Topswara.com -- Miris, judi online yang makin hari makin marak bahkan tidak terkendali karena memang dari situs-situs yang sangat mudah di akses masyarakat, dari mulai masyarakat kelas atas, elit politik bahkan masyarakat kelas bawah sekalipun bisa dengan mudah meng akses judi online tersebut.
Lebih parah lagi ini semua di anggap biasa atau sepele oleh pemerintah dengan alasan di luar negeri bahkan di legalkan seperti yang di beritakan CNBC Indonesia - Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan.
Di negara negara lain seperti,Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023.
Bahkan dalam kurun waktu satu minggu terakhir, yakni 13 Juli-19 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir. Pihak Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023 saja, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online. (voaindonesia.com).
Judi online yang saat ini makin marak bukan sesuatu yang tidak mungkin di lakukan oleh masyarakat karena peluang untuk masuk kedalam nya sangatlah mudah.
Dalam genggaman gadget saat ini yang sudah menjadi kebutuhan iklan judi online dari media-media berseliweran tidak terkendali ini bahkan sangat mudah untuk di akses, karena peran media yang sangat berpengaruh besar, juga mendatangkan keuntungan yang fantastis.
Pelanggaran Hukum Agama
Judi merupakan pelanggaran hukum agama dan membahayakan masyarakat sudah dengan tegas Allah SWT melarang di dalam kitab suci Al-Qur'an "Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS al-Maidah: 90).
Ayat di atas secara tegas menunjukkan keharaman judi. Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai 'suatu transaksi yang dilakukan dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu'. (Lihat: Rafiq al-Mishri, Al Maysir wal Qimar, hlm 27-32) baik offline ataupun online dan yang sangat marak saat ini adalah judi online.
Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan.Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka. Perhatikan firman Allah SWT selanjutnya tentang efek negatif yang timbul dari judi.
Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).'' (QS al-Maidah: 91).
Karena judi merupakan perbuatan setan, maka wajar jika kemudian muncul upaya-upaya untuk mengaburkan makna judi. Sebab, salah satu tugas setan terdiri dari jin dan manusia adalah mengemas sesuatu yang batil (haram) dengan kemasan atau nama-nama yang indah, cantik, dan memiliki daya tarik, hingga tampak seakan-akan halal.
Betapa memalukan dan mencoreng institusi pemerintahan dimana ada wakil seorang rakyat seharusnya membela kepentingan rakyat tetapi tidak mencerminkan dan tidak peduli terhadap urusan rakyat, mereka yang seharusnya jadi contoh bagi masyarakat dengan sengaja melakukan judi online.
Ini semua tidak lepas dari sistem, sistem saat ini yaitu sistem kapitalisme sekular memisahkan agama dari kehidupan yang menganggap bahwa judi bermanfaat bagi dirinya, di tengah keadaan yang semakin sulit dan juga angan-angan kosong mereka ketika mereka satu kali menang maka mereka menginginkan terus untuk melakukannya.
Islam Haramkan Judi
Di dalam islam sudah sangat jelas segala bentuk perjudian Baik itu online ataupun ofline hukum nya haram, Allah SWT berfirman yang Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."
Sebagaimana ayat tersebut, Allah menyatakan bahwa judi merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya.
Ayat tersebut juga sebagai landasan hukum judi yaitu haram. Mudarat yang ditimbulkan seperti kejahatan dan kerusakan harta serta agama seseorang. Manfaat yang dihasilkan tidak lain bersifat duniawi, yakni berupa materi atau harta yang dapat diperoleh tanpa bersusah payah.
Itulah mengapa islam mengharamkan, tidak ada manfaat nya sedikitpun, dan kita saat ini belum bisa memberantas judi karena terbentur oleh sistem yang belum menerapkan sistem islam, oleh karena itu mari kita berjuang bersama demi tegaknya islam di muka bumi ini.
Wallahu'alam bishawab.
Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah
0 Komentar