Topswara.com -- Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal dengan sebutan May Day, kembali diperingati pada tanggal 1 Mei tadi. Di Indonesia, Aksi May Day diikuti oleh puluhan ribu buruh yang turun ke jalan dan menyuarakan tuntutannya.
Dikutip dari okezone.com (02/05/2023), Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (Sekjen KSPN) Giofedi menyampaikan beberapa tuntutan buruh di Aksi May Day 2023. Pertama, menolak dan menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut karena tidak berpihak pada pekerja. Kedua, perbaikan sistem pengupahan yang dapat menjamin kesejahteraan buruh.
Ketiga, penegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan bagi buruh di Indonesia. Keempat, setop importasi barang dan produk tekstil.
Lima, cabut Permenaker 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Keenam, audit kepatuhan hukum seluruh perusahaan asing di Indonesia.
Mimpi Sejahtera di Sistem Kapitalisme
Mencermati keenam tuntutan buruh pada aksi May Day Nasional, berujung pada satu tuntutan yaitu jaminan kesejahteraan kaum buruh. Tuntutan itu terasa wajar mengingat kehidupan buruh saat ini masih jauh dari kata layak.
Buruh juga manusia yang memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Bukan hanya untuk dirinya sendiri namun juga untuk semua anggota keluarganya.
Sistem gaji yang mengikuti aturan Upah Minimum Regional (UMR) menjadi penyebab tak terpenuhinya kebutuhan buruh dan keluarganya dengan layak. Sebab sekeras apapun kaum buruh bekerja takkan mampu melampaui batas hidup yang ditentukan daerah tersebut. Sehingga wajar jika setiap aksi buruh selalu ada tuntutan kenaikan upah.
Efek domino dari tuntutan kenaikan upah adalah meningkatnya biaya produksi yang akan memicu kenaikan harga barang. Ketika harga barang naik maka akan terjadi inflasi dan membuat turunnya daya beli masyarakat.
Akibatnya nasib buruh semakin terpuruk, semakin sulit memenuhi kebutuhan hidupnya bahkan terancam PHK karena semakin berkurangnya permintaan barang.
Demikianlah nasib buruh di sistem kapitalisme. Sistem yang mengutamakan kepentingan pemilik modal meskipun harus mengorbankan nasib buruh. Karena prinsip ekonominya adalah meminimalkan biaya produksi untuk meraih keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Kabar buruknya, posisi buruh di sistem kapitalisme termasuk dalam faktor produksi.
Bukannya dibela, negara justru mengeluarkan regulasi yang pro pemilik modal. Sebutlah UU Cipta Kerja yang merugikan hak-hak buruh namun menguntungkan para pemilik modal. Sistem politik demokrasi yang berbiaya mahal membuat penguasa berutang budi pada pemilik modal.
Kondisi ini diperparah dengan negara yang tak memberikan jaminan pelayanan publik yang merupakan kebutuhan dasar manusia seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan. Walhasil, kesejahteraan yang dinginkan oleh kaum buruh menjadi mimpi yang tak bertepi di sistem kapitalisme.
Sejahtera di Sistem Islam
Satu-satunya sistem yang mampu mewujudkan mimpi hidup sejahtera kaum buruh hanyalah sistem Islam yang diterapkan oleh institusi Khilafah. Islam sebagai ideologi yang bersumber dari Allah SWT, memiliki solusi tuntas untuk menyelesaikan persoalan kaum buruh. Serta menjamin kesejahteraan hidup kaum buruh.
Dalam Islam, mekanisme hubungan antara buruh dan pemilik modal diatur dalam akad ijaroh. Islam menetapkan sejumlah hak dan kewajiban untuk pemilik modal dan buruh saat keduanya melakukan akad ijarah.
Pemilik modal berhak mendapatkan jasa yang diberikan buruh sesuai dengan kesepakatan. Adapun kewajibannya, pemilik modal wajib menjelaskan jenis pekerjaan, waktu dan tempat pekerjaan, upah yang diberikan dan semua hal yang terkait dengan pekerjaan.
Adapun kewajiban buruh adalah memberikan jasa sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan pemilik modal. Buruh berhak mendapatkan jaminan upah, keselamatan kerja dan tunjangan sosial dan sejenisnya.
Upah yang diterima buruh tidak didasarkan pada standar hidup minimum masyarakat di wilayah tersebut. Upah yang diberikan disesuaikan dengan besaran jasa pekerjaan, jenis dan tempat pekerjaan.
Islam tidak membenarkan adanya kezaliman termasuk dalam akad ijaroh. Pemilik modal dilarang menunda pemberian upah, memberikan beban kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan hingga melarang istirahat, libur dan solat. Buruh juga dilarang merusak alat produksi atau perbuatan lain yang merugikan pemilik modal.
Jika terjadi perselisihan antara pemilik modal dan pekerja maka negara telah menyediakan khubara' atau ahli perburuhan. Khubara' akan menyelesaikan permasalahan diantara keduanya secara netral.
Khilafah akan memastikan kebutuhan pokok tersedia secara cukup dan terjangkau oleh masyarakat. Di samping itu, khilafah menjamin kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan yang berkualitas dan profesional bisa diakses seluruh rakyat secara mudah dan gratis.
Dengan jaminan ini maka seluruh rakyat termasuk buruh terpenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Dan menuntaskan masalah kesejahteraan dan keadilan yang dialami oleh kaum buruh. []
Oleh: Mahrita Julia Hapsari
(Muslimah Aktivis Dakwah)
0 Komentar