Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Angkat Sifilis Naik Dampak Rusaknya Sistem Pergaulan



Topswara.com -- Negeri ini seperti tak ada habisnya dengan problematika yang membelit. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, bullying, narkoba, hingga bunuh diri, kini infeksi menular seksual (IMS) sifilis atau dikenal raja singa ikut menghantui negeri ini. Sebagaimana di kutip Tempo.co, (15/5/23). Kementerian Kesehatan RI mencatat terjadinya peningkatan kasus sifilis di Indonesia hingga 70 persen dalam kurun waktu lima tahun. Pada 2018, tercatat sebanyak 12.484 kasus. Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan hingga jumlahnya mencapai 20.783 kasus pada 2023. Data statistik tahun 2022 menunjukkan daftar provinsi penyumbang kasus sifilis terbanyak terdapat di Papua sebanyak 3.864 kasus, Jawa Barat sebanyak 3.186 kasus, DKI Jakarta sebanyak 1.897 kasus, Papua Barat sebanyak 1.816 kasus dan Bali sebanyak 1.300 kasus. (detikjatim, 26/6/2023).

Penyakit Menular Seksual (PMS) Cermin Gambaran Rusaknya Sistem Sekularisme 
Sifilis sendiri merupakan salah satu penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS) yang sering dikenal juga sebagai penyakit raja singa. Penyakit yang dipicu oleh bakteri Treponema Pallidum ini muncul dari imbas perilaku seksual yang berisiko, seperti seks oral dan anal. 

Penyakit ini tidak hanya menyerang orang dewasa, tetapi juga anak-anak yang ditularkan dari orang tua. Penularan bisa terjadi dari ibu saat hamil dan proses melahirkan pervaginam. Ibu hamil tersebut bisa jadi tertular oleh pasangannya. Tidak sedikit anak yang terpapar sifilis sejak dalam kandungan mengalami abortus atau lahir mati akibat sifilis. Sedangkan yang selamat terpaksa hidup menderita dengan penyakit tersebut. 

Sungguh miris, generasi yang seharusnya lahir sehat sebagai penerus tongkat estafet perjuangan sebuah bangsa, malah terancam dengan penyakit yang membahayakan dirinya. Bahkan sangat memprihatinkan dalam kasus ini banyak anak menjadi korban dari dampak nafsu birahi orang tuanya sendiri.

Negara pun seakan mendiamkan perilaku zina yang makin menjamur di tengah masyarakat, bukan hanya pasangan suami istri, tetapi juga generasi muda. Di sisi lain, sebutan pelacur diperindah namanya menjadi pekerja seks komersial (PSK) yang seolah-olah zina adalah sebuah profesi yang menguntungkan. Bukankah hal tersebut jelas bentuk legalisasi zina? Padahal zina adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan.

Belum lagi kaum penyuka sesame jenis (LGBT) yang jumlahnya terus meningkat. Menurut data kelompok lelaki seks lelaki (LSL) jadi penyumbang tertinggi kasus sifilis. Bukankah hal ini sangat mengerikan? Lucunya, kampanye pelegalisasian terhadap mereka kaum penyuka sesama yang ingin diakui makin marak dan gencar dilakukan. 

Kondisi ini tentu lazim dalam sistem sekularisme yang pola hidup manusia menuhankan hawa nafsu. Sekularisme melahirkan masyarakat yang liberal, bebas berbuat apa saja, semata mencari kenikmatan duniawi dan abai terhadap kehidupan akhirat. Maka rusaknya kehidupan masyarakat saat ini adalah gambaran betapa rusaknya sekularisme, pangkal segala problematika umat.

Oleh karena itu untuk pencegahan sifilis ini mestilah harus dengan aturan yang shohih yang dapat menjadi solusi bagi penyakit tersebut. Dan tidak ada satupun solusi yang shohih di dunia ini selain aturan Islam. Sebab Islam datangnya dari Allah tuhan manusia dan semesta alam. Yang sudah pasti aturan yang datangnya dari robb untuk hambanya hanya akan mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan. 

Islam Menyelamatkan Generasi

Ada beberapa mekanisme Islam dalam mengatur sistem sosial dan pergaulan. Agar mencegah dari terjadinya fitnah dan zina. Karena itu negara sangat wajib untuk berlaku tegas kepada masyarakat terkait zina dan hubungan sesama. Sebagaimana firman Allah SWT. “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra : 32)

Pertama, negara wajib menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sebab hanya pendidikan dengan kurikulum Islam sajalah yang terbukti mampu membentuk generasi yang memiliki syaksiyah Islam yaitu generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam. Dan sudah di pastikan sehat jiwa raga serta akalnya. Kedua, laki-laki dan perempuan diharuskan menundukkan pandangan dan menjaga kesucian diri. Ketiga, larangan ikhtilat yaitu campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa kepentingan syar’i. 

Islam hanya membolehkan interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam tiga aspek muamalah (Pendidikan, kesehatan, jual beli). Dan larangan berkhalwat atau berdua-duaan antara lelaki dan perempuan di tempat umum ataupun khusus tanpa ada kepentingan syar'i, ataupun tanpa adanya mahrom diantara keduanya. 

Sebagaimana sabda Rosulullah SAW., “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara keduanya". (HR Ahmad).
Keempat, berlakunya hukum tegas bagi pelaku zina yang mampu membuat jera. Dalam Islam hukuman kepada pelaku, berfungsi untuk mencegah (zawajir) agar tidak ada lagi masyarakat yang berani untuk melakukan hal yang sama. Hukum dalam Islam juga berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir).

Karenanya dengan pemberlakuan sistem sanksi Islam ini, perbuatan zina ataupun perilaku menyimpang seksual dapat dicegah dan diselesaikan secara tuntas. Maka tentu penyakit menular seksual pun bisa dicegah pula kemunculannya dan ditekan kasusnya agar menurun.
Pada masa Islam berjaya kurang lebih 1.300 tahun, Islam memimpin dunia dengan predikat umat terbaik sepanjang sejarah. 

Pada masa itu telah banyak lahir generasi cemerlang yang unggul. Tidak hanya unggul dalam ilmu saintek, mereka pun sukses menjadi ulama yang faqih fiddin. Keseimbangan ini terjadi karena menjadikan Islam sebagai asas dan sistem yang mengatur kehidupan. Tidak ada sistem sosial dan tata pergaulan terbaik dalam menjaga generasi dari perilaku keji selain Islam. Wallah u'alam bishowab.[]

Oleh: Nur Octafian NL, S.Tr.Gz.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar