Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PSN Mandek, Buruknya Perencanaan Pembangunan


Topswara.com -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian buka suara terkait adanya 58 proyek strategis nasional (PSN) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belum dibangun. 

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Wahyu Utomo saat ditemui di kantornya, Kamis (13/7/2023). 

Wahyu mengkonfirmasi apa yang menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah melaporkan kepada Jokowi, bahwa terdapat 58 PSN di masa pemerintahannya belum dimulai pembangunannya. Padahal Jokowi menargetkan seluruh PSN pada 2024 harus selesai.

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengatakan ada 58 proyek strategis nasional (PSN) era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belum rampung hingga saat ini. 

Namun, mereka mengklaim proyek tersebut tidak mangkrak. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian sekaligus Ketua Tim KPPIP Wahyu Utomo mengatakan 27 PSN masih ditargetkan rampung hingga akhir tahun ini. 

Sementara itu, 31 sisanya bakal dikebut hingga semester I 2024. Ketua Tim Pelaksana KPPIP, Wahyu Utomo mengatakan, pihaknya akan membahas nasib proyek strategis yang belum dibangun pada pekan depan. 

Meskipun demikian, pada prinsipnya pemerintah masih berupaya untuk memulai pembangunan seluruh proyek yang tergabung dalam PSN. Ada 58 proyek PSN infrastruktur yang belum dimulai pembangunannya, padahal ditargetkan 2024 harus selesai. 

Proyek-proyek itu sebetulnya masih bisa diteruskan, pembayarannya mungkin yang kemudian bisa ditawarkan kepada pemerintah daerah maupun investor lainnya.

Lebih miris lagi proyek-proyek tersebut dipastikan tidak memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat. Ini adalah satu keanehan karena masuk dalam proyek strategis. 

Mandegnya PSN menggambarkan lemahnya perencanaan negara. Islam memiliki politik ekonomi yang unggul, yang menjadikan pembangunan untuk kepentingan rakyat, sehingga perencanaan dilakukan dengan matang dan realistis, bukan asal-asalan.

Negara juga bertanggung jawab dalam pembiayaan dan memiliki sumber dana yang cukup untuk menjamin keberlangsungan pembangunan tanpa utang. 

Salah satu cabang syariah yang terpenting adalah sistem ekonomi Islam, terutama pengelolaan APBN dan Sumber Daya Alam oleh negara. Sistem ekonomi Islam meliputi tiga hal yang mendasar dan strategis, pertama, konsep kepemilikan. Kedua, penggunaan hak milik dan ketiga, diatribusi kekayaan diantara individu.

Dalam konsep kepemilikan, Islam membagi kepemilikan menjadi tiga yaitu : pertama, kepemilikan pribadi, kedua, kepemilikan umum, ketiga, kepemilikan negara. Kepemilikan umum mencakup sumber daya alam seperti minyak bumi, tambang emas, gas dan lain-lain. Yang semua pembentukannya tidak mungkin dimiliki individu. 

Seperti masjid, jalan raya, juga benda-benda vital yang dibutuhkan dan dicari oleh manusia dan memiliki jumlah kandungan deposit yang amat besar seperti sumber mata air.

Politik ekonomi Islam diterapkan oleh negara melalui mekanisme dan kebijakan APBN untuk menjamin kesejahteraan umat manusia. Baik untuk pemenuhan kebutuhan pokok individu maupun kebutuhan pokok masyarakat. 

Sumber pemasukan tetap Baitul mal adalah fa'i, kharaj, seperlima harta rikaz dan zakat. Harta-harta ini diambil secara tetap, sama saja apakah ada keperluan atau tidak. 

Dalil-dalil yang mendasari sumber sumber pemasukan tetap Baitul mal berfaedah wajib. Menyerahkan harta-harta diatas hukumnya wajib. Karena itu negara wajib memungut semua harta itu secara terus menerus baik ada keperluan maupun tidak. Sebab Allah telah mewajibkan itu. 

Adapun sumber pendapatan lain Baitul mal yaitu pungutan yang didapat oleh kantor cukai disepanjang perbatasan negara. Harta yang dihasilkan dari harta kepemilikan umum dan kepemilikan negara, juga dari harta warisan yang tidak memiliki ahli waris. 

Jika pemasukan Baitul mal tidak mencukupi untuk pembiayaan negara maka negara boleh menarik pajak dari kaum Muslim. Pos-pos pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh syariat dijadikan sebagai pos-pos yang langgeng. Karena hal tersebut telah ditetapkan oleh syariat. Pembelanjaan harta pun hendaknya tidak berlebihan dan tidak kikir/bakhil (lihat TQS. Al Furqon : 67). .

Pendapatan yang diperoleh negara akan dikumpulkan di Baitul mal, lalu dikelola dan didistribusikan untuk keberlangsungan dan kemaslahatan rakyat. 

Ini semua sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam rangka melakukan pengurusan rakyat. Maka sudah saatnya kita beralih dari sistem kufur ke sistem Islam yang terbukti membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.

Wallahu a'lam bish shawwab.


Oleh: Dewi Sulastini
Aktivis Muslimah

Sumber :
 https://www.cnbcindonesia.com/news/20230713172318-4-454087/58-proyek-jokowi-belum-dibangun-mrt-tol-sampai-pelabuhan 
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230509095125-92-947066/58-proyek-strategis-nasional-jokowi-belum-kelar-hingga-kini 
https://money.kompas.com/read/2023/07/14/113600726/kepemimpinan-jokowi-segera-berakhir-bagaimana-nasib-puluhan-proyek-strategis
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar