Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kabulkan Nikah Beda Agama, Negara Abai terhadap Tuntunan Agama


Topswara.com -- Cinta menyatukan kita yang tak sama
Aku yang mengadah dan tangan yang kau genggam 
Berjalan salah, berhenti pun tak mudah
Apakah kita salah?...

Penggalan lirik lagu dari penyayi Mahen yang menceritakan tentang kisah cinta pasangan beda agama ini pernah booming di masyarakat pada tahun 2021. Entah ada korelasinya atau tidak, tetapi permasalahan pernikahan beda agama memang tengah menyedot perhatian publik. Permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul setiap tahunnya. Dilansir CNN Indonesia, (Minggu 25/6/ 2023).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama. Pasangan JEA (mempelai laki-laki) yang berkeyakinan Kristen dan SW (mempelai Wanita) yang seorang Muslimah mengajukan permohonan pernikahan ke PN Jakpus dan permohonan pun dikabulkan dengan beberapa pertimbangan di antaranya: UU Adminduk dan alasan sosiologis yakni keberagaman masyarakat. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebut dalam Pasal 35 huruf a Undang- Undang No 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku juga untuk perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan yang diputuskan oleh hakim. Dalam pelaksanaannya disebutkan bahwa yang dimaksud “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar umat beda agama. Putusan itu jelas semakin menambah jumlah permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia. Sebelumnya, pengabulan permohonan serupa pernah terjadi juga di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan. (www.cnnindonesia.com)

Data menunjukkan hingga maret 2022 melalui Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) sejak tahun 2005 telah tercatat 1.425 pasangan beda agama yang menikah di Indonesia. (jpnn.com, kamis 10/3/2022).
Pada dasarnya, pernikahan beda agama di Indonesia merupakan tindakan yang dilarang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 25 Juli 2005 dan ditandatangani oleh Ketua MUI kala itu KH Ma’ruf Amin, menyebut hukum pernikahan beda agama di Indonesia statusnya haram dan tidak sah. (IslamDigestRepublika.co.id, 24 Juni 2023). Namun, dengan adanya UU Administrasi Kependudukan, regulasi ini ditenggarai turut berkontribusi membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama di kantor pencatatan sipil, dengan syarat sudah ada penetapan di pengadilan.

Inilah dampak dari diterapkannya sistem sekularisme di negeri ini. Sekularisme adalah sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, pembuatan hukum negara tidak disandarkan pada tuntunan agama. Bahkan fakta yang terjadi, hukum yang berlaku cenderung melanggar aturan agama sebagaimana dalam kasus pernikahan beda agama ini. Ditambah lagi nyatanya sistem sekularisme telah membentuk individu masyarakat yang tidak mampu berpikir benar (shahih). 

Sistem sekuler ini telah melegalkan liberalisasi atau kebebasan dalam bertingkah laku. Sehingga, standar kebahagiaan pun hanya disandarkan pada materi dan hawa nafsu semata. Efek berikutnya yang tak kalah berbahaya adalah masyarakat menjadi abai terhadap syariat Islam yang datang dari Al-Khaliq sebagai pencipta manusia dan seluruh alam semesta. Masyarakat dalam sistem sekularisme menjadi sibuk mengejar kenikmatan duniawi hingga akhirnya lupa pada akhirat sebagai tempat kembali mereka. 

Institusi pendidikan yang saat ini kental dengan nuansa sekuler-kapitalis pun semakin menjadikan faham ini tertancap kuat dalam benak masyarakat. Bak gayung bersambut, negara saat ini juga turut menjalankan fungsinya sebagai regulator untuk menanamkan kurikulum bernafas sekuler- kapitalis di dunia Pendidikan. Tak ayal dikatakan bahwa negara dengan sistem sekuler tidak berfungsi sebagai penjaga tegaknya hukum-hukum Allah serta melindungi rakyat agar tetap dalam ketaatan kepada Allah SWT. 

Problem ini sejatinya hanya akan tuntas dengan penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Islam memiliki aturan tertentu yang mengatur berbagai persoalan manusia. Semua aturan itu bersumber pada aturan Allah dan rasul-Nya. Dalam Islam, negara berkewajiban mendidik dan membentengi umat dari berbagai pemahaman yang keliru seperti pernikahan beda agama. Pasalnya hal ini merujuk pada dalil-dalil syara yang menjadi sandaran hukum Islam. Pernikahan laki-laki non-muslim dan wanita Muslimah adalah dilarang secara mutlak. Dalam Q.S Al- Baqarah ayat 221 Allah SWT berfirman

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki- laki) musyrik (dengan perempuan beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki- laki yang beriman lebih baik dari pada laki- laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak keneraka, sedangkan Allah mengajak ke syurga; dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat- ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”.

Negara dalam aturan Islam berperan sebagai raa’in (periayah/pengurus) sekaligus sebagai perisai (junnah) yang fungsinya melindungi. Negara merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam menjaga akidah umat  serta memastikan umat ada dalam ketaatan kepada syariat Allah. Karena sejatinya pernikahan beda agama antara laki-laki non- muslim dan wanita Muslimah adalah haram, negara wajib mencegah pernikahan batil tersebut terjadi apapun alasannya. Negara bahkan akan menghukum para pelakunya juga pihak-pihak yang mengadvokasinya. 

Penjagaan akidah umat juga sangat didukung oleh penerapan sistem pendidikan Islam yang diusung negara dan dapat diakses oleh seluruh warga negara Islam. Sistem pendidikan Islam mempunyai tujuan mulia yakni membentuk kepribadian Islam pada setiap individu masyarakat disamping menyediakan pendidikan sains dan teknologi untuk menunjang kemaslahatan hidup di dunia. 

Tujuan ini akan menjadikan umat mampu berpikir benar (shahih) dimana seluruh persoalan hidup mereka akan disandarkan pada aturan Allah semata. Yaitu sebagai Al-Khalik dan Al-Mudabbir, pencipta yang berhak mengatur kehidupan manusia. Ketaatan pada Allah akan sangat mudah dilakukan masyarakat karena negara menanamkan akidah yang kokoh dalam diri mereka. 
Dalam masyarakat Islam, keridaan Allah adalah ghayah (visi besar hidup) yang harus diraih di dunia dan menjadi sumber kebahagiaan hakiki bagi masyarakat Islam. Karena itulah masyarakat dalam sistem Islam akan memahami bahwa pernikahan bukanlah sekadar dilakukan karena cinta dan luapan hawa nafsu semata, melainkan pernikahan dijalankan sebagai bentuk ketaatan pada Allah SWT. Demikianlah mekanisme sistem Islam dalam mengurai masalah pernikahan beda agama di negeri ini yang semakin problematik.

Wallahu a’lam bishawab..
Oleh: Selly Nur Amalia
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar