Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UFS: Perselingkuhan Dianggap Wajar Karena Hukum Selingkuh Tidak Diterapkan


Topswara.com -- Maraknya perselingkuhan yang terjadi saat ini, menurut influencer dai muda, Felix Siauw dikarenakan perselingkuhan dianggap wajar karena hukum selingkuh tidak diterapkan alias tidak ada. Karena perselingkuhan yang terjadi atas dasar suka sama suka dibiarkan.

"Perselingkuhan dianggap wajar saja karena hukum selingkuh itu tidak diterapkan alias tidak ada. Karena perselingkuhan yang terjadi atas dasar suka sama suka." Jelasnya dalam YNTV "Orang dipenjara karena Selingkuh, ada ya?!? Ahad (4/6/2023)

Perselingkuhan dalam rumah tangga tidak terjadi dengan begitu saja. Ada akumulasi interaksi sedikit demi sedikit yang akhirnya terjadi perselingkuhan. Tidak mungkin terjadi ujug-ujug. Padahal Islam sudah sistematis dalam menjaga pergaulan. Menghindari khalwat dan ikhtilat tanpa kepentingan yang diperbolehkan.

Individu yang bertakwa, lingkungan yang bertaqwa juga, bisa menjadi kontrol masyarakat terhadap terjadinya perselingkuhan.Tetapi ada sistem yang lebih besar lagi melindungi perselingkuhan itu sendiri. Sistem inilah yang membentuk ekosistem perselingkuhan itu terjadi. Misalnya tayangan sosial media.

"Podcast-podcast yang menceritakan selingkuh itu seolah-olah sudah tidak tabu lagi. Menjadikan perselingkuhan itu konsumsi publik dan menjadikan pelajaran terburuk kedepannya." Imbuhnya.

Menurutnya, hebatnya hukum islam dalam menjaga pergaulan adalah pondasi dasar agar masalah perselingkuhan tidak sampai terjadi.

Dalam islam ketika mendapati pasangan selingkuh, maka suami boleh memukul istrinya. Tetapi tidak dibagian wajah, pukulan yang tidak meninggalkan bekas dan meminta bantuan hakim masing-masing untuk menyelesaikannya.Tidak diumbar di media sosial, yang akhirnya perselingkuhan ini dianggap hal wajar saja.

"Suami menyukai istri orang lain, istri menyukai suami orang lain dan bentuk perselingkuhan lainnya. Bongkar-bongkaran aib perselingkuhan, seolah-olah tidak ada rasa malu lagi. Bagi yang di selingkuhi maupun pelakunya. Sekalipun menjadi pihak yang dizalimi (diselingkuhi) tidak lantas membalas kezaliman dengan mengumbarnya di media sosial. Menjadi konsumsi publik secara luas yang akhirnya menjadi biasa saja" tambahnya.

Beliau juga mengutip sebuah hadis tentang rasa malu yang telah hilang. 
"Jika engkau tidak lagi memiliki rasa malu, maka berbuatlah sesuka hatimu" (HR. Bukhari).

Ketika perselingkuhan itu sudah melampaui batas sampai ke zina mukhsan maka islam menerapkan hukum rajam kepada keduanya. Hukum ini berlaku pada pezina yang masing-masing mempunyai pasangan hingga keduanya meninggal dunia. 

"Jika hukum ini diterapkan para pelaku zina tidak ada kesempatan untuk mengisi podcast-podcast media sosial, jadi bisa menutup celah para pelaku perselingkuhan ini eksis lagi" urainya.

"Hukum rajam ini belum bisa diterapkan karena hukum di negeri ini tidak menerapkannya. Jadi ya wajar saja perselingkuhan yang terjadi saat ini kian subur. Karena tidak ada hukum yang mengatur tentang zina itu sendiri. Tidak ada penjara bagi orang yang selingkuh, karena mereka lakukan atas dasar suka sama suka" tegasnya. [] Endang Mustikasari
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar