Topswara.com -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan yang berseberangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama. Pengadilan tersebut membolehkan nikah beda Agama yang diminta oleh pemohon JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah.
Putusan yang mengabulkan keduanya menikah tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Pernikahan dilakukan antara perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim dan sebaliknya laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim.
Dalam hukum Islam pernikahan beda agama adalah dilarang, namun faktanya di lapangan sangat problematis. Baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, sudah banyak terjadi praktek-praktek pernikahan beda agama di masyarakat (Republika.co.id, 24/06/2023).
Ada yang mengaitkan pernikahan beda agama sebagai bentuk toleransi antar sesama agama. Asalkan pasangan saling mengerti dan membiarkan satu sama lain untuk tetap menjalankan ajaran agamanya.
Namun ini bukanlah bentuk toleransi dalam Islam, dan dapat dikatakan salah kaprah dalam memahami makna toleransi. Toleransi dalam Islam adalah menyadari adanya pluralitas agama, tidak mengusik peribadatan selain Islam dan tidak ikut campur dalam peribadatan keagamaan selain Islam.
Adapun menikah adalah salah satu bentuk ibadah yang ditujukan untuk Allah. Maka menjalani pernikahan beda agama yang haram dalam syari’at bukanlah bentuk toleransi, melainkan pemahaman pluralisme yang menyesatkan.
Pluralisme (menganggap semua agama benar) merupakan pemahaman yang digaungkan oleh kafir barat untuk menyesatkan umat Islam. Pluralisme sama sekali bukan pemahaman Islam, karena bertentangan dengan akidah Islam.
Karena keimanan yang sesungguhnya adalah keimanan yang 100 persen meyakini bahwa Allah SWT lah sang Maha Benar, tidak ada yang lain selain Allah dan hanya Islam lah satu-satunya agama yang benar.
Islam melarang wanita Muslimah menikah dengan pria non Muslim, musyrikin maupun ahli kitab. Sedangkan pria Muslim masih diizinkan menikah wanita non Muslim asalkan dia dari ahli kitab. Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 221 dan surat al-Maidah ayat 5.
Dalam istilah fikih, orang musyrik adalah mereka yang menyembah Tuhan selain Allah. sedangkan ahli kitab adalah sebutan bagi umat Yahudi dan Nasrani. Di Indonesia sendiri pernikahan beda agama pun dilarang.
Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005 yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.
MUI VII pada 26-29 Juli 2005 memutuskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah serta perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221:
Artinya: “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
Hadis Nabi SAW:
“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena (asal-usul) keturunannya, karena kecantikannya, karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu.” (hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a.)
Jika pemikiran saat ini sudah tercampur aduk pemikiran kafir barat yang menyesatkan akan sangat wajar jika apa yang dilakukan mengikuti standar pemikiran tersebut.
Jika pemikiran seseorang sudah menerima pemahaman pluralisme akan sangat mudah bagi seseorang tersebut untuk menerima agama selain Islam di sisinya. Karena menganggap apapun agamanya yang penting mengajarkan kebaikan dan mendekatkan pribadi kepada Tuhan. Padahal jelas dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam" (QS. Ali 'Imran ayat 19)
"Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi" (QS. Ali 'Imran ayat 85).
Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan ayat 19 di atas sebagai berita dari Allah SWT bahwa tidak ada agama yang diterima dari seseorang di sisi-Nya selain Islam.
Yaitu mengikuti para rasul yang diutus Allah SWT di setiap masa, hingga diakhiri dengan Nabi Muhammad SAW yang membawa agama yang menutup semua jalan lain kecuali hanya jalan yang telah ditempuhnya. Ayat 85 semakin menegaskan bahwa Allah memberitakan terbatasnya agama yang diterima Allah hanya pada agama Islam.
Berdasarkan ayat-ayat di atas sangat jelas bahwasanya agama yang Allah ridhai adalah Islam. Pemahaman pluralisme kafir barat yang menyesatkan harus dijauhkan dari pemikiran kehidupan umat Islam.
Sebagai umat Muslim yang senantiasa menjaga kemurnian akidah, wajib menjaga pemikiran dengan bersandar pada pemikiran Islam dan berusaha menerapkan Islam secara kaffah.
Jika standar pemikiran dan perbuatan adalah Islam, maka hal-hal seperti pernikahan beda agama yang diharamkan syari’at ini tidak akan terjadi. Karena muslim wajib menjaga akidahnya, serta kehormatannya dengan tidak mudah bergaul dengan lawan jenis yang bukan mahram dan menjaga pandangan terhadapnya.
Semoga Allah senantiasa menjaga akidah umat dari penyimpangan dan pergaulan umat dari kemaksiatan.
Aamiin Ya Rabbal'alamiin.
Oleh: Tri Setiawati, S.Si
Sahabat Topswara
0 Komentar