Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Remisi, Ketidakseriusan Memberi Efek Jera


Topswara.com -- Dilansir Kompas.com (23 April 2023), 164 ribu napi dapat remisi lebaran, dimanah narapidana yang beragama Islam diberi remisi lebaran Idul fitri 2023 dengan tujuan mengirit anggaran negara secara cukup signifikan dan memberikan kesempatan kepada napi agar bisa berbuat baik. 

Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menuturkan bahwa remisi ini terbagi dua ada yang langsung dibebaskan dan ada beberapa yang menetap dengan jangka yang sudah ditentukan, kemudian bapak menteri menyebutkan bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sara untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas.

Fakta di atas membuktikan bahwa hukum di negeri ini lemah, mana mungkin narapidana menjadi baik jikalau penanganan kasus kekerasannya saja tidak di beri sanksi keras, belum waktunya di bebaskan aturan baru muncul berkedok memperbaiki diri. 

Anehnya, untuk mengurangi atau mengirit dana narapidana. Negara merasa dengan hukuman bagi narapidana merupakan beban ekonomi sehingga remisi dilegalkan secara khusus di waktu lebaran. 

Justru adanya remisi, maka beban negara justru akan semakin besar, karena kasus kekerasan akan semakin meningkat, akibat dari ketidakseriusan negara memberi hukuman yang dapat menghasilkan efek jera terhadap pelaku kejahatan atau para napi.

Beginilah keadaan saat sistem manusia yang di pakai untuk mengatur negara. Nyatanya hukum manusia bukan hanya tidak mampu memberi efek jera bagi pelaku bahkan ia juga sering terjadi kontroversi dengan undang-undang sebelumnya yang dibuat oleh negara itu sendiri. 

Bagaimana tidak, undang-undang sebelumnya telah menegaskan penetapan pidana bagi pelaku harus sesuai perbuatannya, tapi apalah daya kala pemangku jabatan di negeri ini mulai mengambil alih hukum, maka apa pun keinginannya patut langsung diterapkan oleh para cukongnya.

Dari problem di atas prospek antara pragmatis atau ke tidak mampuan negara mengatasi kondisi perekonomian negara. Kedua ini merupakan asumsi yang sangat kuat mencitrakan negara sekularisme kapitalisme. 

Dari sekian banyaknya problem terkhusus penanganan kritisnya ekonomi negara serta kritisnya moral masyarakat yang kini sudah sangat jauh dari fitrah orang yang berakal sehat hingga banyak orang yang tidak lagi memiliki sikap memanusiakan manusia sesama manusia. 

Namun ironisnya, ketika negara sedang menghadapi kasus yang sangat genting saja, kepala negara seolah tidak memfungsikan dirinya sebagai pemimpin dalam negara tersebut.

Ini menggambarkan bahwa pemerintah tak acuh soalan moral, mereka hanya mementingkan satu rute menuju kemaslahatan personal. Sementara tugas pemimpin tidak hanya memberlakukan hukum atau memberi bantuan pada masyarakat. 

Tetapi memberi tsaqafah Islam bagi umat muslim, hingga pembinaan rutin sampai habits islami tertanam dalam jiwa masyarakatnya. Begitulah kiranya dalam sistem Islam yang memperhatikan masyarakatnya dari seluruh aspek termasuk pembentukan moral, agar kejahatan tidak terus menerus menggerogoti negara hingga harus berdampak pada ekonomi negara pula.

Oleh karena itu, apabila sistem Islam yang akan di berlakukan maka akan jarang kita temui orang-orang melakukan kebengisan secara brutal, karena manusia yang berakal sehat tentunya berpikir sebelum bertindak. 

Selain itu, sistem yang berideologi Islam hukum-hukumnya semua di ambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, setiap perbuatan manusia ada hukumnya seperti wajib, haram, sunnah, mubah dan makruh. Maka masyarakat akan dipahamkan mengenai hukum atas setiap perbuatan.

Apabila melanggar hukum yang telah diterapkan oleh khalifah maka sanksi yang diberikan membuat jera si pelaku dan masyarakat lainnya mengambil ibroh dari apa yang disaksikannya. 

Selain itu, sanksi yang dipenuhi didunia merupakan penghapus dosa atau penebus sanksi di akhirat, namun semua itu hanya akan berlaku dalam penerapan sistem syariat Islam dalam institusi negara Islam, sebab hanya negara Islam yang mampu menerapkan sistem hukum yang langsung dari sang pencipta. Perlu kita ketahui bahwa tiadalah hukum yang lebih baik selain hukum Allah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 50).

Wallahu a’lam bisshawab.


Oleh: Sasmin
Pegiat Literasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar