Topswara.com -- Presiden Joko Widodo akan mengucurkan Rp 800 miliar untuk memperbaiki 15 ruas jalan di Provinsi Lampung. Namun Kepala Negara tidak memerinci lebih lanjut ruas mana saja yang akan diperbaiki oleh anggaran negara tersebut.
Jokowi mengatakan pemerintah pusat akan memperbaiki jalan di Lampung hingga Rumbia yang rusak parah. Menurutnya, jalan yang akan diperbaiki adalah jalan dengan kondisi rusak dan lama tidak diperbaiki. Kompas TV, Jumat (5/5).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan revitalisasi jalan tersebut tidak akan langsung dilakukan. Pasalnya, perbaikan jalan tersebut harus dilakukan lewat proses lelang seperti biasa. Jokowi juga menargetkan proyek revitalisasi 15 ruas jalan tersebut akan dimulai pada Juni 2023.
Adapun, Kepala Negara memerintahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk melakukan lelang tersebut. Jokowi menjelaskan perawatan ruas jalan dibagi menjadi tiga pemerintah, yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Tanggung jawab pemerintah pusat adalah menjaga kondisi jalan nasional. Pemerintah provinsi bertanggung jawab menjaga kondisi jalan provinsi, sedangkan jalan kabupaten dijaga oleh pemerintah kabupaten (katadata.co.id, 5/5/2023).
Sejatinya, pembangunan infrastruktur merupakan fasilitas yang pengadaannya harus diupayakan oleh negara. Karena merupakan hak rakyat yang wajib dipenuhi oleh pemimpin atas penyelenggaraan negara.
Tujuan dari infrastruktur itu sendiri memang memudahkan masyarakat, karenanya infrastruktur haruslah bersifat pelayanan yang menjangkau seluruh kalangan. Sayangnya, paradigma di atas telah bergeser.
Kapitalisme membuat pengurusan penguasa bukan berdasar pengabdian pada amanah tapi lebih memperhitungkan untung-rugi. Tidak bertindak sebagai pengurus namun menjadi regulator kebijakan yang lebih berpihak pada asing.
Maka selama sistem kapitalisme masih menjadi nafas penguasa dalam penyelenggaraan negara, carut-marut pembangunan infrastruktur akan terus terjadi.
Pembangunan tanpa perhitungan dan perencanaan yang cermat tidak ubahnya bunuh diri ekonomi, bahkan menuju bunuh diri politik. Fasilitas umum seolah kurang diperhatikan apabila dinilai tidak begitu signifikan bagi mobilitas barang dan jasa kapital.
Jalan biasa yang peruntukkannya bagi rakyat secara umum kalah prioritas bila dibandingkan jalan tol yang bisa menjadi sumber uang berkelanjutan. Mengamati kondisi yang demikian tentu memunculkan sebuah pertanyaan, untuk siapakah sesungguhnya kesejahteraan itu.
Ketika keberadaan jalan yang layak menjadi sangat dibutuhkan oleh rakyat justru dikesampingkan penanganannya, sementara jalan tol dan pengadaan kendaraan mewah diutamakan.
Inilah bobroknya kapitalisme yang menjadikan manfaat sebagai asas berpijak. Segalanya diukur dengan ada tidaknya keuntungan serta syarat akan kepentingan, sehingga rakyat tidak lagi diprioritaskan.
Di dalam Islam terkait pembangunan Infrastruktur yang sangat dibutuhkan rakyat dan menundanya bisa menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi umat sebagaimana kasus di atas, maka pemerintah wajib menyegerakan untuk pelaksanaan pembangunannya dan mengesampingkan kebutuhan lain yang sifatnya tidak mendesak.
Dalam hal ini tanpa melihat lagi ada atau tidak adanya APBN (Baitul Mal). Apabila dana dari Baitul Mal mencukupi maka wajib di biayai dari sumber tersebut, namun jika tidak maka negara wajib membiayai dengan cara memungut pajak kepada rakyat yang memiliki kemampuan membayar.
Sementara itu, jika pemungutan pajak dirasa memerlukan waktu yang lama sedangkan infrastruktur mendesak untuk dibangun maka negara boleh meminjam pada pihak lain, seperti pada rakyat yang memiliki kelebihan harta atau pun pada negara lain yang terikat perjanjian dengan daulah tanpa terikat transaksi riba. Dan pengembalian hutang tersebut akan dibayar dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
Islam memiliki pengaturan yang sangat jelas dan rinci dalam memberikan solusi untuk masalah tersebut. Sebab kesejahteraan rakyat adalah hal yang sangat diperhatikan di dalam Islam.
Oleh karenanya negeri ini sesungguhnya membutuhkan diterapkannya hukum Islam dalam pengaturan infrastruktur. Bahkan lebih dari itu aturan Islam mampu dengan baik mengatur berbagai aktivitas manusia dalam ranah pendidikan, kesehatan, ekonomi maupun peradilan.
Dalam pandangan IsIam, terpeliharanya fasilitas rakyat adalah salah satu bentuk atau bukti adanya periayaahan. Sehingga penguasa akan mengoptimalkan terpenuhinya kebutuhan dasar mobilitas masyarakat dengan serius dan sungguh-sungguh.
Di masa khalifah Umar, Jalan-jalan begitu diperhatikan. Bahkan beliau merasa bertanggungjawab jika ada satu ekor unta saja yang terperosok di jalan berlubang.
Dalam sistem Islam, negara menempatkan pelayanan pada rakyat diposisi prioritas, sebab pada dasarnya pemimpin diangkat dengan amanah mengurus urusan umat. Oleh karenanya segala sistem dikondisikan demi terpenuhinya kebutuhan dengan makruf.
Wallahu Alam bi shawab.
Oleh: Tri Setiawati, S.Si
Sahabat Topswara
0 Komentar