Topswara.com -- Tiga remaja berinisial DA (14), RA alias N (14), dan AAB alias U (14) membacok siswa SMP ARSS (14) asal Baros, Kota Sukabumi, hingga tewas sambil live Instagram (IG). Pelaku anak yang berhadapan dengan hukum itu dikenai pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, seperti dilansir detikjabar.com, Jumat (24/3/2023) mengatakan, pembacokan bermula saat korban menuduh para pelaku melakukan vandalisme di gedung sekolahnya. Menurutnya, pelaku yang masih berusia 14 tahun itu tak terima dan janjian untuk berduel.
Pelaku DA disebut berperan sebagai pembacok, RA sebagai perekam video siaran langsung di Instagram, sedangkan AAB yang membawa motor.
Dampaknya korban mengalami luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia.
Astagfirullah, kok bisa belajar SMP melakukan pembunuhan sadis seperti itu? Pembunuhan adalah perilaku kriminal yang diharamkan Islam maupun norma sosial.
Begitulah yang terjadi, ketika rasa marah dijadikan pemimpin dalam menyelesaikan masalah. Ketika amarah meluap, mereka merasa memiliki hak untuk menyakiti bahkan membunuh orang lain. Karena dengan begitu, maka emosi balas dendamnya bisa terpuaskan.
Perilaku yang keliru tersebut apabila dibiarkan begitu saja pasti akan memunculkan banyak remaja-remaja anarkis yang hanya peduli dengan egonya sendiri. Dampaknya, rasa aman akan sulit didapatkan oleh masyarakat.
Saking parahnya, mindset remaja hari ini sehingga mereka berani memamerkan aksi kriminalitasnya demi meraup popularitas. Kemaksiatan yang seharusnya memalukan justru dianggap hal yang biasa saja dan dengan bangganya ditampilkan di medsos. Semuanya hanya demi mendapatkan perhatian dan pengakuan hebat dari netizen.
Mindset keliru tersebut tidak terlepas dari penerapan pendidikan dengan sistem sekularisme dengan ciri khasnya, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Inilah yang membuat remaja tidak mempunyai standar benar dalam menyikapi hidup.
Hidup dianggap sebagai ajang untuk mendapatkan kepuasan duniawi baik itu ego pribadi maupun popularitas sendiri. Apapun akan dilakukan agar bisa meraihnya meskipun harus melakukan tindakan kriminal, tidak peduli apa kata syariat. Alhasil, sering kita temui aksi-aksi sadis demi melampiaskan emosi dan mendapatkan popularitas.
Dalam sistem pendidikan sekuler, para remaja tidak pernah dipahamkan terkait dengan siapa dirinya dan apa tujuan hidupnya. Bahwa segala yang mereka lakukan baik lisan maupun perbuatan akan ada pertanggungjawaban di akhirat kelak. Agama hanya diajarkan dalam ranah ritual, namun tata aturan agama dalam kehidupan sehari-hari tidak pernah diajarkan. Akibatnya remaja tidak paham betul, betapa besar dosanya membunuh orang lain.
Ditambah lagi, bebasnya tontonan remaja di media sosial. Segala tontonan buruk, berupa kekerasan bahkan pembunuhan tersedia di berbagai media, mulai dari film, drama hingga anime. Inilah yang membuat remaja jadi terinspirasi untuk ikut melakukan kejahatan serupa bahkan nekat membuat konten aksi sadis demi dianggap keren dan banyak follower.
Cara Islam Menjaga Pendidikan dan Keamanan
Generasi yang keliru dalam berpikir harus segera diselamatkan dengan pemikiran yang benar, yaitu melalui sistem pendidikan Islam. Karena sistem pendidikan yang diterapkan berasaskan akidah Islam. Didalamnya generasi akan dipahamkan jati dirinya sebagai hamba Allah SWT. Sehingga mereka selalu berhati-hati dalam beraktivitas sesuai dengan syariat.
Tujuan pendidikannya adalah mendidik generasi berkepribadian Islam yang handal dalam tsaqafah Islam dan iptek. Sehingga generasi di dalamnya tidak akan kebingungan mengisi waktu hidupnya. Mereka akan selalu berlomba-lomba dalam menghasilkan karya-karya terbaik demi peradaban Islam.
Ketika membuat konten, maka mereka tidak akan membuat konten negatif ataupun konten kekerasan. Mereka akan berlomba-lomba membuat konten dakwah yang akan membuat kemaslahatan bagi umat.
Selain itu, khilafah juga akan mengontrol media. Karena media dapat menjadi alat untuk mencerdaskan generasi ataupun sebaliknya, yaitu sebagai alat untuk merusak generasi.
Remaja yang terbiasa melihat tayangan Islami tentu akan tumbuh menjadi remaja yang terdorong untuk bertakwa dan begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu, negara akan secara serius menyaring media agar tidak menayangkan tayangan-tayangan sampah seperti kekerasan dan pembunuhan meskipun itu hanya berupa fiksi belaka.
Khilafah akan menjadikan media sebagai sarana dakwah baik ke dalam negeri ataupun ke luar negeri. Lalu, masyarakat yang ada adalah masyarakat Islami, yaitu masyarakat yang saling peduli. Ridho dan benci mereka sesuai dengan standar Islam. Masyarakatnya terbiasa untuk beramar makruf nahi mungkar. Inilah yang membuat lingkungan bermasyarakat dapat tercegah dari tindakan maksiat.
Apabila dengan pengkondisian takwa seperti itu masih ada yang melakukan kemaksiatan, maka akan ada sanksi atau uqubat Islam. Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 178,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ
اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.
Demikianlah sanksi bagi pembunuhan yang disengaja dalam Islam adalah qishas. Qishas adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku sesuai dengan apa yang telah dilakukannya kepada korban. Bila pelaku membunuh, maka akan diberi sanksi serupa. Kecuali apabila keluarga korban memaafkan, maka ia tidak di qishas, melainkan harus membayar diyat. Tentu diyatnya tidak dalam jumlah sedikit.
Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi, yaitu jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah bagi masyarakat). Dengan penerapan sanksi tegas yang berasal dari Allah SWT tersebut, maka insya Allah nyawa manusia tidak akan pernah dipandang sepele.
Oleh: Nabila Zidane
(Analis Mutiara Umat Institute)
0 Komentar