Topswara.com -- Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi tentang terjadinya kekerasan seksual pada anak baik dari media televisi ataupun media massa.
Kejadian kekerasan seksual ini cukup merata tidak hanya di kota-kota besar bahkan hingga ke pelosok, dan yang sangat memprihatinkan pelaku kekerasan tersebut kadang dilakukan bukan hanya oleh orang dewasa tetapi juga remaja dengan status pelajar.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jembrana mengungkap hingga Mei 2023, tercatat tujuh kasus yang sedang ditangani UPTD PPA, dari tujuh kasus yang sedang ditangani, empat kasus pemerkosaan anak dan tiga kasus kekerasan anak.
Adapun, pada tahun lalu, total kasus tercatat sebanyak 30. Begitu juga dengan laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Surabaya menyebutkan sekitar 30 kasus kekerasan terhadap anak sejak Januari hingga April 2023.
Kasus ini diprediksi seperti fenomena gunung es, yang terkuak hanya sedikit dari jumlah yang sebenarnya banyak. Perlu perhatian yang serius dari berbagai lingkup, karena dapat berpengaruh secara mental maupun fisik anak.
Kekerasan seksual yang dialami oleh anak dapat berdampak dalam jangka panjang, yaitu hilangnya rasa kepercayaan pada orang dewasa, trauma secara seksual, perasaan tidak berguna, dan stigma yang menghantui.
Faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak pertama, kurangnya pengawasan dari orang tua dan pengaruh media sosial. Kedua, kepedulian masyarakat masih rendah.
Ketiga, hukuman tanpa efek jera. Dari beberapa kasus yang terjadi membuktikan bahwa kekerasan terjadi karena tingkat pengawasan dari orang tua terhadap anak sangat kurang, terutama yang berhubungan dengan pengawasan dalam penggunaan gadget, media sosial, dan informasi yang membuat anak terpengaruh.
Selanjutnya, penyebab kekerasan seksual pada anak terjadi karena tingkat kepedulian masyarakat dan lingkungan sekitar yang sangat rendah. Sehingga predator anak dapat dengan leluasa mencari korban.
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2020 setidaknya terdapat 419 kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak. Dan lebih dari 60 persen kasus, pelaku adalah kerabat dekat korban. Hal ini menunjukan rendahnya kepedulian masyarakat sekitar.
Faktor ketiga yaitu penegakan hukum yang tidak efektif dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku, bahkan banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual baik umum maupun pada anak-anak khususnya, sering kali proses hukumnya tak ada kejelasan.
Rasa prihatin, geram dan marah tidaklah cukup untuk menyikapi peningkatan kasus kekerasan seksual anak ini, perlu solusi tuntas untuk menanganinya. Islam sebagai mabda (Ideologi bagi kehidupan) memiliki landasan akidah dan sistem/aturan bagi kehidupan, sehingga dapat memberikan solusi bagi permasalahan kehidupan termasuk kekerasan seksual pada anak ini.
Kekerasan seksual pada anak dapat dihindari melalui, pertama, penerapan sistem pendidikan. Kedua, penerapan sistem sosial. Ketiga, penerapan sistem sanksi.
Negara wajib menetapkan kurikulum pendidikan berdasarkan akidah Islam sehingga akan terbentuk individu yang bertakwa. Individu yang taat terhadap perintah dan larangan Allah SWT sehingga akan terjaga dari kemaksiatan.
Negara juga wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai syariat. Syariat menetapkan bahwa perempuan wajib untuk menutup aurat dan menjaga kesopanan; menjauhkan wanita dari eksploitasi seksual; larangan berkhalwat bagi wanita dan pria.
Kemudian, larangan memperlihatkan dan menyebarkan perkataan serta perilaku yang mengandung erotisme dan kekerasan (pornografi dan pornoaksi) serta yang akan merangsang bergejolaknya naluri seksual, termasuk dalam hal ini adalah pengaturan media masa.
Sehingga ketika sistem sosial Islam ini diterapkan tidak akan muncul gejolak seksual yang liar memicu kasus pencabulan, perkosaan, serta kekerasan pada anak.
Negara wajib menerapkan hukuman tegas terhadap para kekerasan seksual pada anak. Hukuman ini harus menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual anak dan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan serupa.
Demikianlah tiga asas pelaksanaan syariat Islam yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan hukum oleh negara menjadi solusi yang dapat digunakan untuk menekan bahkan menghindari kekerasan seksual pada anak yang semakin meningkat.
Wallahualam bishawwab.
Oleh: Mamay Maslahat, S.Si.,M.Si.
Akademisi
0 Komentar