Topswara.com -- Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut, setelah selama dua dekade terakhir dilarang.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.
Jika pemerintah mengeluarkan izin ekspor pasir laut dengan dalih mengurangi sedimentasi laut maka itu adalah langkah yang salah kaprah, karena pengurangan sedimentasi air laut bisa dilakukan tanpa harus mengekspor pasir laut.
Sudah jelas 20 tahun yang lalu ekspor pasir laut dilarang karena menyebabkan kerugian besar, dimana pasir laut dijual dengan harga sangat rendah, juga berdampak buruk pada lingkungan biota laut sekaligus ekosistem laut, menghilangkan wilayah tangkap nelayan, bahkan hilangnya beberapa pulau, sehingga Indonesia butuh uang banyak untuk memulihkan. Disisi lain akan rawan manipulasi dan pelanggaran.
Bila benar ada sedimentasi yang merugikan ekosistem laut dan menganggu alur pelayaran, maka seharusnya sedimentasi itu cukup dibersihkan dan tidak perlu dijual atau diekspor.
Tidak semua sedimentasi merugikan, ada juga sesungguhnya sedimentasi laut bermanfaat bagi ketahanan nasional karena batas wilayah menjadi semakin luas sehingga ZEE Indonesia bertambah. Bertambahnya ZEE akan menambah potensi Indonesia memanfaaat kekayaan laut di dalamnya.
Izin ekspor pasir laut hanya akan merusak lingkungan, merugikan rakyat dan hanya akan memperluas batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara lain, dan memperkecil ZEE Indonesia sendiri.
Ekspor pasir bukan soal bisnis, tetapi menyangkut geopolitik. Wilayah kita berkurang dan hanya menguntungkan wilayah Singapura yang sedang menggarap proyek reklamasi dan hingga saat ini luas daratan Singapura bertambah hampir 25 persen. Demikian juga Cina yang sedang membuat pulau buatan untuk kepentingan militer, untuk menguasai laut Cina selatan.
Demikianlah jika negara menganut sistem kapitalisme, penguasa dan pengusaha bersengkokol segala sesuatu yang bisa dijadikan lahan bisnis yang hanya mementingkan keuntungan mereka saja, tidak peduli dengan akibat yang ditimbulkan dari ekspor pasir.
Negara hanya sebagai regulator untuk memuluskan para kapitalis dalam meraup cuan. Negara tidak lagi memperdulikan wilayah geopolitik yang terancam berkurang.
Batalkan izin sesat ekspor pasir laut, karena hanya menguntungkan pengusaha dan pengusaha tertentu. Selamatkan wilayah NKRI, ekosisitem laut dan Zona Eksklusif (ZEE) Indonesia dari rongrongan negara lain.
Ekspor pasir laut hanya dapat menimbulkan kerusakan ekosistem laut yang dapat membahayakan keselamatan manusia dan biota laut, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ar-Rum ayat 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
Ayat tersebut diturunkan untuk menegaskan bahwa ulah manusialah yang menjadi penyebab berbagai kerusakan yang terjadi di darat dan bahkan di laut. semua itu bukan hanya faktor bencana alam, tapi juga akibat dari kejahilan tangan-tangan manusia.
Dalam Islam pasir adalah kepemilikan umum yang dikelola untuk masyarakat secara umum yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh negara karena negara adalah wakil rakyat. Negara harus mengelola harta milik umum itu secara professional dan efisien.
Meskipun negara memiliki hak untuk mengelola milik umum, ia tidak boleh memberikan hak tersebut kepada individu tertentu. Milik umum harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat luas.
Hanya Islamlah yang dapat mengelola kepemilikan umum dan memberikan solusi untuk semua persoalan kehidupan. Suarakan pembatalan izin sesat ekspor pasir laut dan terus fokus untuk menuju tegaknya syariah kaffah dan khilafah.
Oleh: Yesi Wahyu I.
Aktivis Muslimah
0 Komentar