Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pandangan Islam terkait Konser Musik


Topswara.com -- Setelah pandemi Covid-19 selesai, berbagai acara berskala besar kembali diadakan dan menyambut Indonesia. Mulai dari pasar kuliner, pameran, hingga acara musik berupa festival dan konser tunggal para musisi ternama. Bahkan, beberapa band luar negeri akan menyambanginya Indonesia di tahun 2023 untuk menyapa para penggemarnya. Melihat daftar band luar negeri yang bakal tampil di Indonesia tahun 2023. Sudah diperkirakan bahwa festival ini akan banyak meraih keuntungan dari segi pendapatan keuangan dan dari segi kebebasan ekspresi, menarik sekali dari berbagai aspek. 

Negara dengan mudah meraup cuan hanya lewat gelaran sejumlah konser musik. Ini membuktikan bahwa konser berskala nasional maupun internasional merupakan suatu pendapatan yang mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), naik secara signifikan lewat tiket konser yang dijajakan. Tetapi, apakah dengan itu ekonomi negeri mampu membaik?

Negara mendapatkan pajak dari acara berbagai hiburan meliputi aktivitas mononton film, festifval musik, pertandingan olahraga, pameram, diskotek, karaoke, dan sebagainya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan, kinerja pajak daerah meningkat 9,6 orang didorong pertumbuhan realisasi pajak yang bersifat konsumtif, mengindikasikan aktivitas masyarakat di daerah terus membaik. Pajak hiburan ini diatur melalui Pemda DKI Jakarta No. 3/2015. Dalam aturan tersebut, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik tari, dan /atau busana yang berkelas internasional, dikenakan pajak 15 persen. Dalam sistem kapitalisme, pajak sendiri merupakan urat nadi bagi keberlangsungan negara. Alhasil, negara lewat para pejabatnya sejatinya sedang memalak (jibayah) rakyat, bukan mengurus (riayah) mereka. 

Konser Musik

Ketika berbicara konser musik, dalam Islam musik boleh. Standar boleh inilah yang jadi pilihan, apakah kebolehan ini mengantarkan kepada maksiat atau kemakrufan. Pendapat para sahabat Rasulullah SAW tentang mendengarkan musik. Masih menurut Ghazali, Abu Thlib al Makki mengutip tentang kebolehan mendengar (syair/nyanyian) dari sekelompok ulama. Ada diantara sahabat Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Mughirah, Mawiyah, dan lainnya. Abu Thalib al Maliki mengatakan bahwa banyak ulama salafus salih, baik sahabat atau tabiin yang melakukan dengan memandangnya sebagai hal yang baik.  
 
Abu Tholib al Makki mengatakan bahwa ulama Hijas (Mekah dan Madinah, dahulu) selalu mendengarkan nyanyian pada hari di utama dalam setahun, yaitu hari yang diperintahkan Allah untuk menyebut namaNyaa, seperti hari Tasyrq. Demikian pula dengan penduduk Madinah sampai jaman kami saat ini. Hingga kami menemukan Qadli Marwan, dia memiliki beberapa budak wanita yang bernyanyi untuk manusia dan menyiapkan untuk para Sufi. Atha’ juga memiliki dua budak wanita yang bernyanyi, maka saudara saudaranya mendengarkan keduanya.  
 
Abu Thalib al Makki mengatakan bahwa ada yang bertanya kepada Abu Hasan bin Salim, “Bagaimana engkau ingkar (melarang) mendengarkan nyanyi, padahal al -Junaid Sari Saqathii, Dzun Nun membolehkan? Iya menjawab, “Bagaimana aku melarang mendengarkan nyanyian padahal ada orang yang lebih baik dari aku yang membolehkan dan mendengarkan?’ Sungguh ‘Abdullah bin Ja’far ath Thayyar mendengarkan nyanyian.“ Yang aku Ingkari adalah permainan yang ada di dalam nyanyian”. 
 
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa mendengarkan musik hukumnya mubah atau diperbolehkan. Namun, pada kondisi tertentu bisa menjadi haram. Bermusik ataupun mendengarkan musik dapat menjadi haram jika didalamnya terdapat faktor eksternal yang membawa pada keburukan. Misalnya, seperti sengaja merangsang birahi atau syahwat, lirik lagunya mengandung kemungkaran, menyertakan hal buruk seperti mabuk-mabukan, dan kemaksiatan. 
 
Generasi muda muslim saat ini adalah mangsa sistem kapitalis, namun mereka tidak sadar akan hal ini. Apalagi negara berikut yang perankatnya malah memberi fasilitas dan karpet merah menyambut baik adanya sejumlah konser musik dari luar negeri.  

Konser musik menjadikan salah satu daya tarik untuk memasarkan nilai liberal yang menginjak norma agama Islam. Aktivitas campur bawur (ikhtilat) yang dilarang oleh Islam, malah dibiarkan oleh negara. Nyanyian nyanyian nya pun jauh dari nuansa Islami dan justru membawa pendengar nya menuju kemaksiatan.  
Generasi muda muslim juga tidak lagi menghiraukan interaksi antar laki-laki dan perempuan dengan pakaian terbuka tidak menutup aurat. bahkan, bergulir isu bahwa Coldplay merupakan grup musik yang mendukung pelangi.  
 
Sungguh sebagai konser musik telah mengeksploitasi jiwa anak muda dan menguras kantong mereka. Mereka mengidolakan para idola di luar Islam, padahal semestinya generasi muda muslim mengidolakan Rasulullah selalu salam, para sahabat dan sahabiyah, serta para ulama salaf saleh. 
 
Rasulullah SAW,bersabda, "Janganlah kalian menjadi imma’ah, (yakni) kalian berkata, ’Jika orang orang baik kami pun ikut baik,’ Jika mereka zalim, kami pun ikut zalim. Akan tetapi siapkan diri kalian (untuk menerima kebenaran dan kebaikan), (yakni) jika orang-orang baik, kalian harus baik dan jika mereka rusak kalian jangan menjadi orang zalim. (HR. Tirmidzi).
 
Generasi muslim harus memiliki ifah ini menjaga kehormatan diri dan tidak mau mengerjakan hal yang keji, juga menjadi generasi yang unggul generasi yang kuat,mulia dan geranerasi penerus membawa gaya hidup yang dicontohkan oleh Raul. MuhmmSAW. tidak bergaya hidup hedonis dan juga harus menyadari bahwa sejumlah konser musik atas aqidah ajaran agama mereka. 
 
Negara setidaknya tidak boleh memandang hanya faktor keuntungan dengan alasan meningkatkan pendapatan daerah, seharusnya negara menyadari bahwa ini adalah suatu penjajahan asing yang menjauhkan nilai nilai agama dan melemahkan generasi sehingga generasi muslim sudah tidak mempunyai jati diri yang sesungguhnya. Oleh karena itu dalam pandangan Islam hiburan tidak dilarang, akan tetapi bagi kaum muslim akan diarahkan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT bukan pada kemaksiatan. Hanya dengan sistem Islam (Khilafah) yang bisa melangsungkan jalannya pemerintahan tanpa tergantung pajak dan sistem Khilafah pula akan melindungi norma-norma agama dari segala yang merusak nya.  
 
Dengan demikian umat muslim harus mewujudkan tegaknya kembali Khilafah Islamiyyah ala min hajj Nubuwah, untuk menjauhkan dari berbagai serangan pemikiran yang merusak aqidah Islam, kemaksiatan yang sangat membahayakan generasi. Karena sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan adalah merupakan induk kemaksiatan, yang menyengsarakan umat seluruh dunia dan juga berorientasi merusak tujuan yang mulia yaitu akhirat. Wallahu ‘alam bi ashawab.


Oleh: Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul Abrar Kayumanis Bogor 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar