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk dalam perbuatan syetan. Maka jauhilah (perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)

Dan juga firman Allah, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195)

Ayat dan hadis tersebut menunjukkan haramnya merusak atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti memberikan dampak negatif terhadap tubuh dan akal seseorang. 

Sinergi Mencegah Peredaran Narkoba

Indonesia telah menjadi target dalam penyebaran narkoba. Sehingga tidak heran jika pemerintah menetapkan status darurat terhadap peredaran narkoba. Dalam pencegahan dan pemberantasannya, harus melibatkan seluruh elemen negara, baik itu pejabat pemerintah, penegak hukum, masyarakat, dan lingkungan terdekat yaitu keluarga.

Keluarga adalah lingkungan terdekat yang bertanggung jawab dalam pembentukan pribadi seseorang. Islam telah memuliakan peran keluarga, artinya jika keluarga berperan dalam pembentukan seseorang, ia tidak akan mencari pelampiasan di tempat lain, karena permasalahan sudah selesai dalam keluarga. 

Pendidikan di dalam keluarga haruslah menanamkan karakter Muslim, sehingga timbul rasa takut dan merasa di awasi Allah SWT jika melakukan kemaksiatan yang berujung dosa.

Masyarakat juga berperan sangat penting dalam pencegahan peredaran narkoba. Dalam hal ini, masyarakat dapat ikut mengawasi dan melaporkan secara langsung mengenai indikasi peredaran narkoba di lingkungannya kepada pejabat pemerintah atau penegak hukum di sekitarnya. 

Masyarakat harus peduli dan turut melakukan amar makruf nahi mungkar kepada individu di sekitarnya. Menasihati keluarga, tetangga, atau orang terdekat jika ada yang terjerat dalam bahaya narkoba. 

Negara pun wajib turut serta dalam urusan umat. Negara harus melihat fakta bahwa masyarakat yang menjadi pengedar narkoba adalah yang terpasung hajat hidupnya karena belenggu kemiskinan. Negara harus memperhatikan hajat hidup rakyatnya, bahkan untuk urusan pangan sekalipun. 

Hal ini juga ada dalam sejarah Islam tentang kisah Umar bin Khattab, salah satu Amirul Mukminin kala itu yang dengan sukarela ikut membagikan beras ke keluarga miskin. Hal ini secara tidak langsung adalah cerminan turut berperannya negara dalam urusan umat.

Penegakan Hukum terhadap Peredaran Narkoba

Berbagai upaya untuk memerangi narkoba dan segala bentuk peredarannya tidak pernah henti dilakukan. Namun, semua itu terasa terabaikan tatkala pelaku lebih paham dan menguasai situasi kondisi. 

Hal ini diperparah dengan pihak-pihak yang ikut membantu karena iming-iming keuntungan yang fantastis. Keterlibatan petugas lapas dan oknum pejabat pemerintah pun ikut andil dalam penyebaran barang haram tersebut guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Sebenarnya negara sudah membuat peraturan perundang-undangan yang melarang keras peredaran narkoba. Tapi semua itu seakan tidak digubris oleh pelaku, karena mereka menganggap peraturan di negara ini hanya tertulis yang masih bisa berubah jika dihadapkan dengan iming-iming materi. 

Harusnya, negara lebih bertindak tegas, konsisten, dan sungguh-sungguh sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Semua pihak yang terlibat baik itu pemakai, penyalur, pengedar, sampai petugas dan oknum harus dipertanggungjawabkan secara pidana untuk memberikan efek jera.

Selain itu, harusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terjun langsung mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba.

Islam Solusi Hakiki

Sejatinya, peredaran narkoba tidak akan bisa dihapus jika masih menggunakan sistem liberal yang ada sekarang yaitu sistem yang dibuat dengan asas suka-suka dan bebas tanpa campur tangan pihak berwenang.

Islam adalah agama sempurna. Islam memiliki penjagaan dan aturan kepada seluruh umatnya dengan berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan hadis. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk membentengi dirinya dengan akidah sehingga akan muncul rasa takut kepada sang pencipta Allah SWT. Pun mengajarkan untuk melakukan amar makruf nahi mungkar, dengan cara berdakwah dan saling mengingatkan.

Kemudian Islam juga mengajarkan bahwa peran negara sangat penting dalam mencegah kemaksiatan. Negara diibaratkan sebagai penggembala, sebagaimana dalam sebuah hadis, "Imam itu laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya)." (HR. Imam Bukhari dan Imam Ahmad dari Sahabat Abdullah bin Umar ra.)

Dengan menjadikan Islam sebagai pandangan hidup, generasi penerus berikutnya akan sangat terjaga, baik akalnya, jiwanya, hartanya, dan keselamatannya. Selain itu, hal ini juga didukung oleh pemerintah yang melaksanakan syariat berupa sanksi/hukum tegas dan keras. 

Salah satu fungsi sanksi adalah zawajir, yakni sebagai pencegah kejahatan tersebut terulang kembali karena akan menimbulkan efek jera kepada pelakunya dan juga kepada masyarakat yang menyaksikan pelaksanaan sanksi yang keras tersebut. Dengan begitu, gurita bisnis narkoba dapat terselesaikan secara menyeluruh.


Oleh: Lestari Agung Pengesti, S.E.I.
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar