Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mudahnya Korupsi dalam Bingkai Demokrasi


Topswara.com -- Kali ini KPK menangkap Bupati Kapuas Ben Brahim dengan sang istri Ary Egahni  yang merupakan anggota DPR RI fraksi Nasdem sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi diantaranya memotong gaji PNS untuk high cost politic, maney politic dan kepentingan pribadi. Tito.id (29/3/2023)

Korupsi di negeri ini seakan-akan sudah bukan rahasia umum. Mereka akan menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk melakukan korupsi. 

Seperti memanipulasi untuk membuat kegiatan fiktif hingga penggelembungan dana.Yang paling sering dilakukan oleh pejabat adalah penjualan perizinan hingga pengadaan jasa kursi jabatan.

Kasus korupsi sudah menggurita, dan termasuk salah satu problem yang sangat urgent. Bagaimana tidak kasus korupsi semakin hari semakin berkembang pesat karena Indonesia terkenal ramah mengatasi pelaku korupsi, hukumannya juga sering berlarut-larut dan tidak kunjung selesai.

Padahal pemerintah sudah membuat UU dan lembaga untuk pemberantasan anti korupsi. Beberapa upaya pemerintah untuk mengatasi korupsi adalah dari Panitia Retooling Apartur Negara (PARAN),Tim Pemberantasan Korupsi, Komisi 4 dan KPK, ternyata hanya sebatas nama namun tidak mampu mengakhiri tindak pidana korupsi. Malah dibubarkan ketika ada kepentingan kroni.

Karena segala hal bisa dibeli. Entah itu hukum, media, lisensi, pajak, jabatan dan lain lain. Dengan kata lain semua urusan dan kepentingan akan selesai bila ada uang. Keadilanpun akan memihak pada orang yang memiliki kekuasaan. 

Sehingga mengakibatkan hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. Inilah bukti dari buah sistem demokrasi kapitalisme, para koruptor bebas melakukan apapun dan korupsi menjadi subur.

Korupsi adalah penyakit bawaan dalam sistem kapitalis yang tujuannya adalah materi. Korupsi subur bukan tanpa sebab. Sistemlah yang merangsang mereka bersikap rakus, tamak dan hidup konsumtif. 

Berbeda dengan sistem Islam. Sistem yang mengatur seluruh sendi-sendi kehidupan, dari hal yang paling kecil skala individu sampai skala besar yaitu negara.

Tolak ukurnya adalah halal dan haram, tidak ada yang abu-abu. Semuanya jelas dan tegas tanpa memandang bulu. Jadi berdasarkan syariat Islam korupsi hukumnya haram sedikit atau banyak tetap haram.

Dasar Hukum Islam Al-Qur'an dan As-sunnah

Korupsi termasuk ghulul yaitu mengambil harta yang bukan haknya. Sedangkan risywah adalah suap. Syariat Islam sangat tegas pada pelaku kejahatan tidak memandang jabatan dan kedudukan.

Firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 29

ÙŠَٰٓØ£َÙŠُّÙ‡َا ٱلَّØ°ِينَ Ø¡َامَÙ†ُوا۟ Ù„َا تَØ£ْÙƒُÙ„ُÙˆٓا۟ Ø£َÙ…ْÙˆَٰÙ„َÙƒُÙ… بَÙŠْÙ†َÙƒُÙ… بِٱلْبَٰØ·ِÙ„ِ Ø¥ِÙ„َّآ Ø£َÙ† تَÙƒُونَ تِجَٰرَØ©ً عَÙ† تَرَاضٍ Ù…ِّنكُÙ…ْ ۚ 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. 

Allah SWT dan Rasulullah SAW juga melaknat orang yang melakukan suap.

عَÙ†ْ عَبْدِ اللَّÙ‡ِ بْÙ†ِ عَÙ…ْرٍÙˆ Ù‚َالَ Ù„َعَÙ†َ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِÙ‰َ ÙˆَالْÙ…ُرْتَØ´ِÙ‰َ.

Artinya: Dari Abdullah bin 'Amr, dia berkata, "Rasûlullâh melaknat pemberi suap dan penerima suap." (HR Ahmad).

Kemudian ada hadis lagi yang artinya "Barang siapa melakukan ghulul, ia akan membawa barang ghulul itu pada hari kiamat" (HR.At-Tirmidzi)

Pemimpin Islam yakni khalifah akan memilih orang-orang yang bertakwa dalam memberikan jabatan. Sehingga para pejabat berani membuktikan dari mana asal hartanya. Halal atau haram dan jika tidak mampu membuktikan maka akan mendapat takzir yang tegas. Dan yang berhak memberi takzir adalah khalifah atau boleh diserahakan kepada ijtihad qadi.

Itulah hukum Islam dalam sistem khilafah ala minhajin nubuwah, tidak ada nego atau toleransi terhadap tindak pidana korupsi. Maka dari itu terwujudlah keadilan sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman, tentram sejahtera. Sungguh semua itu akan terwujud ketika syariat Islam diterapkan secara keseluruhan dalam bingkai khilafah islamiah.

Wallahu 'alam bissawab.


Oleh: Muflihatul Chusnia
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar