Topswara.com -- Pada tanggal 25 Mei 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa sebanyak 23 perguruan tinggi swasta tidak mendapatkan izin untuk melanjutkan operasionalnya (tribunnews.com 8/6/2023).
Sebagaimana yang di ungkapkan Prof. Nizam, Plt Dirjen Kemendikbudristek, alasan penghentian operasional ini dikarnakan tidak terpenuhinya standar pendidikan tinggi, pembelajaran fiktif, adanya praktik jual beli ijazah, pelanggaran ketentuan pemberian beasiswa, dan konflik internal yang mengganggu proses pembelajaran (sindonews.com 2/6/2023).
Penggelapan dana yang terjadi di lingkungan universitas juga menjadi rapor merah. Dilansir dari tvonenews.com Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akhirnyra berhasil mengungkap skema penggelapan dana Rp. 24 miliar di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus setelah penyelidikan bertahun-tahun (25/5/2023).
Praktik jual beli ijazah menunjukkan bahwa pendidikan telah dikomersialisasikan, di mana ijazah menjadi barang yang diperdagangkan tanpa mempertimbangkan proses pendidikan yang seharusnya dilalui.
Selain itu, biaya pendidikan yang tinggi juga merupakan dampak dari kapitalisasi pendidikan, bahkan ini juga terjadi di perguruan tinggi negeri. Penelitian di perguruan tinggi juga cenderung lebih diarahkan untuk keuntungan dan kepentingan industri daripada kebaikan masyarakat.
Saat ini, tujuan pendidikan yang mulia telah terkikis oleh kapitalisasi pendidikan, yang mengubahnya menjadi orientasi pada materi.
Sejatinya, kapitalisasi dalam dunia pendidikan bermuara pada sistem demokrasi sekularisme yang diterapkan saat ini. Sistem yang menjunjung tinggi standar tentang untung-rugi ini meniscayakan banyaknya celah kecurangan terbuka bahkan dikalangan orang-orang yang terdidik. Mendapat keuntungan ialah hal yang paling diutamakan.
Sistem ini juga telah menyandra peran vital negara dalam memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus. Negara hanya berperan dalam membuat regulasi yang menyambungkan kampus dan para mahasiwa pada pihak perusahaan untuk mengundang investor atapun menyiapkan pekerja yang dibutuhkan perusahaan.
Namun, pada kenyataannya di dunia kerja kedepannya persaingan tidak hanya dikalangan pribumi tetapi juga warga negara asing yang menyebabkan sulitnya mendapatkan pekerjaan bahkan oleh mereka yang telah menyelsaikan studi ditingkat universitas.
Kapitalisasi pendidikan dapat dihindari dalam sistem pendidikan Islam. Pendidikan tinggi dalam sistem pemerintahan islam atau biasa disebut dengan khilafah, diberikan secara gratis, dan siswa tidak perlu membayar apa pun.
Sebab dalam Islam pemerintah bertanggungjawab penuh atas rakyatnya termasuk dalam hal memberikan sarana dan prasarana terbaik di bidang pendidikan. Baitulmal, yang terdiri dari dana fai, kharaj, dan kepemilikan umum, memberikan dana untuk pendidikan, termasuk pendidikan tinggi.
Tidak akan ada praktik jual beli ijazah dan kuliah fiktif dalam sistem ini. Semua mekanisme kepengurusan dilandasi dengan ketaqwaan dan kesadaran penuh bahwa segala sesuatu haruslah dalam koridor syariat Islam.
Tujuan pendidikan dalam Islam ialah menmbentuk kepribadian Islam sehingga para pemuda pelajar menjadi seorang yang bertaqwa dan siap memberikan konstribusi untuk kebaikan dunia dan akhirat di tengah kancah kehidupan bermasyarakat.
Oleh: Agustin Pratiwi
Aktivis Muslimah
0 Komentar