Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pencabutan Izin Perguruan Tinggi, Kapitalisasi dan Mencederai Tujuan Pendidikan


Topswara.com -- Dunia pendidikan di negeri ini masih penuh dengan persoalan yang tidak kunjung usai. Mulai dari persoalan kurikulum, jumlah sumber daya tenaga pendidik, sampai terjadinya jual beli ijazah, dan pembelajaran yang fiktif.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek), mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per Kamis 25 Mei 2023. 

Menurut Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek)f Lukman mengatakan bahwa pencabutan ini adalah tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. Ada 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dari pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pencabutan izin operasional.

Pencabutan izin ini dilakukan sebab perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi melaksanakan pembelajaran fiktif adanya praktek jual beli ijazah melakukan penyimpangan pemberian beasiswa kartu Indonesia pintar kuliah. 

Bagi dosen mahasiswa dan tenaga pendidik yang terdampak akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lain oleh lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDikti). Perpindahan hanya berlaku bagi perguruan tinggi yang kegiatan pembelajarannya terbukti ada (detik.com,26/05/2023).

Lukman juga memastikan bahwa semua kampus yang akan dihentikan oleh perguruan adalah perguruan tinggi swasta (PTS) dan tidak ada perguruan tinggi negeri (Kompas.com,27/05/2023).

Pencabutan izin operasional perguruan tinggi berdampak luas. Tidak hanya bagi dosen dan mahasiswa, masyarakat disekitar perguruan tinggi juga ikut terdampak. Mereka yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perguruan tinggi seperti tempat-tempat kos, rumah-rumah makan dan lain sebagainya.

Di sisi lain perguruan tinggi yang melakukan kecurangan seperti adanya praktek jual beli ijazah pelaksanaan pembelajaran fiktif hal tersebut menodai citra perguruan tinggi dan mencederai tujuan pendidikan. 

Bak gunung es, persoalan mungkin terlihat di luarnya saja tetapi bisa jadi masih banyak perguruan tinggi yang melakukan praktik kecurangan tetapi tidak terlihat. Jual beli ijazah adalah sebuah kecurangan, yang membuktikan maraknya kapitalisasi pendidikan di negeri ini. 

Mereka mendapatkan ijazah dengan cara yang instan, tidak sesuai prosedur. Walaupun harus membayar mahal. Dalam benak mereka bahwa ijazah adalah alat untuk mendapatkan pekerjaan dan keuntungan secara finansial.

Kapitalisasi pendidikan telah merubah tujuan pendidikan yang sesungguhnya, yaitu mencetak generasi intelektual. Generasi yang paham ilmu. Kapitalisasi juga merubah output pendidikan menjadi generasi yang matrealistis. 

Kuliah untuk mendapatkan ijazah. Inilah kondisi pendidikan dalam sistem kapitalisme yang diemban hari ini. Bebas berperilaku untuk memperoleh apa yang diinginkan. Aturan agama diabaikan bahkan agama hanya sebatas aktivitas ritual semata.

Pencabutan izin operasional bagi perguruan tinggi swasta merupakan bukti bahwa perguruan tinggi negeri yang disediakan oleh negara tidak mencukupi kebutuhan yang ada. Sehingga banyak masyarakat yang memilih perguruan tinggi swasta untuk mereka menuntut ilmu.
Namun karena berorientasi pada materi dan keuntungan dari pengelola perguruan tinggi, maka kapitalisasi tidak terelakkan.

Hal ini berbeda dengan sistem Islam. Sistem Islam adalah seperangkat aturan yang mengatur seluruh tatanan kehidupan. Pendidikan dalam Islam menjadi hak dasar yang wajib difasilitasi oleh negara.

Pendidikan dalam sistem Islam bertujuan untuk menjadikan output pendidikan berkepribadian Islam, cerdas dan bertakwa. Mampu menjadi pemimpin dan melayani problem umat.

Pendidikan Islam diselenggarakan oleh negara dengan gratis, sehingga terbebas dari praktik-praktik kecurangan. Pembiayaannya ditanggung oleh negara yang diambil dari Baitul mal. Sementara sumbernya dari pos fa'i dan kharaj serta pos kepemilikan umum yang dikelola oleh negara dan sebesar-besarnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat.

Jika tidak mencukupi suruh kaum muslimin dengan sukarela untuk mengumpulkan dana demi terselenggaranya pendidikan. Kalau belum cukup juga maka akan dikumpulkan dana dari orang-orang yang mampu saja diantara kaum muslimin.

Demikianlah jika sistem Islam diterapkan. Pendidikan tinggi yang luar biasa akan terwujud. Generasi penerus yang cemerlang akan bertebaran mengukir peradaban. Sudah saatnya kembali kepada sistem Islam yang mampu memberikan solusinya setiap persoalan. Bukan seperti sistem sekularisme yang menyelesaikan masalah, tetapi menimbulkan masalah yang baru.

Wallahu'alam bishawab.










Oleh: Endang Seruni
(Muslimah Peduli Generasi)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar