Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Miris, Judi Online Dianggap Sepele


Topswara.com -- Dengan perkembangan teknologi yang canggih di dunia saat ini, semua bisa akses dengan mudah dan cepat untuk mendapatkan informasi yang bersifat akurat. 

Informasi yang didapat tidak lain yaitu tentang tata cara menggunakan aplikasi judi online, perjudian online saat ini tidak dapat dipungkiri makin marak, dan angka situs perjudian online yang kian hari meningkat. 

Sejak saat itu, perjudian online banyak di minati oleh kalangan orang dewasa maupun anak muda. Dan perolehan yang di dapat mencapai sekitar 40 milliar dollar, angka yang sangat fantastis. 

Menurut informasi dari Wikipedia pertama kali negara yang mengeluarkan undang-undang The Free Trade & Processing Act tentang perjudian online yaitu Antigua dan Barbuda. Sebuah negara yang berada di kepulauan di laut karibia bagian timur. Undang-undang ini yang mempelopori untuk membangun bisnis judi online secara legal. Pada tahun 1990an situs judi online banyak di minati, 

Sebuah data dari Wikipedia menyebutkan, jumlah data dari banyak nya orang yang main judi online mencapai angka 8 juta orang dan terus bertambah, meskipun adanya pelarangan judi online.

Dampak Judi

Beberapa negara menggunakan judi online sebagai bisnis, alhasil mereka meraup keuntungan yang banyak. Namun hal itu menuai kontra dari negara-negara lain yang belum melegalkan undang-undang perjudian online, seperti di Indonesia.

Permainan judi online memang belum di legalkan secara resmi, namun situsnya mudah untuk di jangkau, dan beberapa kalangan selebgram, anggota DPRD DKI bahkan masyarakat menengah ikut dalam permainan tersebut. 

Perjudian memang sangat menggiurkan bagi orang-orang yang melakukan percobaan untuk pertama kali, memainkan judi online mendapatkan keuntungan yang sangat besar, oleh karena itu pemain dibuat candu untuk melakukan aktivitas tersebut. 

Tidak dipungkiri para pemain berani membayar dengan harga rendah sampai harga tinggi sampai mereka menang. Seperti hal nya masyarakat di Indonesia mereka sampai menjual asset rumah sebagai taruhannya. 

Berbagai cara mereka lakukan untuk main judi online, namun naas bukan keuntungan yang di dapatkan melainkan mendapatkan kerugian. Seperti di kota Jakarta akibat kalah main judi mempunyai utang banyak, orang tersebut bunuh diri di Ragunan. Dengan begitu mudahnya di akses situs judi online anggota DPRD DKI Cinta Mega menjadi sorotan dirinya bermain games judi online pada saat rapat. Dilansir dari detiksumut (24/07/23)

Menurut informasi dari CNBC Indonesia Terutama di Indonesia situs judi online sudah mencapai ribuan sejak tahun 2018 846.047 situs judi online yang di blokir, bahkan dalam sepekan terkahir, ada 11.333 platform dengan muatan konten judi online yang di blokir. (20 July 2023)

Kasus judi online memang sangat meresahkan, efek kasus ini mengakibatkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas hingga pencurian data, meski telah jelas bahayanya, Negara justru memandang kasus judi termasuk judi online seolah masalah yang sepele. 

Inilah gambaran kehidupan dalam negara kapitalisme, negara tidak mengambil pusing terhadap kerusakan masyarakat, selama kasus tersebut tidak membahayakan eksistensi penguasa, maka dari itu judi online tidak akan pernah bisa diberantas hanya dengan pemblokiran saja, sebagaimana yang dilakukan negara kapitalisme saat ini. 
 
Islam Solusi Permasalahan Judi Online 

Pemberantas judi online membutuhkan sistem yang kuat dan tidak kompromi terhadap penguasa. Sistem ini tidak lain adalah Islam. Islam adalah tidak hanya agama spiritual saja, namun Islam mampu mengatur kehidupan manusia. Sistem Islam yang dalam bahasa fiqih disebut khilafah.

Khilafah akan menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dasar negara. Seluruh aturan dan kebijakan khilafah ditetapkan dalam syariat. Tentunya di dalam islam memandang baik judi maupun judi online tidak lain hanyalah keharaman. Allah SWT menyampaikan di dalam Al-Qur’an tentang judi:

“Hai Orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Surat Al Maidah:90).

Dari pandangan ini, tentu khilafah tidak akan menyediakan tempat khusus bagi para pejudi, menutup akses, dan ketika ada praktik-praktik juga akan segera di selesaikan oleh khilafah. Karena praktik judi akan sangat membahayakan masyarakat. 

Penyelesaian kasus ini sangat mudah di dalam khilafah, sebab khilafah adalah negara super power dan bukan negara yang realistis yang memelihara keuntungan dari praktik haram. Khilafah menjamin keberlangsungan hidup masyarakat, dan membuat efek jera bagi para pelaku yang tidak sesuai dengan aturan Allah. 

Wallahu a’lam bishawab.


Oleh: Witri 
Aktivis Muslimah Alumni Univ. MH. Thamrin
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar