Topswara.com -- Hidup adalah salah satu nikmat Allah yang nilainya tiada tara. Tidak heran, salah satu maqashid syariah (tujuan adanya hukum-hukum Allah) adalah menjaga kehidupan (nyawa).
Namun, sangat memprihatinkan, kehidupan dan nyawa belakangan seolah dipandang tidak sakral. Alih-alih dijaga sebagai titipan dan amanah dari-Nya, kasus penelantaran bayi justru meningkat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) belakangan menyoroti kasus penelantaran bayi yang terjadi di Kalimantan Selatan. Di Kalsel sepanjang Januari-April 2023 terdapat dua kasus bayi yang dibuang orang tuanya di Kota Banjarmasin. Penelantaran ini diduga kuat akibat hubungan di luar nikah (news.republika.co.id, 8 April 2023).
Berdasarkan catatan Banjarmasin Post setidaknya ada empat kasus penelantaran bayi pada Maret 2023. Menurut Kabid Perlindungan Anak DP3A Kota Banjarmasin, Dr Tabiun Huda, penelantaran bayi diduga disebabkan rasa takut, panik, malu orangtuanya sebab rata-rata bayi yang ditelantarkan itu tidak diinginkan ayah ibunya yang tidak memiliki ikatan pernikahan (banjarmasin.tribunnews.com, 6 April 2023).
Solusi Tambal Sulam Kapitalisme
Merespons kasus penelantaran bayi ini, KemenPPPA menyatakan akan memberikan program edukasi kesehatan reproduksi kepada anak dan remaja serta edukasi ketahanan keluarga bagi calon orang tua dengan melibatkan pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, hingga keluarga. Selain itu, KemenPPPA pun akan menyelenggarakan program pencegahan perkawinan anak melalui satuan pendidikan, kelurahan, maupun RT/RW (news.republika.co.id, 8 April 2023).
Senada dengan KemenPPPA, DP3A Banjarmasin juga terus melakukan sosialisasi kepada pelajar mengenai pentingnya menjaga diri, kesehatan reproduksi, risiko hubungan seks di luar nikah dan hamil di usia masih remaja, serta ketidaksiapan secara fisik hingga ekonomi dan sosialnya (BanjarmasinPost.co.id 6 April 2023).
Tampak dari serangkaian langkah tersebut bahwa kebijakan yang ada tidak memandang pergaulan bebas sebagai masalah, padahal sebagaimana diberitakan kasus penelantaran bayi ini umumnya dilakukan oleh pasangan belum menikah.
Maka, sepatutnya keseriusan dalam menangani kasus penelantaran anak ditunjukkan dengan kebijakan untuk menghentikan pergaulan liberal pemuda yang sebabkan kelahiran bayi-bayi yang tidak diinginkan.
Sayangnya, bukannya dijauhkan, gaya hidup liberal ini justru dibiarkan, dianggap kelaziman, bahkan sampai dilindungi UU! Alih-alih pemuda dibina untuk menjaga batasan pergaulan, hari ini semakin kebarat-baratan, semakin liberal dinilai sebagai tanda kemodernan.
Tengoklah menjamurnya fenomena pergaulan bebas seperti FWB, sleep-over date, one-night stand sampai kohabitasi (hidup bersama tanpa status pernikahan).
Semua dianggap sah-sah saja selama ada konsen kedua belah pihak menurut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta asal menggunakan kondom ketika berhubungan.
Daruratnya masalah pergaulan bebas juga ditunjukkan oleh tingginya angka dispensasi nikah oleh pelajar SMA. Ambillah sampel kasus dispensasi nikah di satu provinsi, yakni Jatim, dengan 15.212 permohonan dispensasi yang 80 persen di antaranya karena para pemohon telah hamil (cnnindonesia.com, 17 Januari 2023).
Sebab berzina tidak dianggap persoalan, hukuman bagi pezina pun sangat ringan, yaitu maksimal setahun penjara. Begitu pun pelaku aborsi, maksimal 10 tahun penjara (muslimahnews.net, 12 April 2023). Pelaku penelantaran bayi di Banjarbaru hanya divonis penjara dua bulan setelah menjalani sidang (pojokbanua.com, 10 Maret 2023).
Islam Mencegah Pergaulan Bebas dan Bayi Terlantar
Pergaulan pemuda yang liberal lahir dari rahim sekularisme. Sistem ini memandang manusia berhak menetapkan nilai-nilai dalam kehidupannya sendiri. Manusia dianggap paling tahu apa yang terbaik untuk dirinya.
Karenanya, sistem ini menjamin kebebasan individu untuk mengejar definisi kebahagiaannya masing-masing. Sekalipun menimbulkan kerusakan moral dan berbagai masalah sosial termasuk penelantaran anak, gaul bebas bukanlah masalah besar sebab merupakan perwujudan kebebasan individu mencapai kebahagiaan.
Karena itu, tata kehidupan sekularisme ini haruslah diganti dengan tata kehidupan Islam. Berbeda dengan sekularisme, Islam yang sesuai fitrah mengakui kelemahan dan keterbatasan manusia.
Karena itu, Islam tidak membiarkan manusia menerka-nerka sendiri definisi kebahagiaannya agar manusia tak salah mengejar bahagia yang fana. Islam telah memberikan aturan yang komprehensif agar manusia tidak salah dalam menyolusi masalah.
Setidaknya ada empat ajaran Islam yang dapat menyelesaikan persoalan penelantaran bayi ini dengan tuntas (muslimahnews.net, 12 April 2023).
Pertama, Islam akan menutup semua celah yang mendorong pada perzinaan sebab Islam melarangnya dengan tegas dalam QS Al-Isra: 17, “Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
Anak-anak muda akan terjaga dari berbagai rangsangan syahwat sebab negara akan melarang peredaran segala konten yang berbau pornografi atau yang mempromosikan pergaulan liberal.
Islam juga menetapkan bahwa komunitas laki-laki dan perempuan terpisah total dalam kehidupan umum (infishal tam), kecuali dalam urusan yang diperbolehkan syariat Islam. Maka, fenomena pemuda-pemudi nonmahram berdua-duaan (khalwat/berpacaran) menjadi langka, dan tak akan dibiarkan bila terlihat.
Islam memerintahkan untuk menjaga pandangan serta menutup aurat kepada laki-laki dan perempuan sehingga interaksi pemuda-pemudi terjaga agar tak bersifat seksual belaka.
Kedua, Islam mewajibkan negara untuk membangun keimanan dan ketakwaan pada tiap individu rakyatnya sejak dini. Negara akan menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga anak-anak tumbuh menjadi pemuda berkepribadian Islam, yang berpola pikir dan berpola sikap Islam.
Ketakwaan individu inilah yang akan menjadi rem kendali sehingga pemuda tidak ikut-ikutan pergaulan liberal sebab ridha Allah jadi cita-cita tertingginya dan murka Allah satu-satunya yang ditakutinya.
Ketiga, Islam akan menghukum berat para pezina berupa jilid atau rajam bagi pezina laki-laki atau perempuan sehingga masyarakat jera dan takut terjebak dalam pergaulan bebas.
Keempat, demi melindungi akidah rakyatnya, negara akan menghukum berat siapa saja yang menyebarkan paham sesat, seperti sekularisme, liberalisme, kapitalisme, pluralisme, termasuk yang mempropagandakan pelegalan seks.
Demikianlah kehidupan yang jauh dari Islam terbukti melahirkan banyak kerusakan. Dilanggarnya aturan Islam tentang pergaulan tak hanya berakibat rusaknya moral pemuda, melainkan juga sebabkan bayi-bayi tak bersalah akhirnya jadi korban keegoisan dan ditelantarkan.
Sungguh hanya sistem Islam yang mampu melahirkan berbagai kebaikan. Karena itu, selayaknya umat Islam bersegera mencampakkan pemikiran dan sistem sekuler, kemudian beralih kepada sistem kehidupan yang diatur dengan hukum-hukum Islam yang sempurna.
Oleh: Arif Susiliyawati, S.Hum.
Aktivis Muslimah
0 Komentar