Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia Makin Parah?


Topswara.com -- Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan banyak pihak kembali terjadi di negeri ini. Seorang anak perempuan berusia 15 tahun di kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah telah menjadi korban pemerkosaan oleh 11 orang. Ke-11 orang ini ternyata saling mengenal satu sama lain. Kejadian ini terjadi sejak bulan April 2022 sampai bulan januari 2023 lalu. 

Peristiwa pemerkosaan anak tersebut bermula saat korban membawa bantuan logistik dari kampungnya di Poso untuk korban banjir di Parimo. Saat itu korban berkenalan dengan para pelaku. Setelah menyalurkan bantuan korban menginap di salah satu penginapan di Parimo. Korban tersebut memilih tidak kembali ke Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku.

Kasus ini mulai terbongkar ketika korban mengeluh sakit beberapa waktu lalu sehingga orang tuanya membawa korban ke rumah sakit. setelah dilakukan fisum di RSUD Anuntaloka Parigi ditemukan adanya luka pada organ reproduksi. 

Pihak keluarga pun langsung memutuskan melaporkan kasus itu ke polres Parigi Moutong. Mirisnya dalam sejumlah rangkaian pemeriksaan ditemukan adanya masalah serius pada organ reproduksi korban, hingga harus dilakukan tindakan operasi untuk mengangkat rahimnya.

Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti juga mengatakan kasus pemerkosaan anak yang terjadi di kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah ini adalah yang terberat di tahun 2023 merujuk pada banyaknya pelaku dan dampaknya pada korban. Kasus Berat lainnya terjadi di Banyumas Jawa Tengah, yaitu korban anak berusia 12 tahun diperkosa oleh 8 orang di berbagai tempat. (BBC, 31-5-2023)

Melihat fakta tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak di negeri ini sungguh sudah makin parah. Karena setiap tahunnya hampir beribu-ribu kasus terjadi, bahkan cenderung meningkat. Lalu kenapa hal ini bisa terjadi?

Jika kita menganalisis, ada banyak hal yang bisa menjadi penyebabnya, diantaranya adalah sanksi atas pelaku kekerasan seksual yang tidak berefek jera. Pasalnya sanksi kekerasan seksual terhadap anak dalam perundang-undangan hanya berupa penjara. 

Lemahnya sanksi tersebut jelas disebabkan oleh penerapan sistem kapitalisme demokrasi di negeri ini, dengan asas sekulernya yaitu memisahkan aturan agama dari kehidupan dan mengabaikan aturan agama dalam mengatur negara. Sehingga hukum yang lahir dari akal manusia ditetapkan sebagai undang-undang. Bukan hukum yang berasal dari pencipta manusia Allah SWT. 

Sementara, kita bisa melihat bahwa hukum yang dibuat oleh manusia sangat erat dengan kepentingan segelintir orang. Khususnya pihak yang berkuasa dan para pemilik modal. Jadi wajar saja, kita masih menyaksikan banyak terjadi kekerasan seksual terhadap anak.

Selain itu akidah dan moral yang lemah menimpa masyarakat akibat pola asuh dan pendidikan sekolah yang bersandar pada sekularisme. Ditambah lagi akibat dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme, memaksa masyarakat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang. 

Lingkungan pergaulan yang buruk, masyarakat yang cuek, media sosial yang sangat bebas, turut menjadi pemicu maraknya kekerasan seksual terhadap anak di negeri ini. 

Oleh karena itu, ketika kita berharap menyelesaikan masalah di bawah paradigma sekularisme kapitalisme hanyalah harapan semu.

Berbeda dengan Islam, Islam sejati memiliki mekanisme yang tepat dalam memberantas kasus kekerasan seksual terhadap anak. Baik aspek pencegahan Maupun aspek penyelesaian kasus. 

Karena Islam menangani permasalahan ini dengan penerapan aturan Islam yang kaffah, yaitu melalui tiga pilar pelaksanaan aturan Islam. Yakni, negara, masyarakat, dan juga individu atau keluarga.


Oleh: Ratih
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar