Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengendalian Peredaran Narkoba dari Balik Lapas, Butuh Solusi Tuntas


Topswara.com -- Tidak salah rasanya, jika ada yang menyebut Indonesia adalah surganya narkoba. Buktinya, peredaran obat terlarang ini masih bisa dikendalikan oleh bandar, meski dari balik jeruji besi. 

Hal ini diungkap oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose, yang menyebutkan bahwa banyak narapidana narkotika yang berusaha mengendalikan peredaran obat terlarang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Di samping itu, Golose menyebut bahwa kasus tindak pidana narkotika di Indonesia mendominasi semua jenis kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia mengatakan rata-rata narapidana yang masuk di lembaga pemasyarakatan 60 sampai dengan 70 persen adalah napi yang terlibat tindak pidana narkotika walaupun secara nasional sudah ditekan.

Sementara untuk menanggulangi berbagai kamuflase yang dilakukan para bandar narkotika di lapas, maka BNN RI akan memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membawahi fungsi lembaga kemasyarakatan. (republika.co.id, 25 Juni 2023)

Narkotika dan obat berbahaya (narkoba) adalah jenis obat-obatan terlarang yang dapat menimbulkan pengaruh buruk bagi kesehatan tubuh dan kondisi mental penggunanya. 

Selain itu, narkoba bisa menyebabkan kecanduan yang kuat. Di antara jenis-jenis narkoba yang sering disalahgunakan adalah kokain, ganja, ekstasi, methamphetamine (sabu-sabu), dan heroin. 

Meski beberapa narkoba memiliki manfaat jika digunakan untuk tujuan medis dengan dosis yang tepat serta dalam pengawasan dokter. Namun, jika narkoba tersebut disalahgunakan, justru dapat berpengaruh buruk, bahkan membahayakan nyawa. Hingga merugikan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. 

Oleh karenanya terdapat regulasi hukum yaitu UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika (UU Narkotika) yang dijadikan landasan hukum negara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Meski penyalahgunaan narkoba dianggap sebagai tindak pidana, tetapi peredaran barang haram ini tetap saja menggurita ke berbagai lapisan masyarakat. Bahkan gembong narkoba yang berada di balik jeruji besi dapat melakukan transaksi dan negosiasi jual-beli narkotika. Para bandar narkoba kelas kakap ini masih bisa mengendalikan bisnisnya, padahal di antara mereka ada yang telah menerima vonis mati dari pengadilan.

Adanya peredaran narkoba di balik penjara menunjukkan lemahnya sistem pengawasan lapas. Sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap para napi yang ada di dalamnya, seharusnya lapas punya sistem pengawasan yang ketat dalam mengontrol semua aktivitas para napi. 

Selain itu, rendahnya integritas dan profesionalitas para petugas turut memperburuk sistem pengawasan lapas. Wajar jika citra dan kredibilitas lembaga pemasyarakatan ini menjadi makin buruk di mata masyarakat. 

Jika ditelusuri lebih dalam, bisnis barang haram ini terus terjadi sebagai akibat penerapan hukum kapitalisme sekuler di Indonesia. 

Sistem ini adalah sistem kehidupan yang dalam ekonomi dan politiknya mengutamakan kebebasan individu, persaingan pasar, dan pemisahan antara agama dan negara. Hingga, sistem ini berdampak buruk pada kehidupan masyarakat. 

Adapun di antara dampak buruk penerapan sistem kapitalisme sekuler adalah pertama, sistem ini telah menimbulkan kesenjangan sosial yang tinggi antara golongan kaya dan miskin. 

Kondisi ini membentuk sebagian masyarakat merasakan ketidakadilan, frustrasi, dan putus asa. Ini pula yang mendorong masyarakat mencari solusi dengan menggunakan atau mengedarkan narkoba sebagai cara untuk mendapatkan cuan, ataupun melarikan diri dari kenyataan.

Kedua, sistem sekularisme kapitalisme juga menumbuhkan sikap egois (individualisme) yang tinggi di tengah masyarakat. Mereka tidak memiliki rasa peduli dengan kepentingan bersama, norma sosial, maupun nilai-nilai moral. Kepentingan pribadi atau kelompok menjadi prioritas utama. 

wajar, jika mereka tidak segan-segan untuk mengeksploitasi orang lain demi keuntungan materi, termasuk dengan mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.

Ketiga, sistem ini pun menjauhkan peran agama dalam kehidupan masyarakat. Akibatnya, masyarakat menjadi kehilangan pegangan spiritual dan moral dalam menjauhi hal-hal buruk semisal penggunaan dan peredaran narkoba. 

Mereka juga jadi gampang terpengaruh oleh budaya hedonisme dan konsumtif yang menganggap narkoba sebagai bagian dari gaya hidup ataupun hiburan.

Dengan demikian, untuk menuntaskan masalah narkoba ini perlu sistem aturan yang komprehensif, agar penyalahgunaan narkoba dapat dicegah sejak awal. Selain itu, dibutuhkan sanksi yang tegas baik bagi pengguna maupun pengedar yang terbukti melakukan tindak kejahatan ini, hingga mereka tidak mengulang perbuatan yang serupa. 

Juga perlu integritas dan profesionalitas para pejabat dalam mengemban tugas (amanah). Sistem ini hanya ada dalam penerapan syariat Islam secara kaffah.

Dalam pandangan Islam, narkoba merupakan salah satu jenis barang yang diharamkan. Hal ini disandarkan kepada sejumlah pendapat ulama yang meng- qiyas -kan narkoba kepada keharaman khamr. 

Sebab efek narkoba sama dengan khamr, yaitu dapat merusak akal, jiwa, dan tubuh manusia. Selain itu, khamr juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi individu, masyarakat, dan negara. 

Seperti kriminalitas, korupsi, terorisme, penyakit menular, hingga kehancuran moral dan agama. Oleh karenanya, Allah mengharamkan khamr berdasarkan firman-Nya: 

“Mereka bertanya kepadamu tentang khmar dan judi katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219).

Untuk mencegah dan menuntaskan masalah penyalahgunaan narkoba ini, sistem Islam mengaturnya secara rinci mulai dari membentuk ketakwaan individu, masyarakat, hingga penerapan aturan oleh negara. 

Dalam kehidupan Islam, institusi negara memiliki peranan penting dalam menerapkan aturan Islam secara sempurna. Ia akan mengutamakan peran agama dalam kehidupan masyarakat. 

Syariat Islam akan menjadi pegangan baik bagi individu, masyarakat maupun lembaga negara. Hal inilah yang membuat masyarakat memiliki pegangan spiritual dan moral yang kuat untuk menjauhi hal-hal yang buruk, termasuk narkoba.

Demikian pula, individu dan masyarakat akan memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga diri dan lingkungannya dari bahaya narkoba. Negara akan menanamkan akidah yang kuat melalui sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam. 

Dengan sistem pendidikan ini, negara akan mencetak aparat yang memiliki integritas tinggi dalam menunaikan amanah pekerjaannya dan menyadari akan tugas dan tanggung jawabnya.

Penerapan sanksi yang tegas pun dapat meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi. Sebab sistem sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi, yaitu fungsi zawajir dan jawabir. 

Fungsi zawajir adalah sanksi yang akan membuat jera pelakunya serta mencegah orang lain dari melakukan kejahatan yang sama. Sedangkan fungsi jawabir akan menghindarkan pelaku kejahatan dari azab Allah Swt. kelak di akhirat.

Selain itu, negara akan menerapkan sistem ekonomi berbasis syariah Islam yang akan mewujudkan keadilan antara golongan kaya dan miskin. Sebab penguasa akan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat dan mengatur kepemilkan agar kekayaan alam tidak dieksploitasi oleh segelintir orang. 

Hingga masyarakat tidak terjebak pada bisnis haram demi mendapatkan uang atau mengonsumsi narkoba untuk melarikan diri dari kenyataan. Alhasil, mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan cara halal dan bermanfaat.

Dengan penerapan syariat Islam, rasa kebersamaan yang tinggi di kalangan masyarakat juga akan terbentuk. Mereka peduli dengan kepentingan bersama, norma sosial, dan nilai-nilai moral, tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi juga kepentingan umat dan negara. 

Masyarakat juga akan menjauhi segala bentuk eksploitasi terhadap orang lain demi keuntungan materi, termasuk terkait narkoba ini.

Semua itu hanya akan dapat diwujudkan ketika masyarakat memiliki kesadaran terhadap urgensi penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan manusia. Hingga mereka pun terdorong melakukan upaya untuk menerapkan syariat Islam secara sempurna. 

Dengan penerapan sistem Islam semua permasalahan manusia dapat diatasi sampai tuntas termasuk mengatasi bisnis peredaran narkoba.

Wallahu alam bis shawab.


Oleh: Siti Aisyah
Pegiat Literasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar