Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang: Pemilik Modal Diuntungkan


Topswara.com -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan perpanjangan waktu kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mengekspor konsentrat tembaga sampai dengan Mei 2024 dari rencana sebelumnya yang akan distop Juni 2023. (ekonomi.republika.co.id/28/04/2023)

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan alasan perpanjangan izin ini karena mendukung progres pembangunan Smelter di Gresik yang sudah mencapai 61,5 persen. Selain itu, penjualan konsentrat tembaga seharga US$ 4 per pound. 

Dipertegas oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, bahwa Freeport terancam tutup jika pengelolaannya tidak diperpanjang. Imbasnya, Indonesia akan dirugikan karena tercatat memiliki saham 51 persen. Menurut Bahlil, sayang sekali jika pelonggaran tidak diberikan karena pendapatan Freeport terus membaik.

Pemerintah memperpanjang izin PT Freeport Indonesia untuk terus mengekspor konsentrat tembaga hingga 2024. Meski Pemerintah menyatakan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, namun kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara. 

Hal ini memperjelas inkonsistensi dan lemahnya pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang malah dikuasai oleh asing. Keberadaan Freeport menjadi wujud penjajahan model baru kapitalisme yang diemban oleh negara super power Amerika.

Paradigma kapitalisme menjunjung tinggi nilai kebebasan, termasuk didalamnya kebebasan kepemilikan. Selama ada modal dan kekuasaan, siapapun bisa menguasai harta kekayaan alam milik rakyat, seperti PT Freeport. 

Parahnya masyarakat jajahan berhasil dibodohi dengan slogan ketidakmampuan Indonesia dalam mengelola sumber tambang sendiri. Alhasil, pendapatan besar dari hasil tambang Indonesia mengalir deras ke kantong para investor, sedangkan rakyat hanya mendapat janji manis kesejahteraan. 

Negara dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai regulator pemulus kebijakan yang memihak para pemilik modal, di mana para pemilik modal telah membantu penguasa untuk bisa menduduki kursi jabatan.

Sedangkan dalam paradigma Islam, pengelolaan barang tambang berdasarkan syariat Islam. Tambang emas dengan kandungan yang sangat banyak termasuk milik rakyat atau kepemilikan umum, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api". 
(HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Sungguh ironi jika kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang. Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam Kitab al-Amwal fii Dawlah al-Khilafah menyatakan “Barang tambang yang depositnya besar, baik yang ditambang terbuka (seperti garam, batubara) ataupun tertutup (seperti minyak dan gas, emas, dan besi) dan peralatan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi dapat dikategorikan milik umum atau milik negara.”

Tambang yang dikelola PT Freeport termasuk dalam harta milik umum yang tidak bisa secara langsung dimanfaatkan oleh rakyat, karena membutuhkan keahlian dan teknologi yang canggih. 

Sehingga negara yang wajib mengambil alih dalam pengelolaannya dan hasilnya dikembalikan penuh untuk pemenuhan kebutuhan rakyat. Bisa dengan secara langsung seperti pemberian subsidi atau tidak langsung seperti dialokasikan terhadap kebutuhan pokok komunal seperti membangun layanan kesehatan, sarana prasarana pendidikan, keamanan, dan fasilitas publik lainnya.

Sedangkan barang tambang yang tidak bisa dikonsumsi seperti emas, perak, tembaga, dan lain-lain dapat dijual ke luar negeri dengan keuntungannya dikembalikan ke rakyat. Pengaturan ini membuat distribusi kekayaan merata dan kesejahteraan rakyat bukan omong kosong belaka.

Kembalinya tambang ke pangkuan rakyat hanya akan terwujud dalam penerapan sistem ekonomi Islam dalam institusi khilafah.Tidakkah kita merindukannya? hidup sejahtera dan berkah dalam naungan Islam kaffah.

Wallahu’Alam bishawab.


Oleh: Nabila Sinatrya
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar