Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kisruh PPDB, Potret Lemahnya Negara dalam Menyelenggarakan Pendidikan


Topswara.com -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri milik pemerintah, mengharuskan menggunakan sistem zonasi dalam penentuan kriteria peserta didiknya. Sebenarnya sistem zonasi ini sudah sejak beberapa tahun silam diterapkan. Namun tidak ayal sampai detik ini pun masih menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya.

Kisruh PPDB di berbagai tempat menjadi bukti tidak tepatnya kebijakan yang ditetapkan. Di Bogor contohnya, dari 161 siswa baru di SMAN 1 Bogor, hanya 4 siswa yang berasal dari daerah sekitar. 

Dilansir dari Beritasatu.com, seorang walimurid bernama Joko Sarjanoko mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah tersebut.

Dalam prakteknya, penerapan sistem zonasi ini banyak terjadi kecurangan-kecurangan yang dilakukan demi menguntungkan pihak tertentu. Banyak orang tua yang rela merogoh kocek yang tidak sedikit dan rela menempuh 'jalan belakang' demi anaknya mengenyam pendidikan di sekolah yang dikehendaki. Meski sebenarnya tempat tinggal mereka tidak masuk dalam area zonasi sekolah.

Dari sini kita bisa melihat bahwa kebijakan yang seharusnya diterapkan tepat sasaran dan tepat guna, justru bisa dimainkan oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab. Bahkan, kebijakan ini dapat membuka peluang masyarakat untuk berbuat curang, yang berarti juga menggambarkan gagalnya sistem pendidikan dalam menghasilkan individu berkepribadian Islam.

Pendidikan dalam Islam menjadi tanggung jawab negara. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi rakyatnya, seperti sekolah, perpustakaan, dan laboratorium. 

Seorang kepala negara (khalifah) wajib mengurusi rakyatnya. Sebagaimana dalam hadis yang artinya, “Imam (khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Seorang khalifah wajib menjamin rakyatnya mendapatkan pendidikan yang baik. Termasuk dalam hal pembiayaannya harus ditanggung oleh negara. Sejarah telah banyak mencatat ilmuwan-ilmuwan muslim hebat yang ahli pada bidangnya. Hal ini membuktikan bahwa pendidikan Islam dapat mencetak bibit-bibit unggul melalui proses pendidikannya.

Dalam pendidikan Islam, murid tidak hanya dituntut untuk menguasai ilmu yang hanya bersifat duniawi saja. Namun juga wajib dibekali dengan ilmu-ilmu agama yang kelak akan sangat berguna di akhirat. 

Melalui pengajaran tsaqafah Islam yang diberlakukan dalam proses pembelajaran yang mencakup seluruh aspek kehidupan yang diatur oleh Islam. Hal tersebut bertujuan untuk membekali akal dengan pemikiran dan ide-ide yang sehat baik akidah ataupun hukum.

Demikianlah pengaturan Islam dalam sistem pendidikannya. Seorang khalifah wajib berlaku adil kepada seluruh rakyat. Termasuk kewajiban negara untuk menyediakan sarana pendidikan yang berkualitas, gratis dan mudah diakses oleh semua peserta didik. 

Hal ini tidak akan terealisasi jika kita masih menggunakan sistem kapitalisme dalam kehidupan kita. Maka, mari rapatkan barisan untuk berjuang bersama demi tegaknya hukum Islam secara keseluruhan (kafah). Allahu akbar!

Wallahua'lam bishawwab.


Oleh: Siti Nursobah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar