Topswara.com -- Lebaran merupakan moment yang ditunggu setiap muslim. Tak terkecuali bagi para narapidana. Dilansir dari kompas.com (23/4/2023), Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham mengungkapkan ada 146. 260 dari 196.371 narapidana beragama Islam menerima remisi khusus Idul Fitri.
Remisi khusus ini ditujukan untuk mempercepat reintegrasi sosial narapidana. Selain itu, remisi ini pun berpotensi menghemat anggaran negara sebesar Rp 72.810.405.000. Demikian disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, pada Minggu kemarin (kompas.com, 23/4/2023).
Tidak hanya narapidana reguler yang mendapat remisi khusus Lebaran, koruptor kelas kakap pun mendapat keistimewaan ini. Salah satunya, Setya Novanto (tempo.co, 23/4/2023). Koruptor kasus E KTP yang cukup menghebohkan saat 2017 lalu, dengan drama kecelakaan yang ternyata hanya settingan. Mantan Ketua DPR itu mendapatkan remisi lebaran selama satu bulan.
Sementara itu, di Semarang, ada 6.746 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, ada 44 napi langsung dinyatakan bebas karena telah selesai menjalani masa hukuman (merdeka.com, 25/4/2023).
Besaran remisi yang diberikan antara 15 hari - 2 bulan. Para napi yang mendapatkan remisi disyaratkan untuk menjalankan puasa Ramadhan, dan selalu menjaga perbuatan baik selama berada di tengah kehidupan bermasyarakat.
Segala bentuk kebijakan yang dibentuk sistem kapitalisme sekuler tidak menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Bahkan pembiayaan para narapidana selama dalam jeruji besi, dianggap beban bagi negara.
Wajar adanya, saat kejahatan makin merajalela dan tidak terkendali. Karena masa hukuman yang relatif ringan.
Kebijakan hukum yang ditetapkan sistem sekulerisme kapitalistik, jauh dari nilai keimanan dan ketakwaan. Sebaliknya, ketetapan kebijakan hukum hanya didasari pada hawa nafsu dan kepentingan segelintir golongan. Tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan masyarakat luas.
Inilah keburukan ketetapan hukum yang diterapkan atas dasar pemikiran manusia yang lemah. Sistem hukum yang ada dengan mudah disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kekuasaan.
Berbeda dengan paradigma Islam. Sistem Islam menyajikan konsep keadilan yang sempurna bagi semua lapisan masyarakat. Dalam rangka ketaatan pada Allah Ta'Ala. Sanksi yang ditetapkan syariat Islam memberikan efek zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).
Sistem Islam pun menjamin terselenggaranya sistem sanksi yang ditetapkan syariat Islam. Selain itu, sistem sanksi tersebut merupakan ketetapan baku yang Allah SWT. terapkan demi kemaslahatan seluruh umat. Untuk menjaga kehormatan.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, yang artinya, "Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" QS. Al-Ma'idah :50.
Hukum Allah SWT, satu-satunya hukum yang wajib diterapkan. Tidak ada hukum siapa pun yang lebih baik daripada hukum yang Allah SWT. wajibkan atas seluruh umat manusia.
Sempurnanya hukum Allah SWT. hanya dapat terselenggara dalam sistem yang shahih. Yaitu sistem Islam dalam wadah Khilafah manhaj An Nubuwwah. Sesuai teladan yang dicontohkan Rasulullah SAW. Sistem inilah, satu-satunya sistem yang mampu menjaga seluruh umat manusia.
Wallahu a'lam bisshawwab.
Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
0 Komentar