Topswara.com -- Ada perdebatan di kalangan ulama, anak itu hak siapa?
Pertama, ada yang mengatakan, anak adalah hak bapaknya. Ini adalah pendapat Hujattul Islam, Imam Abu Hamid al-Ghazali.
Kedua, anak adalah hak kedua orang tuanya, bapak dan ibunya. Ini adalah pendapat Imam al-Kamal ibn al-Humam, dari mazhab Hanafi.
Ketiga, anak bukan hanya milik ayah, atau kedua orang tuanya, tetapi anak adalah milik umat. Ini adalah pendapat ulama Ahli Hadits, seperti Ibn Hibban, dan lain-lain.
Ketiga pendapat ini tidak ada yang salah. Ketiganya benar, dalam konteknya. Orang tua mempunyai hak atas anaknya, karena itu ada hukum Birru al-Walidain, dan sebagainya
Tetapi, setelah anak berbakti kepada orang tua, apakah cukup? Tidak. Dia juga milik umat, karena itu orang tua harus mempersembahkan anaknya untuk umat. Berkhidmat kepada Allah, Rasul, agama-Nya, dan mengurusi urusan umat Nabi Muhammad Shalla-Llahu Alaihi wa Sallama
Karena itu, ketika kita mendidik mereka, mereka bukan hanya kita siapkan berkhidmat kepada kedua orang tuanya, tetapi juga harus berkhidmat kepada umat. Karena sejatinya mereka semuanya mempunyai hak terhadap anak-anak kita.
Semoga Allah mudahnya semuanya.
Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman
Khadim Ma'had Syaraful Haramain
0 Komentar