Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Judi Online Meresahkan, Yakin Tidak Bahaya?


Topswara.com -- Membahas masalah judi, mengingatkan kita pada lirik lagu haji Rhoma irama yang berjudul judi.
"judi meracuni kehidupan, judi meracuni keimanan”
Itulah potongan lirik lagu judi haji Rhoma irama, judi sangat membahayakan kehidupan masyarakat dan keimanan masyarakat.

Namun anehnya baru-baru ini ada pendapat seorang pejabat yang terkesan menyepelekan perjudian. Beliau mengatakan bahwa judi bukan sebuah masalah, bahkan Indonesia inilah diantara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas iilegal. Di negara negara lain judi online sudah diperbolehkan dan biasa saja, hal ini disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi. (CNBC Indonesia, 20 juli 2023)

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Penerapan menjelaskan semua yang terkait judi online berasal dari luar Indonesia . Karena berasal dari negara yang tidak melarang judi, jadi mereka tidak melanggar aturan apapun disana, namun setelah masuk ke Indonesia akan dilakukan pemblokiran. 

Dia menjaleskan ada tiga hal yang diblokir, pertama terkait domain atau website judi online, berikutnya jika alamat IP nya ketahuan akan ikut di blokir, terakhir apabila berbentuk aplikasi juga akan dilakukan penanganan yang sama. (CNBC, 20 juli 2023)

Pihak Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs. (VOA, 20 juli 2023)

Sementara itu, pakar cyber Heru Sutadi kepada VOA mengatakan bahwa upaya pemblokiran saja sebenarnya tidak cukup. Karena sesuai dengan sifat dari penggunaan media digital, hari ini mungkin diblokir besok akan muncul lagi dengan merk, aplikasi atau situs yang lain. Bahkan kadang-kadang diblokir satu besuknya tumbuh seribu. (VOA, 20 juli 2023)

Kasus judi, terutama judi online memang sangat meresahkan masyarakat efek kasus perjudian mengakibatkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi peningkatan kriminalitas hingga pencurian data.

Meski telah jelas bahayanya, negara justru memandang kasus judi terutama judi online nampaknya dianggap sepele hal ini terlihat dari pernyataan pejabat tersebut. Padahal kasus judi online butuh segera diberantas karena telah melanggar hukum agama dan membahayakan kehidupan masyarakat.

Inilah fakta kehidupan dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme, sekalipun itu membahayakan masyarakat selama kasus tersebut tidak membahayakan eksistensi kekuasaan penguasa, dianggap tidak masalah, maka dari itu judi online sulit untuk bisa diberantas hanya dengan pemblokiran domain saja sebagaimana yang dilakukan oleh negara kapitalisme saat ini.

Pemberantasan judi maupun judi online ini membutuhkan sistem yang tidak kompromi dengan kerusakan, sistem ini tidak lain adalah sistem negara Islam yang dalam bahasa fiqih disebut dengan khilafah, sebuah negara yang menerapkan sistem Islam akan menjadikan Al-Qur'an dan alhadis sebagai dasar negara, seluruh aturan yang ditetapkan oleh negara khilafah berasal dari hukum syariat.

Maka ketika memandang judi termasuk judi online tidak ada pandangan lain kecuali bahwa judi adalah keharaman sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Madinah ayat 90 yang artinya " wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras ,berjudi (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan".

Dari pandangan ini tentu khilafah tidak akan menyediakan wilayah khusus untuk berjudi sehingga ketika ada praktek- praktek judi akan segera diselesaikan oleh khilafah, karena praktek judi sangat membahayakan masyarakat. 

Penyelesaian kasus judi sangat mudah dilakukan oleh khilafah sebab khilafah adalah negara superpower yang berdaulat atas perbendaharaan negaranya dan bukan negara materialistik yang memelihara keuntungan dari praktek haram.

Dalam menyelesaikan kasus perjudian negara akan mengerahkan para syurthoh atau polisi bersama qodhi hisbah untuk melakukan penggrebekan, qadhi hisbah merupakan hakim yang mengurusi perkara yang membahayakan masyarakat, pengadilan hisbah tidak membutuhkan ruang untuk persidangan, tidak perlu penuntut dan yang dituntut melainkan semata karena ada hak umum yang telah dilanggar, sehingga dalam melakukan tugasnya ia didampingi oleh syurthoh untuk menjalankan perintah dan hukuman yang dilakukan saat itu juga. 

Adapun hukuman bagi para penjudi adalah sanksi ta'zir, sebab perjudian adalah termasuk perbuatan maksiyat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kafarat. 

Syekh Abdur Rahman al- miliki dalam kitab nidzomul uqubat fil Islam menyebutkan bahwa hukuman ta'zir terdiri atas hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, pemboikotan atau pengucilan, pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan dan ekspos .

Sedangkan kadar ta'zir ,imam Almawardi dalam kitabnya Al Ahkam Ash Shulthoniyah, menjelaskan bahwa kadar hukuman ta'zir diserahkan pada qadhi dengan kadar membuat pelaku jerah sehingga tidak mengulangi melakukan kemaksiatan lagi dan mencegah orang lain dari melakukan kemaksiatan yang sama, hukuman ini dilaksanakan di tengah tengah halayak masyarakat agar muncul kengerian dan ketakutan di lubuk hati kaum muslimin sehingga tidak ingin melakukan kemaksiatan yang sama. 

Inilah efek zawajir atau pencegah dari sanksi Islam, selain efek zawajir sistem sanksi Islam memiliki efek jawabir atau penebus dosa bagi pelaku sehingga pelaku memiliki efek jerah dan diampuni dosanya. 

Hanya saja perlu difahami sistem sanksi Islam ini merupakan perangkat untuk menjaga agar masyarakat terhindar dari perbuatan maksiyat. Karena itu sebelum dilakukan sistem sanksi khilafah akan mengedukasi masyarakat dengan tsaqofah Islam.

Edukasi ini akan menjadikan masyarakat khilafah Islam memiliki mafahim atau pemahaman, maqayis atau standar dan qanaan atau penerimaan yang sama dalam memandang judi yaitu haram. 

Selain itu edukasi ini akan menjadikan masyarakat khilafah memiliki syakhsyiyah Islam yakni kepribadian Islam yang membuat mereka mampu menahan diri dari perbuatan maksiat, tidak hanya itu khilafah juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang mengembangkan ekonomi riil dan menutup celah semua pelanggaran ekonomi non riil seperti judi online. 

Ketika ekonomi riil berkembang masyarakat tidak akan kesulitan mendapatkan pekerjaan, ditambah lagi pelayanan umum seperti pendidikan kesehatan dijamin dan keamanan dijamin oleh khilafah, konsep ini akan mewujudkan kesejahteraan di masyarakat, sehingga masyarakat tidak akan berfikir melakukan kemaksiatan seperti judi kecuali orang orang yang serakah. 

Khilafah juga akan melakukan pengawasan terhadap media, sebab media khilafah difungsikan sebagai sarana mengedukasi umat terhadap syariat Islam memberi pengetahuan atau informasi lainnya untuk meningkatkan taraf berpikir umat dan menyebarkan kewibawaan khilafah baik di dalam maupun di luar negeri. 

Fungsi ini secara otomatis menutup celah penyimpangan seperti judi online, seperti inilah kebijakan rinci khilafah dalam mencegah perjudian baik judi offline maupun online. 

Allahu a'lam bish shawab.


Oleh: Dewi Asiya
Pemerhati Masalah Sosial
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar