Topswara.com -- Publik kembali dihebohkan dengan adanya kasus dugaan pencurian data pribadi WNI. Fakta ini terungkap di media sosial melalui akun pegiat informatika,Teguh Apriyanto di akun twitter @secgron. Sekitar 34 juta data paspor atau keimigrasian diduga bocor dan diperjualbelikan.
Teguh mengunggah tangkapan layar portal yang menjual data paspor Warga Negara Indonesia (WNI). Adapun data yang diperjualbelikan meliputi nama lengkap, tanggal berlaku paspor, tempat tanggal lahir. Data tersebut dijual antara 10 ribu dolar AS atau sekitar 150 juta rupiah. (tirto.id, 8 Juli 2023)
Pihak Ditjen Imigrasi pun segera bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan penelusuran untuk memastikan dugaan kebocoran tersebut.
Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra menyampaikan, bahwa BSSN tengah melakukan asistensi dan investigasi soal isu tersebut. Bahkan, BSSN telah melakukan koordinasi dengan tim Pusat Data Nasional (PDN) Kemenkominfo, Direktorat LAIP Kemenkominfo, CSIRT Kemenkumham, dan Pusdatin Kemenkumham.
Terkait kebocoran data tersebut, pihak yang paling dirugikan adalah rakyat. Rentannya dunia siber seiring transformasi digital mestinya bisa diantisipasi. Keamanan data pribadi rakyat merupakan hal yang penting untuk dijaga. Namun, tampaknya perhatian negara kendor dalam melakukan pengamanan dan pencegahan kebocoran data pribadi.
Kebocoran data pribadi dan data lainnya seringkali terjadi. Terhitung sejak 2019 sampai 2023 Kominfo telah menemukan 98 dugaan kasus pelanggaran perlindungan data pribadi. Berdasarkan jumlah Penyelenggara sistem Elektronik (PSE) yang ditangani sebanyak 65 PSE privat dan 33 PSE publik.
Dengan berulangnya kasus dugaan pembobolan data seakan menjadi indikasi lemahnya negara dalam memberikan perlindungan dan keamanan data pribadi. Negara tidak memiliki kemauan untuk mewujudkan karena tidak memiliki misi sebagai negara kuat dan mandiri.
Sejatinya, Indonesia memiliki SDM berkualitas untuk membuat sistem keamanan data. Namun untuk mewujudkannya tentu perlu dukungan dana negara dalam jumlah yang besar. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pemilik modal untuk membuat sistem keamanan data yang bisa dijual kepada siapa saja.
Semua ini terjadi sebagai konsekuensi dari penerapan sistem sekularisme kapitalisme. Dalam sistem ini para pemilik modal memiliki peran besar dalam memanfaatkan berbagai situasi demi meraih keuntungan. Bahkan sistem perlindungan negara pun dapat dikalahkan oleh para penjahat siber yang mampu membobol sejumlah data pribadi rakyat.
Dengan demikian diperlukan negara yang kuat agar dapat melindungi dan menjaga data pribadi warganya. Sebab negaralah yang memiliki tanggung jawab dalam menjamin kepentingan rakyat. Oleh karena itu, negara harus memastikan jaminan keamanan data tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
Salah satu fungsi negara ialah memberikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan, bagi setiap warganya. Pada masa arus perkembangan informasi dan teknologi semakin maju, kejahatan siber pasti terjadi, salah satunya ialah peretasan data warga. Oleh karenanya, sudah semestinya negara melaksanakan perannya dengan baik. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
“Imam (pemimpin negara) adalah raa’in (pengurus). ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari).
Islam sebagai sistem kehidupan yang sempurna memiliki seperangkat aturan yang komprehensif demi menyelesaikan seluruh persoalan kehidupan. Dalam Islam, negara akan mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan rakyat sebagai pelayanan dan tanggung jawabnya.
Islam akan mengerahkan seluruh potensi yang ada guna mewujudkan negara kuat dengan teknologi hebat. Sehingga, fungsi negara sebagai pelindung rakyat termasuk dalam keamanan data akan tepat dan bermanfaat.
Semua ini akan terwujud jika tata kelola negara diatur berdasarkan syariat Islam. Adapun beberapa hal yang dapat dilakukan oleh negara dalam mewujudkan hal tersebut: Pertama, negara akan membangun infrastruktur dan instrumen digital yang menunjang pelaksanaan sistem keamanan data pribadi setiap rakyat.
Untuk mewujudkan hal ini, negara akan mengatur keuangan dengan konsep baitulmal. Dana baitulmal yang digunakan untuk kepentingan rakyat bersumber dari pengelolaan kekayaan milik umum seperti minyak bumi, batu bara, dan tambang lainnya.
Semua kekayaan tersebut dikelola oleh negara dan tidak diprivatisasi seperti saat ini. Hingga, hasil pengelolaan kekayaan milik umum tersebut dapat menjadi sumber pendapatan negara yang besar.
Kedua, negara melaksanakan sistem pendidikan Islam yang mampu mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas, andal, unggul, dan berkarakter mulia. Dukungan SDM mumpuni seperti para ahli dan pakar di bidang teknologi informasi sangat penting untuk mewujudkan sistem keamanan cyber.
Ketiga, negara harus memastikan data pribadi warga benar-benar terjaga secara maksimal dengan sistem IT yang mumpuni. Sistem perlindungan data diintegrasikan ke dalam desain teknologi secara holistik dan komprehensif.
Oleh karenanya, regulasi dan sinergi antar lembaga saling menyempurnakan, bukan saling menyalahkan. Seluruh lembaga informasi harus bersinergi dengan baik dengan melakukan tugas, pokok, dan fungsinya dengan jelas.
Dengan infrastruktur, instrumen hukum, serta tata kelola yang terintegrasi dengan baik, keamanan data pribadi warga negara terjamin. Visi besar sebagai negara adidaya akan terwujud saat aturan Islam diterapkan secara menyeluruh. Hal ini akan membentuk negara yang kuat hingga kebocoran data pribadi dapat diantisipasi sejak awal.
Wallahu a’lam bisshawab.
Oleh: Siti Aisyah
Pegiat Literasi
0 Komentar