Topswara.com -- Penghasilan driver ojek online (ojol) terus mengalami penurunan beberapa tahun yang lalu. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengungkapkan pada tahun-tahun pertama kehadiran ojek online, para pengemudi bisa mengantongi Rp 5-10 juta. Sedangkan beberapa tahun terakhir terus menurun sampai 50 persen bahkan di bawah Upah Minimal Provinsi.
Penelitian Mahasiswa Doktoral London School Economics (LSE), Muhammad Yorga Permana mengungkapan penurunan pendapatan driver ojek online terjadi sejak tahun 2019, sebelum pandemi melanda Indonesia.
Potongan komisi atau biaya sewa penggunaan aplikasi menjadi 15 persen dari sebelumnya 20 persen telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022. Namun aplikator masih saja melanggar dengan memotong penghasilan pengemudi ojek online lebih dari 20 persen (bisnis.tempo.co/01/04/2023).
Menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujianti, penghasilan driver ojek online yang yang terus memburuk disebabkan karena regulasi pemerintah yang tidak berpihak pada pengemudi ojol. Praktik merugikan ini juga karena status mitra yang disematkan pada pengemudi ojol, sehingga aplikator dapat meraih profit yang sebesar-besarnya.
Fenomena besarnya pemotongan gaji driver ojol semakin membuktikan bahwa negara telah gagal dalam memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Tersedianya lapangan kerja dengan gaji yang layak adalah tanggung jawab negara. Sayangnya dalam sistem kapitalisme negara hanya sebagai regulator. Malah membuka peluang yang besar bagi para investor.
Investasi besar-besaran dibuka pada aspek-aspek strategis salah satunya adalah layanan transportasi. Diadopsinya sistem kapitalisme membuat para investor dalam berbisnis menginginkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan para pekerja yang bekerja dalam perusahaan tersebut. Tidak heran jika perusahaan dengan mudah memotong gaji pekerja bahkan melakukan PHK demi meraup keuntungan.
Sekalipun tertuang dalam perundang-undangan, namun negara tidak menindak lanjuti perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja. Itulah gambaran sistem kapitalisme yang lebih berpihak kepada korporasi atau investor, bukan kepada rakyat.
Berbeda dengan islam yang berasal dari pencipta, Allah SWT, pasti membawa kebaikan bagi seluruh alam jika diterapkan secara sempurna.
Dalam Islam, transportasi umum adalah salah satu yang termasuk dalam pelayanan umum. Negara akan memberikan transportasi umum dalam jumlah yang memadai, nyaman, aman, dan berkualitas yang pendanaanya diambil dari baitul mal pos kepemilikan umum, seperti barang tambang.
Haram hukumnya memprivatisasi bahkan menjadikan ladang bisnis di sektor transportasi umum, karena transportasi umum menjadi kebutuhan dasar manusia yang bersifat rutin maupun insidentil.
Negara menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Rasulullah saw bersabda, “imam (khalifah) yang menjadi pemimpin manusia laksana penggembala. Hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya,” HR. Bukhari.
Negara akan membuka lebar lapangan pekerjaan, tentu dengan gaji yang sepadan. Penetapan gaji atau upah dalam Islam didasarkan pada manfaat yang diberikan pekerja.
Selain itu, kebutuhan pokok individu (sandang, pangan, papan) akan diatur negara agar dapat dinikmati oleh setiap individu rakyat, termasuk kebutuhan komunal masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan akan ditanggung oleh negara.
Pemberian upah bisa dengan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja dalam waktu tertentu. Itulah bagian integral dari sistem Islam yang diterapkan dalam Institusi khilafah Islam.
Wallahu’Alam bishawab
Oleh: Nabila Sinatrya
Aktivis Muslimah
0 Komentar