Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ilusi Kenaikan Anggaran Pendidikan


Topswara.com -- Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp612 triliun atau sekitar USD 40 miliar. Sebagian besar anggaran pendidikan dialokasikan untuk mendukung pendidikan dasar hingga sekolah menengah," kata Sri Mulyani dalam acara konferensi internasional bersama UIL (The UNESCO Institute for Lifelong Learning) hadir secara online, Rabu (5/7/2023).

Apakah anggaran yang dialokasikan tersebut mampu mengentaskan anak yang berpendidikan rendah dan putus sekolah? Karena persentase data anak putus sekolah di tahun 2022 lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. 

Dikutip dari MuslimahNews.net, Jumat (16/6/2023), menurut Hadiyatul Fitriyah, M.Si data anak putus sekolah tahun 2022 di jenjang SMA mencapai 1,38 persen, di jenjang SMP sebesar 1,06 persen dan angka putus sekolah di jenjang SD sebesar 0,13 persen.

Lembaga pendidikan di negeri ini seringkali bermasalah. Mulai dari visi misi pendidikan saat ini, yang hanya ada diselembar ijazah, mengejar gelar, mencetak generasi pekerja, bukan generasi intelektual. Metode pendidikan juga diarahkan kepada teknologi digital, dimana tidak ada penyaringan tayangan dari negara, yang dapat merusak mental generasi.

Ditambah setiap menteri pendidikannya berganti maka kurikulumpun ikut berubah, padahal dalam setiap pergantian kurikulum, bertambah pula beban kerja guru. 

Apalagi nfrastruktur pendidikan yang belum memadai, seperti teknologi yang mendukung, gedung sekolah masih banyak yang rusak, perpustakaan, laboratorium yang layak masih menjadi PR besar. Demikian juga kesejahteraan tenaga pendidik guru honorer yang jauh dari sejahtera. Padahal, tugas mereka sama beratnya dengan guru berstatus PNS. 

Sedangkan pemerintah saat ini hanya sebagai regulator, lembaga pendidikan hanya sebagai lahan bisnis, pendidikan dikomersialkan dibawah kapitalisme. Sedangkan sebagian besar pendidikan rakyat terabaikan. 

Padahal setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkualitas, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 31.

Hanya pendidikan Islam yang berbasis aqidah saja yang dapat mencetak generasi unggul. Islam telah menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang dijamin ketersediaannya oleh negara.

Sebagaimana khilafah memberikan fasilitas pendidikan yang memadai di semua jenjang pendidikan. Dengan memberikan fasilitas yang sama kepada semua peserta didik di setiap wilayah.

Negara wajib menyediakan infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, teknologi yang mendukung KBM, dan lain sebagainya.

Pelayanan pendidikan harus steril dari unsur komersial. Negara wajib menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat hingga pendidikan tinggi. 

Negara juga memberikan jaminan, penggajian yang layak untuk para tenaga pendidik, sekaligus reward.

Sejarah khilafah telah membuktikan dan meniscayakan lahirnya generasi unggul seperti halnya Salahuddin Al-Ayyubi yang membebaskan Baitul Maqdis, Muhammad Al Fatih pembebas Konstantinopel ketika usia 21 tahun, Musab bin Umair duta Islam pertama yang mampu menegakkan daulah Islam di Madinah.

Kegemilangan pendidikan Islam hanya mungkin terjadi apabila sistem Islam itu diterapkan secara keseluruhan oleh negara. Sudah saatnya kaum muslimin memperjuangkan penerapan syariah Islam kaffah dalam naungan khilafah.


Oleh: Yesi Wahyu I 
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar