Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Biaya Tinggi, Pupus Kuliah di Kampus


Topswara.com -- Besaran uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi dinilai sangat memberatkan calon mahasiswa baru. Saat ini, baik perguruan negeri maupun swasta, banyak yang mematok biaya fantastis.

Akibatnya, ada calon mahasiswa baru yang terpaksa "mundur" lantaran biaya UKT di luar kesanggupan orang tuanya, salah satunya Haniya (19 tahun). Hani, sapaan akrabnya, mengatakan dimintai uang pangkal Rp 350 juta oleh Universitas Wahid Hasyim Semarang, Jawa Tengah (republika.co.id, 4/7/2023)

Dilansir dari republika.co.id, 3/7/2023 bahwa biaya kuliah di Universitas Indonesia (UI) banyak dikeluhkan karena dinilai mahal yang nominalnya bisa belasan bahkan puluhan juta. 

BEM UI bahkan menyebut ada 800 keluhan yang disampaikan mahasiswa baru kepada mereka untuk mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Beberapa dari mereka, mengaku bukan dari keluarga berkecukupan, seperti yatim piatu hingga pengemudi ojol.

Memang biaya kuliah di tanah air saat ini masih terbilang mahal. Sehingga banyak harapan orang tua pupus untuk bisa mengkuliahkan anaknya dikampus impian. 

Mayoritas orang tua memutuskan untuk tidak melanjutkan studi kuliah sang anak, lantaran benturan biaya yang tidak cukup tertutupi kendatipun didukung dengan sejumlah program pemerintah seperti beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Konsultan Pendidikan dan Karier Ina Liem menyampaikan, penyebab mahalnya biaya masuk jalur seleksi mandiri di universitas disebut karena beberapa universitas negeri tengah didorong untuk berbadan hukum supaya bisa menerima dana dari masyarakat, agar bisa lebih berkembang.

Hal tersebut semakin menambah beban berat pembiayaan perguruan tinggi karena komersialisasi pendidikan. Pasalnya dalam sistem kapitalisme neoliberal, pendidikan dianggap komoditas ekonomi. Hal tersebut pun tertuang dalam pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan bahwa jasa pendidikan memang menjadi salah satu komoditas yang dapat diperdagangkan.

Walaupun memang pengaturan jasa pendidikan tersebut tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang No.20/2003 tentang sistem pendidikan nasional maupun Undang-Undang No.12/2012 tentang pendidikan tinggi atau UUPT. Namun demikian, potensi komersialisasi pendidikan sudah terbuka lebar.

Selain itu, negara melepaskan tanggung jawabnya dari mengurusi urusan rakyat sebagai salah satu konsekuensi dari tata kelola negara yang kapitalistik termasuk dalam pembiayaan pendidikan tinggi.

Paradigma good governance dan reinventing government
mengharuskan negara berlepas tangan dari kewajiban utamanya sebagai pelayan rakyat. 

Ditambah lagi, di kehidupan kapitalistik saat ini beban pemenuhan kebutuhan hidup yang ditanggungkan pada penghasilan rakyat semakin besar, seperti pajak hampir di segala lini, harga bahan pokok yang terus melangit, BBM, gas, air dan listrik terus merangkak naik. 

Semua kondisi tersebut jelas akan mendorong pada makin pupusnya pandangan terhadap perguruan tinggi sebagai sumber ilmu dan penghasil para ilmuwan berubah menjadi pandangan materialistik.

Cara Islam Mengatasi Mahalnya Biaya Pendidikan

Mahalnya biaya kuliah bisa diselesaikan, jika negara bersedia menerapkan aturan Islam secara kaffah. Sistem khilafah akan menerapkan hukum syariat baik dalam tatanan politik dan ekonominya.

Dalam tatanan politiknya, negara berperan secara tegas sebagai penanggung jawab dan pelaksana langsung pengelolaan pendidikan. Negara tidak akan melemparkan tanggung jawab kepada swasta ataupun individu masyarakat. Jika pun mereka hendak terlibat, maka peran mereka hanyalah sebagai amal salih yang tidak sampai mengambil alih peran negara.

Adapun secara ekonomi, negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam sehingga mendapatkan sumber-sumber pemasukan negara bagi pembiayaan Pendidikan Tinggi. Biaya pendidikan akan diambil dari pengelolaan kepemilikan umum dan kepemilikan negara, yaitu fai dan kharaj semua diatur melalui mekanisme baitul mal.

Pendidikan, termasuk pendidikan tinggi merupakan kebutuhan primer masyarakat yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara, baik miskin atau kaya, pintar atau tidak, Muslim atau non Muslim, semuanya dilayani dan diberi kemudahan akses.

Karenanya, negara akan memberikan anggaran berapa pun kebutuhannya. Negara harus mengupayakan melalui berbagai jalur sesuai tuntunan syariat. Kemampuan negara membiayai sektor pendidikan tinggi juga akan disertai peningkatan kualitasnya. Sebab, tata kelola pendidikannya berdasarkan akidah Islam. Tujuan, kurikulum hingga metode implementasinya akan terjamin sahih.

Maka, mewujudkan sumber daya manusia berkualitas pun tidak perlu diragukan lagi. Pendidikan Islam pernah terwujud dalam sejarah kegemilangan peradaban Islam yang terbukti mampu menghasilkan ilmu-ilmuan yang handal. Bahkan hasil penemuan mereka di masa lalu masih bisa kita rasakan pengaruhnya hingga hari ini. 

Melalui pendidikan Islam, maka orientasi pendidikan akan kembali kepada jalurnya, yaitu untuk membentuk kepribadian Islam dan mewujudkan kemaslahatan di tengah-tengah masyarakat.

Tidak akan ada lagi yang berpikir bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mencari uang. Sebab untuk menempuh pendidikan pun butuh modal sebagaimana bisnis. Pandangan tersebut akan ditepis melalui penerapan pendidikan Islam dalam institusi Khilafah Islamiah. Hanya khilafah yang mampu memberikan kesempatan semua warga untuk mendapatkan pendidikan terbaik.


Oleh: Nabila Zidane
(Analis Mutiara Umat Institute)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar