Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akibat Pinjol sampai Nekat Bertindak Kriminal


Topswara.com -- Tragedi pembunuhan seorang mahasiwa UI oleh seniornya sesama mahasiswa cukup mencengangkan. Bagaimana bisa seorang mahasiswa yang terdidik, ternyata begitu mudahnya berbuat kriminal sadis; hanya demi merampas benda berharga si korban. 

Setelah dilacak, ternyata latar belakangnya karena si pelaku terjerat pinjol (pinjaman online) (www.news.republika.co.id, Sabtu 5 Agustus 2023) (1). Pinjol memang sekarang marak dan  mencekik rakyat.
 
Si pelaku tidak sendirian. Ternyata banyak masyarakat terjerat utang riba dari pinjaman online (pinjol). Ironisnya mereka terjerat dalam jumlah besar. 

Di Jakarta sendiri jumlah rekening aktif penerima layanan pinjol legal atau yang resmi tercatat di OJK saat ini mencapai 2,38 juta akun dengan total Outstanding pinjaman (utang pinjol yang belum dibayar) mencapai Rp 10,35 triliun  (www.finance.detik.com, Selasa 27 Juni 2023) (3). 

Sebagian besar menjadi kredit macet, rakyat pun tercekik. Hidup mereka makin sengsara. Karena berujung pada munculnya turutannya. Ibarat efek domino, pinjol memberikan dampak badai dahsyat kerusakan masyarakat. Mulai dari keluarga berantakan, bunuh diri, perampokan, dan yang kini menggegerkan yaitu berujung pada pembunuhan (www.cnbcindonesia.com, 21 Juni 2021) (4). 

Tepat sekali penggambaran ayat pada sebuah ayat (Al-Baqarah : 275) bahwa orang yang tercekik riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. 

Bukankah seorang mahasiswa yang seharusnya terpelajar karena mengedepankan akal sehat, malah nekat membunuh; itu seperti orang gila karena kemasukan setan?
 
Riba adalah tulang punggung ekonomi sekuler kapitalisme. Para kapitalis, termasuk pemilik bank, menjadikan pinjaman sebagai komoditas komersil dengan pinjaman berbunga yang mencekik. Walau korban sudah berjatuhan, jumlah orang yang terjerat pinjol semakin bertambah setiap tahunnya. 

Karena sistem sekularisme kapitalistik selalu berpihak pada pemilik modal. Mereka mempunyai kekuatan materi untuk mendapatkan keuntungan dari riba dan mengeksploitasi yang berhutang.
 
Berkebalikan dalam Islam, bahwa menghutangi orang adalah untuk menolong sesama, bukan untuk mendapatkan keuntungan. Orang yang memberikan pinjaman diwajibkan untuk bersikap baik saat menagihnya dan memberi tangguh jika yang berhutang masih kesulitan membayarnya (Al-Baqarah 280). 

Islam pun memerintahkan agar tidak meremehkan utang dan tidak mudah berutang. Rasul SAW. bersabda:
“Jiwa seorang Mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utangnya dilunasi” (HR Ahmad).
 
Hukum riba jelas haram dalam Islam. Mengacu pada dalil-dalil berikut ini.  Allah SWT berfirman: “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (TQS al-Baqarah [2]: 275).

Semua yang terlibat dalam riba dilaknat oleh Nabi SAW. Baik pemberinya, saksinya dan pencatatnya. Sabda Nabi :
“Sungguh Nabi saw. telah melaknat pemakan riba, pemberi riba dan dua orang saksinya.” Atau dikatakan, “Saksinya dan pencatatnya.” (HR Abu Dawud).

Pelaku riba juga akan mendapatkan siksa yang keras di neraka :
“Aku diperlihatkan suatu kaum yang perutnya (besar) seperti rumah yang penuh dengan ular dan ular-ular itu terlihat dari luar. Aku bertanya (kepada Jibril), “Siapakah mereka, Jibril?” Ia menjawab, “Mereka adalah para pemakan riba.” (HR Ahmad).
 
Dalam paradigma Islam, keharaman riba tidak bisa ditawar lagi. Ini masih dalam tataran norma agama Islam berupa syariat. Untuk mengikat umat Islam dibutuhkan sebuah kekuasaan agar syariat bisa terwujud di tengah kehidupan dalam bentuk undang-undang, maka di sinilah khilafah hadir. Khilafah akan menjadi satu-satunya institusi politik yang akan menerapkan Islam secara kafah, termasuk ayat tentang riba. 
 
Khilafah menetapkan peraturan untuk melarang praktik riba. Penataan mekanisme proses utang-piutang akan dilakukan Khilafah agar terbebas dari riba, dengan menetapkan kewajiban bayar utang hanya pokoknya dan riba yang telah diambil pengutang wajib dikembalikan kepada pihak yang berutang. 

Bagi warga yang masih nekat melakukan muamalah riba, khilafah akan memberikan sanksi berupa ta’zîr yang diserahkan pada keputusan hakim, bisa berupa penjara hingga cambuk. Sanksi dijatuhkan kepada semua yang terlibat riba; pemberi riba, pemakan riba, saksi riba dan para pencatatnya.
 
Khilafah juga akan memberikan edukasi yang masif tentang haramnya riba baik di sektor pendidikan formal maupun non formal. Dengan kurikulum pendidikan berdasar akidah Islam, yang akan membentuk masyarakat mempunyai kepribadian Islam yang utuh, yaitu antara pola pikir dan pola sikapnya sama-sama Islami. Khilafah juga selalu mengingatkan pada masyarakat agar tidak bergaya hidup konsumtif dan mudah berutang yang menyebabkan kesusahan. 
 
Jaminan rasa aman dan nyaman akan dimaksimalkan oleh Khilafah pada setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya; mulai sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. 

Khilafah mewujudkannya melalui mekanisme baitul mal. Di dalamnya ada pos-posnya masing-masing untuk memenuhi setiap hajat asasi warga tadi. Di Baitul Mal, selain ada pos zakat untuk memenuhi kebutuhan 8 asnaf (golongan) yang berhak mendapat zakat (sesuai firman Allah At-Taubah 60 yaitu  orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan), ada Divisi Santunan (Dîwân al-Athâ’) yang menyediakan anggaran khusus untuk kaum fakir, miskin dan warga yang terjerat utang (gharimin) (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 26).
 
Praktik riba termasuk pinjol yang sekarang merajalela mencekik rakyat, jika pemberantasannya tanpa syariah Islam dalam naungan khilafah, ibarat menegakkan benang basah alias tidak mungkin. Praktik muamalah ribawi akan terus eksis. 

Maka hidup di bawah naungan syariah Islam dan pengayoman Khilafah, menjadi sesuatu yang mendesak saat ini. Sehingga marilah kita sama-sama belajar Islam kafah dalam bingkai khilafah dan mendakwahkannya. Insya Allah dengan demikian khilafah akan segera tegak dalan waktu dekat, sebagai junnah (pelindung) umat manusia dari jeratan ribawi. 
 
WalLâh a’lam bi ash-s


Oleh: Irawati Tri Kurnia
Aktivis Muslimah


Catatan Kaki :
(1) https://news.republika.co.id/berita/ryvjap409/ini-motif-mahasiswa-ui-bunuh-juniornya-menurut-polis
(2)                 https://finance.detik.com/fintech/d-6794448/wow-warga-jakarta-utang-rp-103-triliun-ke-pinjol
(3) https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210621171909-37-254825/efek-negatif-pinjol-keluarga-berantakan-sampai-bunuh-diri
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar