Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akses Judi Online Mudah, Buah Sistem Kapitalisme


Topswara.com -- Siapa yang tidak tahu judi online? Pasti banyak orang yang sudah tahu tentang judi online. Judi online yaitu permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

Judi online sangat mudah ditemukan di masyarakat. Bukan hal yang baru dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, karena sudah banyak masyarakat yang mempunyai kebiasaan berjudi online. Praktik perjudian sudah terjadi sejak dahulu sampai sekarang.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan seperti di negara Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina, Thailand. (cnbcindonesia.com, 24/07/2023)

Tidak hanya negara Indonesia yang melarang judi online. Namun ada beberapa negara lain yang juga melarang judi online, yaitu negara UEA, Vatikan, Bhutan, Afganistan, Kepulauan Cayman. (cnbcindonesia.com, 21/07/2023)

Menkominfo Budi Arie Setiadi juga mengatakan pihaknya menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan. Jumlah tersebut mendominasi aduan rekening yang dimanfaatkan untuk kepentingan pelanggaran hukum. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 161.823 konten perjudian online sejak Januari-Juli 2023. Meski belum genap setahun, jumlah tersebut telah melampaui konten judi online yang diblokir sepanjang 2022. (cnbcindonesia.com, 21/07/2023)

Kasus judi online merupakan kasus yang sangat meresahkan karena bisa menyebabkan kecanduan si pelaku judi, kesehatan mental pelaku judi bisa terganggu seperti stres, kecemasan dan depresi. 

Selain itu bisa memperburuk kondisi finansial keluarga, merusak hubungan dengan orang lain, meningkatkan kriminalitas, pencurian data, bahkan bisa menyebabkan pelaku judi online bunuh diri akibat utang yang digunakan untuk berjudi. 

Negara Indonesia menganggap kasus judi online merupakan kasus yang biasa bahkan dianggap sepele. Padahal kasus judi online harus segera diberantas karena hal ini melanggar hukum agama dan bisa membahayakan kehidupan masyarakat. 

Hal ini merupakan gambaran dari sistem kapitalisme. Negara tidak memperhatikan kerusakan yang terjadi di masyarakat, selama tidak membahayakan penguasa. Oleh karena itu, judi online tidak akan bisa di berantas hanya dengan memblokir situs judi online.

Indonesia membutuhkan sistem Islam (khilafah), sistem yang tidak membiarkan terjadinya kerusakan di masyarakat. Sistem yang menggunakan Al-Quran dan As-sunah sebagai dasar negara. Aturan negara berasal dari hukum  syariat. Islam secara tegas telah mengatur bahwa judi dalam bentuk apapun, hukumnya adalah haram. Tidak terkecuali judi online.

Sistem pemerintahan Islam bukan sistem pemerintahan materialistis yang memelihara keuntungan dari sesuatu yang haram. Sistem pemerintahan Islam mempunyai polisi yang akan melakukan penggerebekan tempat-tempat judi. 

Bahkan, larangan berjudi terdapat dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Wallahualam bissawab.


Oleh: Selvi Lia Leo Neta. S.Pd.
Muslimah Peduli Umat
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar