Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pandangan Islam soal Perdagangan Manusia


Topswara.com -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang sudah terjadi sejak 15 tahun yang lalu. Hal itu anda sampaikan merespon kejadian TPPO yang terjadi di perguruan tinggi Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Kompas.com (8/7/2023).

Islam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan kemanusiaan. Wujud penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan itu dapat dilihat pada aturan syariat yang sangat ketat memberikan sanksi pada setiap orang yang melanggar hak-hak manusia. Dengan kemuliaan Allah SWT terhadap keberadaan manusia di dunia juga ditegaskan dalam Al-Qur’an maupun hadis.
 
Fenomena baru di abad modern dengan munculnya berbagai macam kasus trafficking semakin mempertegas bahwa pelaku trafficking sudah tidak mampu lagi mengenali identitas dan jati dirinya. Menurut data dari lembaga PBB 2,4 juta orang di seluruh dunia menjadi korban perdagangan manusia. Dan 80 persen korbanya eksploitasi sebagai budak seks.
 
Dalam konteks Indonesia atau keIndonesiaan, perkembangan kasus trafficking (perdagangan orang) cenderung bahkan mengkhawatirkan. Akan akan kasus ini dibiarkan bak gunung es. 

Artinya angka yang tersembunyi di bawah permukaan jauh lebih besar ketimbang yang terlihat di permukaan kasus mencuat sejak 1993, tahun 2000 merupakan tahun yang paling ramai dengan maraknya kasus ini. 

Hingga April 2006, berdasarkan data dari International Organization for Migration (IOM) tercatat jumlah perdagangan manusia di Indonesia mencapai 1.022 kasus dengan rincian 88,6 persen korbannya perempuan, 56 persen dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga, dan 17,1 persen di paksa melacur. 

Modus tindakan pidana sangat beragam, mulai dari janjikan pekerjaan, penculikan korban, menolong wanita yang melahirkan, penyelundupan bayi, hingga mempekerjakan sebagai PSK komersial. 

Umumnya para korban baru menyadari bahwa dirinya merupakan korban trafficking setelah tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi alias eksploitasi di negeri rantau.

Hukum dasar Muamalah perdagangan ada mengubah kecuali yang diharamkan dengan nashatau disebabkan gharar (penipuan). Dalam kasus perdagangan manusia, ada dua jenis yaitu manusia merdeka (huriyah) dan manusia budak (‘abd atau amah). 

Sesuai dengan hukum-hukum pedagang manusia merdeka yang diambil d dari Al-Qur’an dan Assunnah.
Adapun dalam Al-Quran sesuai dengan surat Al-Isra ayat 70,
 
۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ 

Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.
 
Kemudian sabda Rasulullah dari Imam Bukhari dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Hadis Abu Hurairah ra: Nabi Muhammad bersabda :”Tiga golongan yang aku akan menjadi musuh mereka di hari kiamat, pertama: seorang yang bersumpah atas namaku lalu ia tidak menempatinya, kedua :seseorang yang berani menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga:seorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya.

Masalah ini ulama bersepakat atas haramnya menjual orang yang merdeka, dan setiap Akad yang mengarah ke sana maka akad nya dianggap tidak sah dan pelakunya berdosa.
 
Namun faktanya banyak dipekerjakan dan tanpa gaji karena dianggap sedang magang. Ada peluang eksploitasi orang lain untuk mendapatkan keuntungan sendiri. 

Islam menjadikan sistem pendidikan terbaik sehingga mampu menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas demikian pula dalam menyediakan pendidikan praktis guna menguatkan pembelajaran.
 
Islam datang dengan konsep tauhid atau kebebasan terhadap umat manusia dari segala bentuk perbudakan, baik dari manusia maupun rekayasa buatan yang dituhankan saat ini. Ini yang perlu kita renungkan modus operan operan di TPPU di Indonesia tentu sangat beragam. 

Apalagi beda perdagangan orang tersebut dilakukan untuk aktivitas terlarang seperti rekrutmen tenaga kerja ilegal. Solidaritas umat Islam sangat dibutuhkan di sini, perdagangan orang bukan hanya menyalahi aturan agama dan negara melainkan juga terhadap harkat martabat manusia yang selama ini dijunjung tinggi dalam Al-Qur'an.

Seperti yang dicontohkan selama 14 abad negara menerapkan sistem Islam secara kaffah mengatur dengan adil dari sistem ekonomi, pendidikan dan ketersediaan lapangar kerja dalm rangka mengatur urusan umat. 
 
Wallahu ‘alam bi ashawwab


Oleh: Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul Abrar Kayumanis Bogor
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar