Topswara.com -- Seakan tak pernah usai episode demi episode korupsi di negri ini. Kini giliran wajah para punggawa pemberantasan korupsi yang tercoreng! Ironis! bagaimana mungkin, korupsi justru terjadi dilingkaran komisi pemberantasan korupsi (KPK)? Garda terdepan perlawanan terhadap korupsi justru terjerat korupsi. Benteng pertahanan terakhir negeri ini memberantas gurita korupsi telah jebol!.
Semua lini kehidupan sudah terpapar korupsi. Saat publik masih berharap dan percaya pada KPK, kini pupus sudah kepercayaan publik. Sulit mengembalikan kerpercayaan tersebut. Sebab nyaris tak ada lagi institusi yang aman dari korupsi.
Trias politica nya montesque yang dianggap sebagai konsep paling ampuh sistem politik demokrasi, telah gagal dan tak ada yang selamat dari korupsi.
Legislatif, eksekutif dan yudikatif justru saling berkelindan menjadi sarang koruptor. Lembaga yudikatif yang dianggap paling kuatpun tak kuasa menolak korupsi, tak tanggung-tanggung, hakim agung nya yang terjerat korupsi. Lantas masihkah ada harapan terhadap upaya pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya?
Fakta Menyesakkan Korupsi di Tubuh KPK
Tak bisa dipungkiri realitas nyata di negeri ini, kemanapun kita mengarahkan pandangan pasti ada korupsi disana! Sebagaimana yang dinyatakan menkopolhukam Mahfud MD bahwa urusan pungli tak mengenal lembaga manapun.
Sungguh menyesakkan dada, korupsi bisa terjadi dimanapun. Menkopolhukam Mahfud MD memastikan temuan pungli di rutan KPK yang mencapai Rp 4 miliar akan diproses secara hukum. Ia mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat pun siap dipidana. KPK merupakan lembaga independen, maka dewan pengawas (dewas) KPK sendirilah yang akan melakukan penyelidikan (Kumparan.com /26 juni 2023).
Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua dewas mengungkap adanya praktek pungli di rutan KPK, dengan nilai yang tak sedikit yaitu sebesar 4 milyar. Dalam temuan Dewas KPK tersebut, ada dua unsur pelanggaran untuk investigasi lebih lanjut, yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur tindak pidana. “Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," ujar Tumpak (Tirto.id/ 19 juni 2023).
Staf Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mengungkap bukan kali ini saja kasus yang membuat integritas KPK ‘pudar’ di mata publik, bahkan integritas KPK sudah pudar sejak dipimpin oleh Firli Bahuri (CNN.news, 9/5/2023) Secara kelembagaan KPK sudah kehilangan legitimasinya di mata publik.
Bukan hanya KPK, keberadaan lembaga-lembaga semacam ini termasuk juga BNN (Badan Narkotika Nasional) justru malah makin meningkat penyalahgunaan narkotika dan makin merajalela. Keberadaan lembaga-lembaga seperti KPK, BNN tidak solutif dan menyentuh akar masalah malah menyedot pembiayaan negara.
Korupsi Problem Sistemik Bukan Kasuistik
Ketika korupsi sudah mengakar dan menjadi budaya bahkan terkesan lumrah. Berarti ada hal mendasar yang salah. Kehidupan materialistik seperti saat ini dengan segala iming-iming kenikmatan zahirnya, adalah daya rangsang juga motif paling kuat yang mampu menggerakan manusia untuk memenuhi syahwat harta, materi sepuas-puasnya walaupun menghalalkan segala cara dan melanggar norma. Inilah sistem hidup, ideologi yang dianut dunia dan negeri ini sekarang yaitu ideologi kapitalisme sekuler.
Maka akibat penerapan sistem yang salah, terjadilah problem sistemik dan mendasar yang menjadi mesin pencetak manusia-manusia korup. Inilah mesin kapitalisme dengan karakter materialistik yang azasnya sekularisme memisahkan agama dari kehidupan. Walhasil terciptalah manusia-manusia yang kosong dari iman, jauh dari makna hidup hakiki, bahwa semua aktivitas manusia harus bernilai ibadah.
Merekapun kehilangan tujuan hidup sejati yaitu meraih ridho Allah. Padahal ketika iman dan takwa melekat jangankan berfikir korupsi milyaran satu perakpun tak berani disalahgunakan.
Solusi Berlapis Islam Dalam Memberantas Korupsi
Islam meliputi aqidah yang terpancar dari aqidah tersebut aturan (syariah). Maka ketika sebuah negara menjadikan aturan kehidupan yang diterapkan ditengah masyarakat adalah Islam, pasti semuanya akan dilandasi aqidah atau keimanan yang berstandar Islam. Untuk mewujudkan hal tersebut negara harus tegak atas tiga pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat melalui mekanisme dakwah dan amar ma'ruf nahi munkar serta pilar yang ketiga yang paling strategis adalah negara, sebab negaralah yang akan menerapkan aturan sanksi tegas sesuai syariat.
Fakta ini jelas jauh berbeda dengan sistem kapitalisme saat ini, lihatlah sanksi bagi para koruptor di negeri ini khususnya koruptor kalangan pejabat sangat tidak menimbulkan efek jera, bahkan hukum bisa dibeli dengan uang, publik akhirnya melihat betapa enaknya korupsi.
Sungguh Luar biasa, semua ini pernah dibuktikan sejak masa Rasulullah sampai para khalifah. Saat itu ketiga pilar ini bekerja, sehingga korupsi akan hilang dengan sendirinya sampai keakar-akarnya. Pembangunan berjalan lancar, kehidupan masyarakat tenang. Inilah kehidupan yang dicita-citakan bersama. Wallahu a’lam bishshawab.[]
Oleh: Rengganis Santika A, S.T.P.
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar