Topswara.com -- Satu lagi kasus korupsi terbaru di negeri ini yang menyeret seorang menteri. Yaitu Johnny G. Plate sebagai menteri Komunikasi dan Informatika. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS (Base Tranciever Station) Kominfo.
Selain Johnny G. Plate,KPK juga menetapkan direktur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Anang Achmad Latif sebagai tersangka bersama dengan 5 orang pihak swasta. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKD) menaksir dana korupsi proyek BTS mencapai Rp. 8 triliun (Tempo.co, 3/6/2023)
Sejatinya proyek BTS 4G Kominfo merupakan proyek strategis jika dilihat dari Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020. Dan merupakan solusi atas ketimpangan infrastruktur telekomunikasi antara kota besar dengan daerah yang tergolong terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Kasus korupsi yang terjadi dikalangan kementerian sering terjadi. Mereka yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan Presiden untuk mengurus rakyat, kenyataannya hanya bisa menguras rakyat. Mencurangi dan berkhianat pada rakyat.
Seperti inilah keadaan pemerintahan dalam sistem demokrasi kapitalisme. Korupsi terjadi terus menerus dan sistematik. Walaupun telah ada badan khusus untuk menangani masalah korupsi. Namun tidak mampu untuk mencegah dan menghentikan kasus-kasus korupsi yang terjadi.
Didalam sistem kapitalisme, perlakuan terhadap koruptor memang istimewa. Ada yang bisa bebas mendapatkan izin keluar masuk tahanan, memiliki kamar tahanan bak hotel bintang lima, vonis penjara yang tidak lama, dan berbagai jenis remisi.
Sehingga para koruptor itu kebanyakan hanya menjalani kurang separuh dari masa tahanan. Padahal mereka sudah maling uang rakyat hingga milyaran.
Bahkan tidak sedikit dari kasus serupa yang terjadi hilang menguap begitu saja. Akan sangat berbeda perlakuan hukumnya jika yang menjadi tersangka adalah rakyat biasa. Seorang maling jemuran saja bisa dituntut penjara selama 1 tahunan. Dipenjara dengan kondisi sel yang sesak, makanan yang tidak layak. Dan masih banyak perlakuan tidak manusiawi lainnya.
Lain halnya di dalam sistem Islam. Islam merupakan agama paripurna. Islam tidak hanya sekedar membahas konteks ibadah saja. Islam mengatur segala aspek kehidupan. Begitu juga halnya dalam masalah korupsi. Islam mengatasi korupsi secara sistematis dan ideologis.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan diantaranya; pertama, penerapan Ideologi Islam, sehingga meniscayakan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam sistem pemerintahan.
Kedua, pemilihan penguasa dan para pejabat yang bertakwa dan zuhud, sehingga tidak mudah tergoda pada kesenangan dunia semata. Ketiga, pelaksanaan politik secara syar'i.
Yaitu bagaimana mengurusi rakyat sesuai dengan tuntutan syariah Islam. Bukan untuk kepentingan oligarki, pemilik modal dan para elit rakus. Keempat, penerapan sanksi yang tegas dan berefek jera.
Sehingga bisa mencegah kasus serupa terulang. Seperti publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.
Demikianlah sistem Islam dalam mengatasi masalah korupsi. Khalifah dan semua pejabat yang ada di dalamnya adalah manusia-manusia bertakwa. Yang mengurusi rakyat karena mengharapkan ridha dari Allah SWT.
Wallahu'alam
Oleh: Devi Annasari
(Muslimah Peduli Umat)
0 Komentar