Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ekonomi Islam Kaffah Harga Mati


Topswara.com -- Perkembangan ekonomi Islam cukup menarik perhatian pemerintah. Dalam forum Anugerah Adinata Syariah 2023, Menkeu, Sri Mulyani menyatakan keinginan pemerintah untuk memposisikan Indonesia sebagai pelaku utama dan sekaligus hubungan ekonomi syariah, serta produsen pusat halal dunia. 

Hal ini mengingat Indonesia sebagai negara mayoritas muslim dengan jumlah penduduk muslim mencapai 237,55 juta jiwa. Populasi penduduk muslim Indonesia menjadi potensi yang besar bagi pengembangan ekonomi syariah. 

Namun, apakah landasan pengembangan ekonomi syariah ini berdasarkan lillahi ta’ala atau hanya sekedar untuk mendulang manfaat dari potensi pasar belaka?

Wakil presiden, Ma’ruf Amin menyatakan, pangsa pasar aktivitas syariah tahun 2022 mencapai 45,66 persen terhadap perekonomian nasional meningkat 3.45 persen dari tahun sebelumnya. 

Pemerintah berharap pengembangan ekonomi syariah bisa menghadirkan sebuah sistem ekosistem perekonomian yang bermakna kemakmuran, keadilan, efisiensi, dan sesuai kebutuhan zaman. Untuk mencapai tujuan ini dibentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di tingkat provinsi. 

Pemerintah di berbagai daerah pun antusias untuk memanfaatkan peluang besar ekonomi syariah. Dalam forum Fesyar KTI 2023 (Festival ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia), Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono menyampaikan ekonomi syariah akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.  

Pemerintah memang terlihat antusias untuk memanfaatkan perkembangan ekonomi syariah. Terlihat pemerintah memiliki komitmen serta sedang menyiapkan kebijakan dan program terkait ekonomi syariah agar Indonesia mampu menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah terbesar di dunia.  

Kementrian perindustrian juga sedang menyiapkan Global Halal Hubungan dan masuknya kawasan Industri Halal dalam peringkat Global Islamic Economy Index pada tahun 2024. (antaranews.com/27/5/2023)

Ekonomi Islam Kaffah, Harga Mati

Sekilas nampak tidak ada yang keliru dengan progam pengembangan ekonomi syariah ini, namun jika kita cermati bagaimana antusiasnya pemerintah dalam mengembangkan ekonomi syariah, berbanding terbalik dengan pelaksanaan aturan Islam yang lainnya bahkan dianggap membahayakan.

Misalnya menggaungkan jihad atau pun istilah sistem pemerintahan Islam kaffah dibawah naungan khilafah islamiah, dikonotasikan negatif, menjadi bukti akan Islamofobia terhadap syariat islam. 

Sekularisasi di berbagi ranah kehidupan juga merambat dalam praktek “ekonomi syariah”. Padahal ekonomi syariah bukan hanya sekedar perihal lembaga keuangan dalam maupun industri halal. 

Namun keteraturan dalam segala aspek ekonomi secara menyeluruh dalam kebijakan fiskal, moneter, APBN, pengelolaan investasi dan SDA, produksi, distribusi, konsumsi yang berlandaskan syariat Islam secara Kaffah. 

Menjalankan syariat Islam yang hanya sebagian saja dan mengabaikan yang lainnya adalah perkara yang tidak sejalan dengan Islam. Karena Islam wajib diambil secara kaffah (menyeluruh) tanpa memilah-milah lagi. 

Syariat Islam dengan aturan yang sempurna dan komprehensif telah menyediakan berbagai aturan kehidupan manusia untuk diterapkan secara kaffah. Penerapan Islam dalam masalah ekonomi tidak terlepas dari masalah politik.

Oleh karena itu, tidak mungkin bisa menerapkan sistem ekonomi Islam secara kaffah, tetapi sistem politiknya bukan islam (masih sekularisme kapitalisme). Karena sistem ekonomi dan politik merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dan menguatkan. 

Penerapan Islam secara kaffah akan memberikan keberkahan di dunia dan akan mampu menyelesaikan problem kehidupan manusia, karena aturan tersebut berasal dari pencipta (Allah SWT) yang menciptakan manusia. Tentunya penciptalah yang paling tahu apa yang baik dan buruk untuk ciptaanNya.

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al a’raf ayat 96)

Sungguh sistem Islam sangat lengkap mengurus kehidupan masyarakat, sehingga penerapannya haruslah secara kaffah (keseluruhan). Jika sistem Islam kembali tegak, tentunya masyarakat akan kembali hidup sejahtera sebagaimana 13 abad kejayaan Islam. 

Wallahu’alam bishawab.


Oleh: Rahma Elsitasari, S.E.,M.M.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar