Topswara.com -- Hingga Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 Kementerian Ketenagakerjaan ditutup pada Jum’at (28/4/2023), lembaga yang dipimpin Menteri Ida Fauziyah setidaknya menerima 2.369 aduan dari para buruh yang hak tunjangannya dilanggar oleh perusahaan tempat kerjanya.
Dari angka total aduan, ada tiga jenis kasus yang dikelompokkan oleh Kemnaker: 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Totalnya ada 1.529 perusahaan yang diadukan.
Perusahaan yang diadukan paling banyak dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 421 perusahaan dan kedua dari Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengklaim, telah menindaklanjuti 375 dari total angka aduan yang masuk ke lembaganya. tirto.id (30/4/23).
Sudah bertahun-tahun diperingati hari buruh atau Mayday tidak ada perubahan yang signifikan, malahan makin membuat rakyat sengsara atas perilaku yang dilakukan para pihak perusahaan.
Artinya pemerintah tidak menuntaskan secara benar permasalahan ketenagakerjaan. Lebih parah lagi masalah pengupahan diatur oleh Pemprov, yang mana tidak menjamin kesejahteraan meski sudah membanting tulang.
Bahkan upah yang kecil sudah ditentukan oleh pengusaha dan daerah tersebut. Maka secara tidak langsung para buruh dalam memenuhi kebutuhan pokok akan kesulitan.
Selain masalah pengupahan, adanya inflasi berdampak pada beli masyarakat yang makin rendah. Lagi-lagi yang dirugikan para buruh. Semua permasalahan ketenagakerjaan di negeri ini akibat diterapkannya sistem kapitalisme.
Potret buram sistem ini yang mengistimewakan para pemilik modal demi keuntungan materi dan ingin mendapatkan biaya produksi yang sangat rendah. Maka tidak heran jika upah buruh sangat rendah, karena dalam sistem kapitalisme tenaga kerja dianggap sebagai biaya produksi yang harus ditekan sedemikian rupa.
Dalam sistem Kapitalisme, negara tidak memiliki peran untuk mensejahterakan rakyatnya. Rakyat berjuang sendiri menghadapi kenaikan harga pokok dan dasar publik. Contohnya: sandang, pangan dan papan yang tidak terjangkau, kesehatan, pendidikan dan keamanan dan berbiaya sangat mahal.
Maka dari itu sangat jauh berbeda dengan sistem Islam dalam mengatur urusan ketenagakerjaan. Dalam Islam, merupakan sistem yang didirikan atas dasar akidah Islam. Sehingga seluruh aturan kehidupan mengacu pada Al-Qur'an dan as-sunah.
Karena Allah SWT menurunkan Islam bukan hanya mengurusi urusan ibadah mahdhah saja tetapi Islam sebagai ideologi. Bahkan Islam mempunyai solusi hakiki yang dapat menyelesaikan permasalahan buruh yakni Islam mempunyai konsep antara buruh dan pemilik modal.
Sebagaimana hadis tentang pekerja atau para buruh sebagai dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Islam memiliki solusi ketenagakerjaan. Adapun konsep yang diatur dalam aqad ijarah yakni dalam hal ini buruh dan pemilik modal mempunyai kewajiban serta hak yang tidak boleh dilanggar satu sama lain.
Hak mereka ialah mendapatkan layanan yang diberikan buruh sesuai dengan perjanjian, sedangkan tugasnya adalah memenjelaskan waktu atau durasi pekerjaan, besar upah yang diterima, jenis pekerjaan, tempat pekerjaan dan lain-lain.
Oleh karena itu tidak boleh menunda pembayaran upah kepada para buruh, tidak boleh memberi pekerjaan diluar kontrak kerja, menzalimi hak-hak para buruh.
Contohnya: tidak memberi waktu libur, waktu shalat, tidak memberi makan dan lain-lain. Dalam perspektif Islam upah tidak diatur menurut upah minimum suatu daerah atau wilayah tempat ia tinggal sebagaimana yang diatur dalam sistem kapitalisme.
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Nidhamul Iqtishadiy menjelaskan besaran upah untuk buruh harus ditentukan dengan besaran layanan atau jasa yang diberikan kepada buruh, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja. Tidak disangkutkan pada standar hidup minimum masyarakat.
Sedangkan buruh yang profesional atau yang ahli di bidangnya akan mendapatkan upah yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan buruh yang masih pemula. Aturan ini harus dipenuhi oleh pemilik modal yang mempekerjakan para buruh.
Jadi hak buruh merupakan suatu yang harus dipenuhi yakni mendapat jaminan upah, keselamatan di tempat kerja, tunjangan sosial dan lain-lain.
Buruh harus memenuhi aqad ijarah dan memberikan layanan atau jasa mereka serta tidak boleh merusak alat produksi atau hal yang membuat kerugian bagi pemilik modal.
Jika terdapat masalah antara buruh dan pemilik modal khilafah akan hadir untuk menjadi penengah antara keduanya dengan cara khilafah menyediakan khubara (tenaga ahli perburuhan) untuk bisa menyelesaikan masalah antara buruh dengan pemilik modal yaitu secara netral.
Sistem khilafah akan memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok untuk rakyat tersedia dengan cukup dan mudah di dapatkan bagi masyarakat. Begitupun dengan kebutuhan dasar publik akan dipenuhi dan disediakan secara gratis oleh negara.
Masyaallah dengan adanya hal ini terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara layak meskipun mereka adalah buruh. Inilah solusi hakiki yang diberikan Islam dalam naungan negara khilafah yang melahirkan keadilan, kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh masyarakat.
Wallahu'alam bishawwab.
Oleh: Yafi'ah Nurul Salsabila
Aktivis Dakwah
0 Komentar