Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lembaga Antirasuah Penuh Masalah


Topswara.com -- Negeri sejuta masalah. Mungkin ungkapan itu pantas disematkan untuk negeri ini. Mengapa? Karena sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang masalah demi masalah tidak pernah berhenti mendera negeri ini, termasuk dalam masalah korupsi. 

Korupsi adalah masalah yang lumrah terjadi di negara yang menerapkan sistem demokrasi. Solusi yang dilakukan untuk menangani korupsi ini salah satunya adalah dengan mendirikan lembaga anti rasuah. Sayangnya lembaga ini justru yang bermasalah. Tidak saja dari sisi penuntasan masalah korupsi, tetapi dari sisi pribadi pegawainya pun juga bermasalah.

Seperti pada kasus pungli yang banyak ditemukan di tubuh lembaga KPK. Kini ada lagi dugaan kasus pelanggaran kode etik perbuatan asusila dan perselingkuhan antara sesama pegawai KPK. Miris.

Seperti yang diberitakan oleh Tvonenews.com pada tanggal 26 Juni 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ternyata bukan hanya pencabulan terhadap istri tahanan, tetapi Petugas KPK ternyata juga ada yang terlibat perselingkuhan dengan sesama rekan kerjanya.

Hal ini diungkapkan oleh eks penyidik KPK, Novel Baswedan. Beliau mengatakan bahwa Dewas KPK memberikan sanksi bagi kasus perselingkuhan ini hanya dengan permintaan maaf saja tanpa pemecatan.

Padahal sanksi bagi kasus tersebut menurut Peraturan Dewas KPK tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK, yaitu pada pasal 10 ayat 3 menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan. (tvonenews.com)

Sekularisme Lemahkan Integritas 

Terungkapnya banyak temuan kasus dalam tubuh KPK ini makin membuktikan bahwa pegawai di dalamnya tidak bermoral dan memiliki integritas yang lemah dalam bekerja. 

Semua sikap itu merupakan buah dari penerapan sistem sekularisme kapitalisme. Sistem ini tidak menjadikan pribadi seseorang memiliki keimanan dan ketakwaan yang tinggi. Sehingga ia mudah melakukan perbuatan asusila. Perbuatan asusila ini juga menjadikan ia memiliki integritas yang lemah sebagai pegawai.

Selain itu, sistem sanksi yang tidak tegas sama sekali membuat pelaku akan kembali mengulangi kesalahannya. Hanya permintaan maaf, itu bukanlah sanksi yang bisa membuat jera. Pelaku pasti akan mengulangi kesalahannya lagi, lagi, dan lagi.

Begitulah paham sekularisme kapitalisme dalam memecahkan masalah. Tidak pernah tuntas, bahkan menimbulkan masalah baru. Ini membuktikan bahwa sistem ini rusak, tidak akan pernah bisa menyelesaikan setiap masalah hingga ke akar-akarnya.

Kalaupun ingin memberikan sanksi yang menjerakan pasti akan berbenturan dengan HAM. Ditambah lagi memang hukum di negeri ini yang bisa diperjual belikan. Maka sudah pasti keadilan dan kedamaian di negeri ini tidak akan pernah terwujud. 

Hukum Islam Tegas dan Memberi Solusi

Islam bukan hanya sekedar agama, tetapi juga sebuah sistem kehidupan yang bersumber dari Allah. Karena sumbernya dari Allah, tentunya sistem Islam akan memberikan solusi tuntas bagi setiap permasalahan yang dihadapi manusia di seluruh aspek kehidupan. Penerapan sistem Islam dalam berbagai aspek ini, akan membawa kebaikan bagi manusia bahkan seluruh alam.

Sebagai contohnya adalah penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sistem pendidikan ini mampu mencetak insan yang taat dan tunduk kepada Allah. Mereka akan takut berbuat pelanggaran terhadap syariat Allah, karena ada kesadaran bahwa segala perbuatan pasti akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. 

Dari sisi muamalah, penerapan sistem pergaulan akan menjaga interaksi antara pria dan wanita. Misalnya, di tempat kerja, akan dikondisikan meja atau ruang kerja pria terpisah dengan meja atau ruang kerja wanita. Interaksi antara pegawai pria dengan pegawai wanita hanya boleh sebatas urusan kerja saja. Tidak lebih. 

Keimanan dan ketakwaan kepada Allah secara otomatis akan menjadi pondasi dalam menjalani aktivitas mereka baik di tempat kerja atau di mana pun mereka berada.

Seandainya terjadi interaksi terlarang, misalnya, perselingkuhan yang sudah sampai pada perbuatan zina, maka negara akan memberikan sanksi yang tegas pada pelakunya. 

Jika pelakunya masih remaja atau belum menikah, hukumannya dicambuk 100 kali dan diasingkan keluar wilayah selama setahun lamanya. Jika pelakunya sudah menikah, maka ia akan dirajam di tempat umum dan disaksikan banyak orang. Hal ini bertujuan agar bisa menjadi pencegah bagi orang lain supaya tidak melakukan tindakan yang sama. 

Sedangkan bagi orang yang dirajam akan menjadi penebus dosa di akhirat. Jadi, tidak hanya diberi sanksi pemotongan gaji, pemecatan, atau bahkan disuruh minta maaf saja. Enak sekali. Bayangkan, bagaimana tidak akan merajalela kejahatan, kalau hukumannya seringan itu?

Inilah solusi yang ditetapkan Islam dalam menyelesaikan masalah asusila dan perselingkuhan. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh maka itu akan mencegah adanya kasus asusila atau perselingkuhan, dan lain-lain.

Semua ini hanya bisa terwujud dengan adanya negara yang menerapkannya. Negara itu tidak lain adalah negara yang berazaskan pada Islam, yaitu daulah khilafah. Wallahu a'lam.


Oleh: Sri Syahidah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar