Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Permenaker 5 Tahun 2023 Merugikan Kaum Buruh


Topswara.com -- Lagi-lagi buruh jadi korban para kapitalis, di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), buruh kembali dirugikan akibat dari ulah para kapitalis yang dengan sengaja memotong upah kerja para buruh. Ironisnya penguasa ikut-ikutan terlibat dengan mengizinkan legalisasi peraturan baru dalam dunia kerja buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memberi izin kepada perusahaan berorientasi ekspor atau eksportir untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya. Kebijakan ini dilakukan pada eksportir yang ter dampak ekonomi global. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang ter dampak Perubahan Ekonomi Global (CNBC Indonesia, 06/02/2023).

Peraturan di atas tentu sangat merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha, para buruh  berharap akan upah diberi 100 persen malah di potong 25 persen dengan alasan menutupi dampak ekonomi global terhadap eksportir dan mencegah terjadinya PHK. 

Sangat disayangkan, penguasa hanya memandang dan mengambil kesimpulan dari satu pihak saja, tidak memilah terlebih dahulu apakah peraturan ini menguntungkan kedua belah pihak atau tidak.!

Oleh karena itu, tanpa adanya potongan upah pun telah banyak buruh mendapat upah di bawah UMR apalagi adanya potongan 25 persen yang tidak sedikit ini, awalnya upah sudah tipis ditambah makin tipis. 

Kebijakan pemerintah ini sangat jelas keberpihakannya pada pengusaha kapitalis, sebab telah mengeluarkan regulasi yang menzalimi para buruh yang berkedok untuk menyelesaikan permasalahan karena maraknya PHK. 

Namun, sejatinya penguasa sedang membuka lebar ruang para kapitalis untuk melancarkan misinya menjadi pengusaha yang kuat dan semena-mena terhadap para karyawan mereka.

Inilah akibat dari penerapan sistem demokrasi yang dasar hukumnya berasal dari manusia yang mana hukum tersebut cacat dan tidak mampu memberi keadilan yang seadil-adilnya terhadap seluruh manusia yang berpijak dalam Bumi ini. 

Oleh karena itu, begitu jelas saat ini jika penguasa negeri begitu tunduk pada para kapitalis, seolah penguasa menjadi pelayan bagi pengusaha (pemilik modal) kapitalis sebab penguasa banyak mendapatkan biaya dari pengusaha kapitalis dalam rangka untuk menduduki kepemimpinan. Sebab itulah, tidak heran apabila regulasi selalu berpihak kepada para kapital.

Berbeda dengan sistem Islam yang selalu memberi solusi atau keadilan yang seadil-adilnya terhadap seluruh manusia yang berpijak di Bumi ini, dalam Islam pemimpin disebut khalifah yang akan mengurusi seluruh urusan rakyat menggunakan hukum-hukum yang langsung dari Allah SWT. 

Dengan begitu  rakyat akan mendapatkan haknya penuh sebagai buruh dari pemimpin, dan pemimpin juga akan selalu melihat rakyatnya dari sisi kesamaan sebagai makhluk Allah SWT yang wajib taat kepada syariatnya bukan dilihat dari sisi kastalisasi.

Bahwa pengusaha menduduki level tertinggi karena memilik banyak materi sementara buruh berada pada level bawah. Pemimpin Islam tidak membeda-bedakan umatnya begitu pun umatnya saling menghargai sesama makhluk sosial.

Dalam Islam pengusaha dan pekerja terikat dengan hal-hal yang telah ditentukan dalam akad kerja, jika seseorang pekerja telah dikontrak untuk masa kerjanya dan upahnya demikian maka tidak boleh mengeluarkan regulasi baru untuk mengubah akad sebelumnya sementara kontrak masih berjalan apalagi regulasi itu tidak diridhai oleh pekerja.

Nabi SAW. Bersabda: Almuslimuuna ‘alaa syuruutihim“ orang-orang Islam, melakukan kerja tergantung syarat-syarat yang telah disepakati mereka” (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah).

Syarat-syarat kerja harus diliputi dengan keridhaan antar dua belah pihak bukan pada satu pihak yang terpaksa dan terzalimi. Selain itu upah merupakan hak pekerja dan wajib ditunaikan oleh pengusaha sesuai waktu yang disepakati dan jumlahnya sesuai manfaat yang diberikan oleh pekerja bukan sesuai kebutuhan minimum.

Pekerja menggunakan hasil kerjanya  untuk memenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan. Sementara, kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan oleh negara secara gratis. Untuk transportasi umum, khilafah menyediakannya secara gratis atau murah.

Wallahu a’lambisshawab.


Oleh: Sasmin
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar