Topswara.com -- Bak tikus mati di lumbung padi. Demikianlah potret banyak penduduk negeri ini. Meski sumber daya alamnya sangat melimpah, mulai dari minyak bumi, gas alam, batu bara, hingga emas, anehnya berjuta-juta penduduknya hidup dalam kemiskinan yang ekstrem.
Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, sanitasi layak, kesehatan, hunian, pendidikan hingga akses informasi. Menurut Bank Dunia, kemiskinan ekstrem adalah kondisi saat seseorang memiliki pendapatan kurang dari US$1,9/hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) atau kira-kira setara dengan Rp27.128/hari (databoks.katadata.co.id, 19 Agustus 2022).
Bank Dunia memperkirakan jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia pada 2021 mencapai 9,8 juta orang atau 3,6 persen. Adapun berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin ekstrem nasional lebih banyak, yakni 10,87 juta jiwa (4%) per Maret 2021 (databoks.katadata.co.id, 19 Agustus 2022). Presiden Jokowi berambisi untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia pada 2024. Target ini tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024.
Menurut data Bank Dunia, tingkat kemiskinan ekstrem Indonesia menunjukkan tren turun dalam 1 dekade terakhir. Di 2012 persentase kemiskinan ekstrem nasional masih sebesar 9,5%, tapi menjadi sebesar 1,5% pada 2022. Namun, ukuran penghitungan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia masih menggunakan acuan yang lama, yaitu paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP) sebesar US$ 1,9 per hari(lebih rendah dari standar PPP terbaru yang dipakai negara berpenghasilan menengah ke bawah yakni ukuran US$ 3,2 PPP 2011 per hari.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati khawatir 40% masyarakat Indonesia malah ‘jatuh’ terkategori miskin seketika apabila menggunakan acuan PPP terbaru (www.cnbcindonesia.com, 10 Mei 2023). Kekhawatiran dan keengganan pemerintah menggunakan acuan terbaru ini menggambarkan sesungguhnya betapa banyak jumlah manusia yang tak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya meski tinggal di negeri yang kaya sumber daya alam ini.
Wajarlah, target ambisius pemerintah untuk kemiskinan ekstrem nol persen di 2024 dinilai sejumlah ahli ekonomi akan sangat sulit tercapai. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kemiskinan ekstrem sulit ditekan karena masalah kerak kemiskinan bersifat struktural, seperti akses pendidikan hingga kesehatan. "Jangankan menuju pada kemiskinan ekstrem 0 persen 2024, untuk mencegah agar tidak terjadi penambahan penduduk miskin saja pasca pandemi agak berat," ujarnya (politik.rmol.id, 10 Mei 2023).
Apa sebab kemiskinan struktural ini terjadi? Sebab sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di negeri ini membuat kekayaan sumber daya alam dikuasai oleh para pemilik modal, bukan dikelola oleh negara untuk dimanfaatkan memenuhi hak dasar rakyat. Regulasi di sistem kapitalisme di negeri ini menyebabkan distribusi kekayaan yang tidak adil. Akibatnya, kekayaan berputar pada segelintir orang saja.
Berdasarkan World Inequality Report 2022, kesenjangan ekonomi di Indonesia tidak mengalami perubahan signifikan selama periode 2001-2021. Sebanyak 50% penduduk Indonesia hanya memiliki kurang dari 5% kekayaan rumah tangga nasional (total household wealth), sedangkan 10% penduduk lainnya memiliki sekitar 60% kekayaan rumah tangga nasional (databoks.katadata.co.id, 30 Juni 2022).
Maka, selama sistem kapitalisme masih diterapkan di Indonesia, kemiskinan struktural secara umum dan kemiskinan ekstrem 0% adalah harapan palsu belaka. Kebijakan bantuan sosial dengan pemberian uang ataupun modal usaha tidak efektif menghapus kemiskinan ekstrem sebab merupakan kebijakan tambal sulam saja. Jikapun berefek, kebijakan tersebut tidak benar-benar membuat masyarakat sejahtera, melainkan hanya memindahkannya dari kelompok miskin ekstrim ke kelompok miskin pada umumnya yang ada di angka sekitar 20 juta populasi (muslimahnews.net, 12 April 2023).
Lalu, adakah solusi tuntas atas persoalan kemiskinan struktural, baik kemiskinan ekstrem maupun kemiskinan umum? Tentu ada. Islam, melalui konsep dan aturan politik ekonominya, menjamin bahwa semua kebutuhan primer tiap-tiap individu dipenuhi secara menyeluruh. Selain itu, politik ekonomi Islam meniscayakan bahwa setiap orang dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kemampuan mereka.
Selain itu, guna menjamin pemenuhan kebutuhan primer, Islam mewajibkan para lelaki yang mampu bekerja untuk bekerja. Negara memastikan bahwa ada lapangan pekerjaan untuk memenuhi kewajiban mencari nafkah. Sebagai negara yang mandiri, negara Islam harus melakukan revolusi industri dengan menitikberatkan kebijakan industri pada industri strategis, bukan konsumtif. Ini berarti membangun industri peralatan atau manufaktur alat berat, yang dikenal sebagai industri alat berat. Dari industri ini, industri lain dapat dikembangkan. Walhasil, perindustrian yang diatur dengan Islam meniscayakan negara untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Negara pun akan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Adapun dalam hal pendidikan, kesehatan, dan keamanan, negara harus menyediakannya secara gratis tanpa dipungut biaya. Dalam tiga kebutuhan ini, tidak boleh ada kapitalisasi atau komersialisasi. Layanan pendidikan dan kesehatan harus diberikan kepada rakyat secara cuma-cuma. Sebagai pemelihara urusan rakyat, negara juga bertanggung jawab memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Sistem Ekonomi Islam menjelaskan bahwa Islam mengatur soal kepemilikan dan membaginya ke dalam tiga kategori: kepemilikan individu, umum, dan negara. Semua orang memiliki hak untuk berusaha dan memiliki kepemilikan individu.
Namun, kepemilikan umum seperti hutan, tambang, sungai, laut, gunung, dan lain-lain merupakan hak umat, dan oleh karena itu negara yang mengelolanya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Kepemilikan umum ini tidak boleh dikuasai individu/swasta karena akan mengakibatkan penguasaan sumber daya alam yang berujung ketimpangan ekonomi.
Hasil dari pengelolaan kepemilikan umum ini pula yang menjadi sumber dana agar negara dapat memberikan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara cuma-cuma bagi masyarakat.
Adapun kepemilikan negara dikelola oleh negara dan hasilnya untuk keperluan negara. Dengan pengaturan kepemilikan ini, sumber daya alam tidak akan dikuasai oleh segelintir kapitalis sebagaimana terjadi dalam kapitalisme saat ini (muslimahnews.net, 13 Juni 2023).
Demikianlah kemiskinan ekstrem nol persen bukan harapan palsu dengan penerapan aturan Islam secara total oleh negara. Seperangkat aturan Islam menutup celah terjadinya kemiskinan secara struktural dan meniscayakan segenap umat merasakan kesejahteraan. Sungguh sejarah peradaban Islam telah merekam prestasi gemilang ini yang tak mampu dicapai oleh peradaban selain Islam. Allahua’lam.
Oleh: Arif Susiliyawati, S.Hum
Aktivis Muslimah
0 Komentar