Topswara.com -- Holding BUMN Pangan ID Food melakukan impor 32.500 ton gula kristal putih (GKP) sebagai upaya untuk menjaga harga gula di pasar menjelang Lebaran 2023.
"Realisasi penugasan gula ini diharapkan dapat menjaga harga gula sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, target kami sebelum HBKN 2023 selesai, akan ada kedatangan lagi GKP sekitar 40.000 ton," kata Direktur Utama Holding Pangan ID FOOD Frans Marganda Tambunan dalam keterangan tertulis dikutip Senin (3/4/2023).
Frans mengatakan, bongkar muat gula kristal putih pada Minggu (2/4/2023) merupakan bagian dari 32.500 ton dari total penugasan 107.900 ton yang akan bertahap kedatangannya sampai dengan Mei 2023. money.kompas.com (3/3/23).
Dari fakta di atas manisnya gula tidak akan bisa dirasakan lagi dari produk negeri sendiri. Melainkan sudah dari luar negeri atau impor hal ini dilakukan karena agar harga gula stabil. Padahal kalau dipikir hal ini akan merugikan banyak pihak terlebih masyarakat dan orang yang mempunyai toko kecil atau warung.
Hal ini membuktikan bahwa ketidak mampuan negara untuk mencukupi kebutuhan gula dalam negeri, sementara keputusan impor gula dengan jumlah yang banyak menunjukan bahwa gagalnya negara dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Pemenuhan pangan pada masyarakat yang semakin bergantung kepada impor justru akan mengancam kedaulatan sebuah negara. Kondisi ini tidak jauh dari asas neoliberalisme yang menjadikan sebuah negara menjadi pedagang bukan lagi mengurusi urusan rakyatnya.
Lebih miris lagi pemenuhan kebutuhan rakyat diberikan kepada pihak korporasi yang hanya fokus untuk mendapatkan keuntungan. Akibatnya yang menguasai rantai pangan mulai dari produksi hingga distribusi ialah pihak korporasi dan kedaulatan pangan hanya sebuah ilusi.
Ketahanan pangan secara berdaulat hanya dapat terwujud di dalam negara yang menerapkan aturan Islam yaitu, khilafah.
Sebenarnya tidak ada larangan impor di dalam Islam akan tetapi Islam tidak membolehkan adanya ketergantungan. Bahkan Allah SWT berfirman:
وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا
Artinya: "Dan sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman." (QS. An-Nisa:141).
Khilafah merupakan institusi negara politik yang politik di dalam negerinya menjalankan syariat Islam secara kaffahkaffah serta mengurusi urusan rakyat dengannya. Sedangkan dalam ranah politik ekonomi Islam akan mengarahkan kepada jaminan semua kebutuhan pokok setiap individu rakyat seperti kebutuhan pangan, papan dan sandang.
Bahkan kebutuhan dasarpun di penuhi seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan untuk semua rakyat tanpa pengecualian. Politik ekonomi Islam juga akan membuat rakyat mudah untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kemampuan, politik ekonomi wajib dijalankan oleh pemerintah sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عن ابن عمر رضي الله عنهماعن النبى - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انه قَالَ – أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رعيته
Artinya: "Dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari Dan Muslim).
Hadis ini menjelaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan dan mengatur sektor pertanian dan sektor pangan adalah tanggung jawab dari negara. Sebab tidak boleh adanya penguasaan sektor pertanian dan sektor pangan oleh korporasi.
Sehingga negara akan mengambil tindakan dengan cara negara melakukan pengurusan terhadap petani dengan menyediakan berbagai kebutuhan baik sarana, produksi pertanian yang mudah, berkualitas dan harga terjangkau.
Bahkan negara akan memberikan akses permodalan yang tanpa syarat yang sulit,tanpa adanya riba, membangun infrastruktur pertanian termasuk meningkatkan teknologi serta skill melalui teknologi yang baru. Untuk mengetahui bahan pangan terdistribusi dengan merata ke seluruh negeri, negara harus berperan penuh dalam aspek distribusi.
Dalam khilafah negara akan memastikan kembali harga bahan pangan di pasar stabil dan terjangkau. Hal ini dilakukan melalui pengawasan pasar secara terus menerus agar tidak terjadi seperti: penimbuna barang, kartel, penipuan dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kedaulatan pangan wajib ada kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan lahan pertanian.
Pengaturan Islam akan memaksimalkan penggunaan lahan pertanian, mengatur lahan untuk industri dan pemukiman. Berarti negara akan menghindari alih fungsi lahan yang masif bahkan negara akan mendistribusikan lahan kepada orang atau pihak yang mampu mengelola agar tidak ada lahan yang tidak terpakai atau menganggur.
Penerapan hukum pertanahan dalam Islam akan menyediakan lahan pangan, Karena di dalam Islam yang memandang sebuah kepemilikan lahan sejalan dengan pengelolaannya. Maka ketika seseorang memiliki lahan tetapi tidak dikelola gak kepemilikannya akan segera dicabut.
Hal ini berdasarkan jepada ijmak sahabat sebagai berikut: "Orang yang memagari tanah, tidak berhak lagi (atas tanah tersebuttersebut setelah menelantarkannya) selama tiga tahun".
Terwujudkan kedaulatan pangan mengharuskan negara menegakkan kebijakan yang industrinya diatas basis industri barat, negara mampu memiliki kemandirian atau independen yang fokus kepada alat-alat industri bukan hanya sekadar industri untuk konsumsi.
Dengan demikian, semua alat dan teknologi untuk pengembangan pertanian dan pangan dihasilkan oleh industri sendiri tanpa bergantung kepada negara asing. Maka kedaulatan pangan hanya akan mampu terwujud dan terealisasikan dalam institusi khilafah.
Wallahu'alam bishawwab.
Oleh: Yafi'ah Nurul Salsabila
Aktivis Dakwah
0 Komentar