Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menutup Aurat Kewajiban, Bukan Pilihan


Topswara.com -- Selebriti Nathalie Holscher mengejutkan publik lewat unggahan terbarunya di Instagram. Mantan istri Sule itu mendadak melepas hijabnya. Nathalie membagikan sebuah video dirinya tanpa mengenakan hijab, dikutip dari detikcom (10/7/2023)

Nyesek melihat kejadian diatas. Sering sekali kita lihat Muslimah baik dari kalangan artis maupun yang bukan artis buka tutup hijab. Saat ini hijab dianggap sebagai trend fashion pakaian wanita, dengan berbagai gaya dan model yang menarik dan uptudate. Banyak dari kalangan artis maupun orang umum yang menggunakan hijab saat ke luar rumah. 

Berbagai gaya busana didesain untuk mengikuti perkembangan fashion. Kerudung panjang dan gamis lebar pun sudah tidak asing lagi. Semua itu menambah daya tarik dan kecantikan wanita berhijab. Berbagai iklan hijab menghiasi foto majalah, tabloid, brosur, katalog, juga iklan di sosial media, dengan berbagai warna dan model yang menarik.

Adanya trend hijab ini hikmahnya banyak Muslimah yang menggunakan hijab. Pertanyaannya, sudahkah memakai hijab sesuai dengan hukum Islam? Apa cuma sekadar trend dan budaya, atau karena keimanan?

Semenjak fashion hijab booming, banyak menginspirasi Muslimah untuk berhijab karena dianggap sebagai model, gaya berpakaian yang mengikuti trend dan popularitas. 

Apalagi Indonesia termasuk negara muslim terbesar di dunia, pantas dijadikan peluang besar bagi pengusaha. Banyaknya permintaan semakin banyak pula hadirnya kreasi hijab yang sangat beragam dan bervariasi. karena peluang untungnya sangat banyak. 

Para pebisnis busana Muslimah berlomba-lomba menggunakan peluang bisnis hijab, tujuan sebenarnya bukan lagi murni untuk menjalankan kewajiban tetapi lebih kearah keuntungan kapitalisme. 

Muslimah hijabers bukan karena melaksanakan kewajiban menutup aurat, tetapi hanya sekedar fashion atau stylies dalam berpakaian. Jadi dengan mudah mereka buka tutup hijabnya sesuai dengan kondisi atau acara apa yang akan mereka hadiri.  

Saat acara pengajian, tasyakuran, shalat atau yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan, memakai hijabnya. Sedangkan pada saat hangout, pesta, traveling mereka dengan mudah menggalkan hijabnya. 

Inilah paham sekularisme fashion hijab yang buka tutup ini menunjukan bahwa budaya Islam di Indonesia terbuka pada modernisasi, toleransi. Tanpa disadari, pemikiran dan pemahaman wanita muslimah saat ini sudah terpengaruhi oleh ideologi asing. Tentu saja paham-paham tersebut asalnya bukan dari syariat Islam. 

Dalam Islam hijab bukan sekadar fashion apalagi sebagai komoditas ekonomi yang menguntungkan, tetapi berhijab adalah kewajiban Muslimah menutup aurat yang harus dilaksanakan sebagaimana kewajiban shalat ataupun puasa. 

Sebagaimana Firman Allah dan hadis Rasulallah: 

Pertama,  QS. Al-Ahzab ayat 59:

 يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dalam ayat ini, terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Secara bahasa, di dalam kamus Al-Muhith dinyatakan bahwa jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya yaitu baju kurung. 

Dalam kamus Ash-Shahhah, al-Jauhari juga mengatakan, “Jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung/gamis/jubah).” Jadi, jilbab serupa dengan gamis/jubah.

Kedua, QS. An-Nur ayat 31:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Allah juga sudah menjelaskan tentang wajibnya jilbab bagi setiap Muslimah yang merupakan syariat dan harus ditaati. Muslimah wajib menutup aurat dengan menggunakan kerudung dan jilbab secara syar’i saat keluar rumah. 

Sebagai Muslimah, kita seharusnya tahu konsekuensi berislam seperti apa, jika mau melaksanakan perintah-Nya, maka dia akan mendapatkan pahala. Begitu juga sebaliknya, jika tidak mau melaksanakan, maka kita akan berdosa. 

Ketiga, hadis Rasulallah yang diriwayatkan Abu Daud dari Aisyah berikut ini:
“Ketika Asma binti Abu Bakar masuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berpaling darinya. Kemudian beliau bersabda: ‘Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya).’"

Dari sini jelas bahwa menutup aurat bagi Muslimah adalah wajib, sekaligus bagian dari kesempurnaan iman. Kewajiban mengenakan hijab yang dapat menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan ketika berada dalam kehidupan umum (di luar rumah) adalah hukum syarak.

Ketika seorang telah memilih islam, maka dia harus menerima segala aturan-Nya, dengan suatu keyakinan bahwa aturan tersebut memiliki tujuan yang terbaik bagi hamba-Nya. 

Kewajiban berhijab bagi seluruh Muslimah merupakan bentuk penjagaan yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba-Nya. Tentu seharusnya tidak ada tawar–menawar lagi (tidak ada kata ‘tapi’ dan ‘nanti’) untuk tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslimah, apalagi menunda-nunda kewajiban yang sudah diatur oleh Allah Ta’ala untuk hamba-Nya.

Negara dalam sistem Islam akan mengatur dan menetapkan sanksi berupa ta’zir bagi siapa saja yang melanggarnya (Muslimah yang tidak berhijab). Karena negara dalam sistem Islam akan turut pula menjaga ketakwaan setiap individu Muslim di dalamnya. 

Sebagaimana perintah Allah Subhanahu Wa Ta’aala untuk masuk Islam secara kaffah (menyeluruh), tidak pilih-pilih. Artinya, iman akan berkonsekuensi untuk melaksanakan seluruh perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.


Yesi Wahyu I.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar