Topswara.com -- 'Kota Zombie' di Philadelphia, Amerika Serikat tengah menjadi sorotan. Sebab kota tersebut dipenuhi oleh para pecandu narkoba yang jalan sempoyongan di ruas jalan.
Banyak pecandu narkoba yang terlihat dalam keadaan pingsan, sebagian nampak seperti zombie yang berjalan terhuyung-huyung dengan kepala tertunduk, sementara lainnya mengalami luka terbuka di tangan, lengan, kaki, kepala. Ternyata, 'wabah zombie' yang melanda kota Philadelphia adalah akibat penyalahgunaan Xylazine atau Tranq.(cnbcindonesia.com, 30/5/2023)
Melansir Fortune, xylazine merupakan jenis narkoba baru yang berasal dari obat bius kuda. Narkoba jenis ini menjadi favorit banyak orang di 'kota zombie' karena sangat mudah didapat, siapa pun yang memiliki lisensi dokter hewan dapat memesannya secara online dan harganya relatif murah dan penyalahgunaannya diduga memiliki efek yang lebih kuat dibanding obat lainnya.
Pecandu yang mengonsumsi obat tranq sebagai bagian dari dosis fentanyl memicu penurunan tekanan darah sehingga detak jantung pun melambat. Mereka sering mengalami pingsan selama berjam-jam dan pada saat mereka bangun, efek melayang telah memudar, dan keputusasaan untuk mendapatkan dosis baru dimulai.
Pecandu yang berulang kali menggunakan obat-obatan mengandung xylazine bisa mengalami luka terbuka dengan jaringan mati berwarna hitam. Jika tidak ditangani, pada akhirnya akan berakhir pada amputasi.
Kasus penyalahgunaan obat (narkoba) ini sesungguhnya adalah wabah global dan sampai hari ini sudah banyak sekali upaya yang dilakukan untuk mengatasinya, seperti memperbanyak lembaga-lembaga untuk menangani kasus narkoba, penanganan korban-korban yang terjangkit narkoba ataupun pihak berwenang yang dianggap bisa menanggulangi peredaran, distribusi serta penjualan narkoba.
Bahkan ada anggaran khusus untuk mereka yang hendak melakukan rehabilitasi. Begitulah, ada bermacam-macam cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi narkoba. Namun sayangnya dari sekian banyak penanganan tersebut tidaklah cukup menjadi solusi tuntas.
Menurut bbc.com (20/11/2021) lebih dari 100.000 warga Amerika meninggal dunia karena overdosis obat dalam periode satu tahun selama pandemi Covid-19. Ini adalah angka kematian tahunan tertinggi akibat obat-obatan yang pernah tercatat di AS. Para ahli percaya bahwa overdosis kemungkinan besar melonjak akibat beban psikologis pandemi dan lebih banyak suplai opioid sintetis seperti fentanyl.
Sedangkan di Indonesia kompas.id, (25/3/2023) mengatakan total dari rentang usia 15-64 tahun ada sekitar 4,8 juta penduduk desa dan kota pernah memakai narkoba sepanjang 2022-2023. BNN mengungkap 768 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka sebanyak 1.209 orang.
Akar Masalah
Jumlah pengguna narkoba ataupun pengedar bahkan bandar akan terus bertambah jika tidak diselesaikan dari akarnya. Ada beberapa akar masalah, yaitu
Pertama, karena kebebasan masih menjadi pijakan atau pegangan dalam berperilaku. Tentu saja negara-negara Barat, seperti Amerika, Inggris atau negara-negara Eropa lainnya sebagai teladan negara berkembang terus mengkampanyekan gaya hidup kebebasan, baik itu kebebasan memiliki maupun kebebasan berperilaku.
Terkait dengan kasus zombie tersebut, maka kita saksikan mereka akan mengatakan bahwa ini adalah human right alias hak asasi manusia untuk mengkonsumsi ataupun menyuntikkan narkoba. Oleh karena itu, mereka tenang-tenang saja menggunakan narkoba, toh segala bentuk risikonya mereka tanggung sendiri.
Atas nama kebebasan pula pemerintah tidak bisa membatasi ataupun menghentikan peredaran zat-zat yang mereka anggap bermanfaat dan manusia memang tidak sanggup melihat, misalnya heroin, kokain atau ganja, apakah itu bermanfaat atau tidak bermanfaat dalam ukuran manusia kalau dikonsumsi dalam jumlah yang sedikit dianggapnya tidak apa-apa terutama untuk kepentingan-kepentingan pengobatan, medikasi dan sejenisnya.
Kedua, tidak memahami hakikat penciptaan manusia. Sehingga kehidupan yang dijalani penuh dengan kehampaan. Bayangkan tujuan hidup di sistem kapitalis sekularisme adalah tersedianya hal-hal yang bersifat materialistis.
Jadi, tujuan hidup itu adalah pemenuhan hal-hal yang bersifat materialistis, menjadi terkenal dengan popularitas tertinggi, mendapatkan harta dalam jumlah yang sangat banyak, mendapatkan kenikmatan-kenikmatan fisik yang semua itu ukuran-ukurannya dibuat oleh manusia dengan hawa nafsunya sendiri.
Maka banyak kita saksikan ada orang yang mengecar untuk mendapatkan popularitas, tapi tidak mungkin dia dapatkan. Ada perempuan-perempuan yang mengejar bodygoal hingga rela menjalani diet ketat hingga operasi plastik misalnya yang tidak mungkin mereka dapatkan karena tidak realistis. Di tambah lagi kehidupan keluarga mereka yang hancur karena paham kebebasan di dalam kehidupan sosial dan selalu ada kompetisi.
Sistem ekonomi kapitalisme juga menciptakan kebutuhan-kebutuhan hidup yang semakin hari semakin sulit untuk didapatkan karena harga yang tidak terjangkau, maka kehidupan penuh dengan tekanan dan demi melepaskan diri atau mengurangi tekanan hidup, menghilangkan stres dan depresi atau mengalihkan diri dari beban-beban dan tuntutan hidup yang banyak mereka masuk atau terjerat narkoba.
Ketiga, tidak ada sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan narkoba. Mereka hanya mendapatkan sanksi-sanksi yang bersifat administratif dan tidak mampu membuat jera.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. Jadi apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi.
Sedangkan mereka yang sudah menjadi bandar narkoba walaupun telah di hukum pun, mereka diduga masih tetap bisa melanjutkan operasi bisnis narkoba lewat dinding sel penjara karena ada banyak pihak yang membackup. Jadi, hal ini bukanlah perkara yang bersifat tunggal yang bisa diselesaikan dengan solusi tunggal.
Bagaimana gaya hidup kebebasan yang menjadi landasan kehidupan. Bagaimana tujuan hidup yang bersifat materialistik dan bagaimana lemahnya penegakan hukum atau pun sangat rendahnya sanksi terhadap mereka yang berhubungan dengan narkoba tersebut semua itu harus diselesaikan hanya dengan tegaknya hukum-hukum syariat Islam.
Tidak ada sistem yang bisa menghalangi penyebaran kebebasan tersebut, kecuali dengan tegaknya sistem Islam. Karena dalam sistem Islam setiap perilaku manusia terikat kepada aturan dari Sang Pencipta.
Di dalam Islam tujuan hidup telah dituntunkan oleh syariat, yaitu bahwa Allah SWT memerintahkan manusia hidup untuk memanfaatkan semua yang diciptakan oleh Allah SWT untuk kebahagiaan manusia dan kebahagiaan itu bisa dicapai kalau manusia berjalan sesuai dengan aturan-aturan Allah SWT dan menghambakan dirinya hanya kepada Allah SWT.
Dari situ kita akan menemukan akan ada sistem sanksi, sistem penegakan hukum yang tegas yang bersumber dari Allah Ta'ala, yang tidak berkompromi dengan hawa nafsu manusia atau kepentingan ekonomi yang dimiliki oleh segelintir pihak.
Di dalam Islam setiap yang memabukkan dan melemahkan akal itu haram dan narkoba masuk ke dalam zat yang mukhaddirat, yaitu zat yang bisa membahayakan akal, melemahkan akal dan menciptakan banyak kriminalitas-kriminalitas lainnya.
Maka di dalam Islam akan ada sanksi tegas untuk siapapun yang berhubungan dengan narkoba. Bukan hanya yang konsumsi, tapi juga yang menjadi perantara, pengedar, bandar, yang memback up semuanya akan mendapatkan sanksi tegas.
Oleh: Nabila Zidane
(Analis Mutiara Umat Institute)
0 Komentar