Topswara.com -- Kejagung menetapkan tiga perusahaan minyak sawit sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng. Ketiganya adalah Wilmar group, permata hijau grup, dan Musim Mas Group yang membuat kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. Seluruhnya adalah pemain besar dalam industri minyak goreng Indonesia, bahkan produksinya sukses menguasai pasar migor tanah air, khususnya produksi Wilmar. Wilmar sendiri memproduksi merek bernama yang ada di pasar, seperti Sania! Fortune, Siip Sovia, Mahkota, Ol’eiss, Bukit Zaitun dan Goldie.
Nama besar Wilmar tentu berkaitan erat dengan pendirinya, yaitu Martua Sitorus. Kata majalah Forbes per 6 Juni 2023, kekayaan Martua Sitorus mencapai US$ 3,2 milyar Kekayaan ini membuatnya berada di peringkat ke 17 orang terkaya di Indonesia dan ke 956 orang terkaya di dunia, Jakarta,CNBC Indonesia. Sangat miris sampai saat ini di Indonesia masih menyandang jawara dalam hal korupsi. Padahal sudah jelas, bahwa korupsi dilarang dalam ajaran agama apa pun, termasuk ajaran Islam. Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi dan harta, waktu maupun wewenang yang bukan menjadi haknya.
Dalam ajaran Islam, korupsi jelas dilarang dan termasuk dalam salah satu perbuatan merugikan. Kasus korupsi minyak goreng sejatinya memang sudah terjadi sejak lama, namun menetapkan tersangka tersangka baru terjadi. Korupsi ini ternyata di melibatkan perusahaan besar dan pejabat, ini membuktikan bahwa sistem yang ada saat ini dari penguasa dan pejabat penguasaan jahat para oligarki.
Ditambah di pasaran minyakita dalam sistem pemasarannya, sudah didapat kalaupun ada harga mahal, selain itu juga dengan mekanisme bundling, beli minyak kita harus juga beli produk lain. Pemerintah yang menjadikan minyakita sebagai solusi mengatasi minyak untuk rakyat kecil dan gagal karena kita masih mahal dan didapat. Hal ini menunjukkan adanya kesalahan dalam regulasi distribusi apalagi dengan lemahnya kontrol pemerintah sehingga harga justru melambung di atas HET.
Islam adalah agama yang universal yang mengajarkan kita dalam setiap aspek kehidupan pemeluknya, seperti ibadah Ahklak dan termasuk hubungan manusia dengan manusia dalam kehidupan sehari-hari yang kita biasa disebut Muamalah. Muamalah adalah fondasi kehidupan dan setiap muslim akan diuji dengan nilai-nilai dan kehati-hatiannya, serta konsistensinya dengan ajaran Allah Subhana ta’ala. Dalam mu amalah ada jual beli, dan jual beli adalah aktivitas dalam kehidupan kita sehari-hari, bahkan di dunia ini dapat dimaklumi karena manusia ingin memenuhi kebutuhannya.
Salah satu kebutuhan manusia adalah memenuhi sandang papan dan makanan. Persaingan ekonomi sering terjadi lintas agama karena ada yang sehat dan tidak sehat seperti perilaku memonopoli oleh pelaku produsen karena monopoli adalah bentuk perilaku buruk bagi perekonomian. Dan prikalu korupsi yang sudah mendarah daging pada sistem kapilasime yang saat ini di terapkan. Perilaku tersebut hanya dinikmati oleh orang orang tertentu, maka dapat dilakukan dengan cara men cara menimbun barang-barang kebutuhan masyarakat, seperti menimbun bahan makanan atau bahan pokok dan saat ini pada minyak goreng kita dengan cara bundling.
Sistem pembelian dengan Bundling adalah buah dari sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan pada saat ini karena sistem ini menbolehkan segala macam cara sehingga masyarakat tidak bisa mempenuhi kebutuhan pokok terutama karena dibatasi oleh agen.
Dalam Islam ini termasuk menimbun/membatasi barang-barang kebutuhan sosial terutama barang barang yang dibutuhkan bahan pokok diharamkan dalam Islam dilihat dari prespektif hukum syariah ini menimbulkan terjadinya ketidakmerataan distribusi terhadap bahan pokok. Hadis yang diriwayatkan oleh Umar, Nabi Muhammad SAW, bersabda: ”Barang siapa membawa makanan akan diberi rejeki, dan orang yang menimbun akan dilaknat”. (HR Ibnu Majah dan Hakim).
Selain hadis di atas, hal ini juga disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad. Kami telah diberi tahu dari Katsir bin Murah Al-Hadrami dari Nabi SAW menceritakan kepada kami bahwa Ibnu Umar memberitahu kami. Barang siapa menimbun makanan selama 40 malam, makan terus terputus hubungan dengan Allah, dan Allah terputus darinya. Barangsiapa yang memiliki harta yang kaya dan diantara mereka ada yang kelaparan, maka sungguh telah dibebaskan perlindungan Allah dari mereka. Sumber HR Ahmad 4648.
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam secara tegas melarang penimbunan atau ketidakmerataan distribusi dengan memperoleh keuntungan pribadi yang besar sebentar orang yang dirugikan Nabi melarang menimbul bahan makanan selama empat hari dan biasanya jika barang tidak sampai ke pasar hingga 40 hari karena penimbunan, pasar akan berfluktuasi bahkan jika orang benar-benar membutuhkannya. Jika penimbunan hanya beberapa hari dalam proses distribusi dari produsen ke konsumen, maka hal itu tidak dianggap sebagai hal yang berbahaya.
Namun, jika tujuan untuk menunggu harga naik, bahkan untuk sehari, itu adalah menimbun yang berbahaya dan tentu saja dilarang ini adalah suatu yang sangat penting yang harus segera di atasi karena kan menjadi akan mengakibatkan tidak lancarnya peredaran bahan pokok masyarakat sehingga masyarakat akan kesulitan untuk memperoleh bahan pokok tersebut. Islam adalah agama yang dirancang untuk memberikan dan mencapai manfaat yang banyak untuk kesejahteraan seluruh masyarakat,
Islam mewajibkan negara sebagai pengatur urusan rakyat Islam memiliki aturan yang jelas dalam menyelesaikan persoalan, termasuk menetapkan distribusi sehingga paket mudah dapat mengakses kebutuhannya.Termasuk mengatasi korupsi.
Karena itu kembali kepada hukum Islam menerapkan ekonomi Islam untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini pemerintah mengurus urusan umat dan menjual barang-barang yang dibutuhkan untuk masyarakat dengan harga standar pasar, dan memberikan efek jera kepada produsen atau agen jika mereka membuat kebijakan tidak sesuai dengan hukum Islam, maka tugas kita untuk mengembalikan kehidupan Islam yang dicontohkan oleh Nabi kita Nabi Muhammad SAW. Waalahu ‘alam bi ashawwab.
Oleh: Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul abrar Kayumanis Bogor
0 Komentar