Topswara.com -- Belum lama ini publik dihebohkan dengan penipuan berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang menyasar kotak amal masjid. Kejadian ini pertama kalinya ditemukan di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 April 2023.
Penipuan bermodus menempelkan kode batang QRIS ini langsung mendapatkan respon dari pihak kepolisian. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, pihaknya tengah menelusuri dugaan penipuan tersebut.
Lebih lanjut Irwandhy mengimbau kepada masyarakat yang ingin beramal dengan menggunakan teknologi QRIS agar dapat berkoordinasi dengan pihak pengelola masjid maupun pihak pengelola kode batang tersebut. (Tirto.id, 12/4/2023)
Setelah dilaporkan ke kepolisian, akhirnya terungkap bahwasannya pelaku penipuan itu adalah seorang pria berinisial MIML, 38 tahun, kelahiran Medan, Sumatera Utara.
Ia juga bukan orang sembarangan, karena pernah menduduki jabatan prestisius. Sebut saja sebagai Managing Director selama tiga tahun, bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selama 12 tahun 7 bulan. Jabatan yang pernah diemban adalah Government's Project Relationship Manager, Assistant Manager dan Auditor. (Liputan6.com, 12/4/2023)
Dilihat dari rekam jejaknya, jelas pelaku penipuan QRIS ini orang yang melek teknologi, karena dibutuhkan berbagai trik dan mekanisme yang tidak semua orang bisa melakukannya.
QRIS itu sendiri merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Untuk itu, saat ini dengan QRIS seluruh pembayaran dari penyelenggara manapun, baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat dapat dipakai di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata dan donasi (merchant) berlogo QRIS. Meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta otoritas untuk menciptakan pengamanan. Hal itu agar QRIS tidak disalahgunakan untuk penipuan yang berkedok amal sebagaimana yang terjadi baru-baru. Dengan begitu masyarakat akan merasa aman dalam menyalurkan amal di masjid dengan menggunakan QRIS. (KompasTV, 13/4/2023)
Sungguh miris, kejahatan berupa penipuan QRIS pada infak masjid justru terjadi di tengah bulan Ramadan yang mulia. Pelakunya pun orang yang berpendidikan dan menguasai teknologi.
Padahal, kelebihan yang Allah SWT. berikan kepadanya berupa kecakapan dalam menguasai teknologi semestinya dipergunakan untuk kebaikan. Bukan justru disalahgunakan untuk kejahatan yang merugikan orang lain, terlebih lagi mengambil hak umat.
Hanya demi cuan orang rela berbuat kriminal. Yang ada dalam pikirannya hanyalah bagaimana cara mengumpulkan harta kekayaan. Tidak peduli terhadap halal haram sebagai standar suatu perbuatan. Kerakusan sudah menguasai dirinya, bahkan tidak takut lagi akan konsekuensinya di akhirat kelak.
Inilah kerusakan moral parah yang terjadi saat ini. Manusia tidak takut lagi berbuat maksiat serta bahaya penguasaan teknologi tanpa didasari keimanan. Mereka juga mengabaikan dampak buruk tindak kriminalitas terhadap kehidupan masyarakat. Semua itu bukti nyata dampak dari kehidupan sekuler.
Namun sayangnya, respon yang kita dapatkan dari penguasa hanya sebatas dorongan peningkatan keamanan dari pihak berwenang dan bukan tentang bagaimana membangun kepribadian mulia bagi setiap individu.
Perbaikan keamanan saja tentu belum bisa diandalkan jika tidak disertai dengan pembentukan kepribadian mulia yang muncul dari pola pikir dan pola sikap yang benar dari setiap komponen masyarakat.
Gambaran kehidupan ini nyata ada dalam negara pengemban sistem sekularisme kapitalisme. Sistem yang hanya mengejar keuntungan materi menjadikan manusia gelap mata ketika dihadapkan pada kesenangan yang bersifat duniawi. Yakni harta berlimpah, popularitas serta jabatan yang menjadi tujuan hidupnya. Bahkan keimanan yang menjadi pondasi telah digadaikan entah kemana.
Ditambah lagi sekularisme yakni paham memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan amal perbuatannya sesuai kehendaknya tanpa melibatkan aturan agama.
Agama hanya digunakan dalam ranah ibadah ritual semata, sementara urusan kehidupan diserahkan kepada individu masing-masing. Alhasil, banyak perbuatan manusia yang melanggar aturan agama sebagaimana kasus penipuan berkedok QRIS di atas.
Selain itu, sanksi yang berlaku juga tidak bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan belum bisa mencegah tindak kejahatan atau kriminalitas. Semua itu menunjukkan bahwa sistem sekularisme kapitalisme telah gagal menghapus segala bentuk kejahatan di tengah masyarakat.
Berbeda dengan Islam. Sistem Islam memandang setiap tindak kejahatan atau kriminal adalah perbuatan dosa/maksiat dan tercela. Perbuatan tercela adalah apa saja yang dicela oleh Asy-Syari‘ yakni Allah SWT.
Siapa saja yang melakukan perbuatan tercela maka ia telah melakukan kejahatan. Dan syari'at telah menetapkan bahwa setiap kejahatan adalah perbuatan dosa yang ada sanksinya.
Islam sebagai sistem kehidupan mampu menyelesaikan dan mencegah perbuatan kriminal termasuk penipuan dengan tiga pilar. Pertama, ketakwaan individu. Ketakwaan individu dibentuk dari akidah yang lurus. Akidah yang menjadi kunci keselamatan dunia dan akhirat.
Akidah ini pula yang meyakinkan manusia kelak akan kembali kepada Allah SWT. dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di dunia. Kesadaran inilah yang akan mengontrol setiap perbuatan manusia agar selalu melakukan kebaikan dalam hidupnya. Selain itu, akidah juga merupakan pondasi utama bagi terwujudnya keamanan dan ketenteraman serta mencegah perbuatan kriminal.
Kedua, yakni peran masyarakat dalam mengontrol setiap kriminalitas termasuk penipuan melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar berdasarkan hukum syariat. Dengan begitu kejahatan dapat dicegah dan masyarakat juga merasa aman.
Masyarakat akan memiliki satu standar dalam menentukan baik buruk, terpuji tercela, sesuatu yang disukai dan dibenci, yakni dengan standar (maqayyis) Islam.
Ketiga, penegakan hukum dan sistem sanksi oleh negara yang dapat menimbulkan efek jera. Bahkan penerapan hukum sanksi Islam berfungsi sebagai zawajir yaitu pencegah bagi pelaku maupun pihak lain untuk melakukan kejahatan yang serupa dan jawabir atau penebus dosa bagi pelaku kejahatan.
Selain itu, sistem Islam juga mewajibkan keamanan sebagai kebutuhan dasar rakyat, di samping kebutuhan pokok, pendidikan serta kesehatan. Oleh karena itu negara wajib menjamin pemenuhannya.
Semua itu akan terwujud dan terlaksana jika aturan Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam institusi Islam. Maka, berharap pada sistem sekularisme kapitalisme agar dapat mencegah kejahatan atau kriminalitas ibarat jauh panggang dari api.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Oleh: Sri Murwati
Komunitas Rindu Surga dan Pegiat Literasi
0 Komentar